Pejabat Struktural dan Fungsional di Pemkot Bekasi Wajib Lapor LHKPN sebelum 31 Maret 2025

- Jurnalis

Senin, 20 Januari 2025 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK. (Foto: antara).

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK. (Foto: antara).

Pemerintah Kota Bekasi menegaskan pentingnya kepatuhan pengisian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni 31 Maret 2025.

Kepatuhan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor: 700/7061/ITKO.Irban UPD tentang Penyampaian LHKPN.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, menyatakan bahwa dirinya telah menginstruksikan kepada seluruh Aparatur Pemerintah Kota Bekasi untuk menyampaikan LHKPN.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kewajiban ini berlaku bagi seluruh ASN di berbagai tingkatan, mulai dari pegawai negeri golongan rendah hingga pejabat tinggi negara.

“Kita sudah terbitkan Surat Edaran Wali Kota untuk mengingatkan para ASN Pemkot Bekasi untuk segera melaporkan LHKPN ke KPK, dan itu sudah saya instruksikan kepada seluruh pegawai Pemerintah Daerah,” ucap Gani kepada RakyatBekasi.com melalui pesan singkat, Senin (20/01/2025).

Kewajiban ini, kata dia, juga menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Panduan Pengelolaan LHKPN di lingkungan Pemerintah Daerah.

“Surat Edaran tersebut mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah menetapkan jabatan yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN,” jelasnya.

Selain itu, tambah dia, instruksi Kepala Daerah ini juga telah diatur melalui Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 71.A Tahun 2021 tentang Pengelolaan LHKPN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

“Pelaporan LHKPN dapat dilakukan pada situs elhkpn.kpk.go.id mulai tanggal 1 Januari 2025 dan paling lambat penyampaiannya tanggal 31 Maret 2025,” pungkas Gani.

Sebagai informasi, Aparatur Pemerintah Daerah yang memiliki kedudukan tertentu wajib untuk melaporkan LHKPN.

Keterlambatan atau pengabaian dalam penyampaian laporan ini akan berakibat pada sanksi administratif, kemungkinan hilangnya jabatan, hingga proses hukum lebih lanjut.

Proses dan prosedur pelaporan LHKPN harus diikuti sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh KPK. ASN harus mengisi formulir yang telah disediakan, mengumpulkan bukti aset, serta mengikuti tahapan verifikasi yang ditentukan. KPK telah menyediakan platform digital untuk mempermudah ASN dalam proses pelaporan.

LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pejabat publik, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

LHKPN bertujuan untuk mencegah terjadinya korupsi dan penyalahgunaan wewenang, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap para pemimpin dan pengelola negara.

Dasar hukum yang mengatur pelaporan LHKPN tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Selain itu, Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 juga memberikan pedoman jelas mengenai pelaporan harta kekayaan yang harus dilakukan oleh ASN.

Pentingnya transparansi dalam laporan harta kekayaan ini menjadi semakin jelas, mengingat peran ASN yang krusial dalam pengelolaan sumber daya negara.

Dengan adanya upaya penertiban ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dapat memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan dapat terjaga dengan baik.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?
Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI
Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari
Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh
Wali Kota Bekasi Dorong Percepatan Pencairan Dana Rp100 Juta per RW Pasca Audit BPK
FOPERA Endus Potensi Kerugian Negara di RSUD CAM Kota Bekasi
Tanggul Citarum Jebol Rendam Ribuan Rumah di Muara Gembong Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:26 WIB

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:17 WIB

Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:28 WIB

Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:42 WIB

Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:58 WIB

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca