KPK: Kepatuhan Lapor LHKPN Anggota DPR dan DPRD Turun Drastis

- Jurnalis

Kamis, 19 Agustus 2021 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menyebut bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota legislatif, baik DPR maupun DPRD menurun drastis.

“Untuk legislatif ternyata menurut drastis, legislatif dulu 100 persen DPR dan DPRD, sekarang yang DPR itu jatuh tinggal 55 persen, yang DPRD tinggal 90 persen,” ujar Pahala dalam konferensi pers, Rabu (18/8/2021).

Ia membandingkan kepatuhan pelaporan LHKPN anggota legislatif pada Maret 2020 dengan Maret 2021.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, anggota legislatif cenderung melaporkan LHKPN saat akan mengikuti pemilihan umum sebagai syarat pencalonan.

Hingga 30 Juni 2020, KPK telah menerima 363.638 LHKPN dari total 377.574 wajib lapor atau tingkat kepatuhan pelaporan mencapai 96,31 persen.

Jumlah tersebut terdiri dari 96,44 persen bidang eksekutif, 89,27 persen bidang legislatif, 98,46 persen bidang yudikatif, dan 98,15 persen Bidang BUMN/D.

KPK juga mencatat tingginya peran serta masyarakat dalam mengakses fitur e-announcement pada aplikasi e-LHKPN.

“Tahun 2020 jatuh tempo pelaporannya adalah Maret 2021, itu sudah kita kumpulkan sampai pertengahan Juni, rata-rata kepatuhannya sudah 96 persen, lebih baik dibanding tahun kemarin,” kata Pahala.

“Jadi, artinya kita lihat mungkin dengan pelaporan full elektronik lebih sederhana,” ucap dia.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lawan Ketimpangan Tanah! DPP GMNI Buka Petisi Publik Desak Pengesahan RUU Reforma Agraria
OTT KPK: Menelisik Jejak Jaringan Pejabat ATR/BPN, Fahd Arafiq dan Neksus Nusron Wahid
Skandal Suap HGB di BPN Kabupaten Bogor: KPK OTT Fahd A Rafiq
Viral Modus Pemerasan Koruptor, Dugaan Korupsi Febrie Ardiansyah dan Yusuf Ateh Wajib Diusut Tuntas
Resmi Naik! Pertamina Kerek Harga BBM Non Subsidi per 1 September 2026
Jangan Asal Packing! Aturan Bagasi Garuda Indonesia Dirombak Mulai 1 September 2026, Ini Rinciannya
Ujian Berat Transisi Energi, Mampukah PLTS 100 GWp Beri Efisiensi Subsidi Rp73,9 Triliun?
Kritik Keras PA GMNI: Jabatan Publik Bukan Hadiah Politik!
Tag :
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 15:51 WIB

Lawan Ketimpangan Tanah! DPP GMNI Buka Petisi Publik Desak Pengesahan RUU Reforma Agraria

Selasa, 15 September 2026 - 09:26 WIB

OTT KPK: Menelisik Jejak Jaringan Pejabat ATR/BPN, Fahd Arafiq dan Neksus Nusron Wahid

Senin, 14 September 2026 - 23:16 WIB

Skandal Suap HGB di BPN Kabupaten Bogor: KPK OTT Fahd A Rafiq

Rabu, 9 September 2026 - 18:05 WIB

Viral Modus Pemerasan Koruptor, Dugaan Korupsi Febrie Ardiansyah dan Yusuf Ateh Wajib Diusut Tuntas

Selasa, 1 September 2026 - 02:15 WIB

Resmi Naik! Pertamina Kerek Harga BBM Non Subsidi per 1 September 2026

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x