Pembatalan Proyek PSEL, Konsorsium EEI-MHE-HDI-XHE Gugat Panitia Pemilihan dan Pemkot Bekasi di PTUN Bandung

- Jurnalis

Jumat, 6 September 2024 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan Layar Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Bandung.

Tangkapan Layar Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Bandung.

Perusahaan asal Tiongkok yang tergabung dalam Konsorsium EEI-MHE-HDI-XHE yang merupakan Pemenang lelang Proyek Pengelolaan Energi Sampah Listrik (PSEL) di Bantargebang senilai Rp1.2 Trilyun yang dibatalkan oleh Pemerintah Kota Bekasi berbuntut laporan gugatan perdata di PTUN Bandung.

Gugatan perdata bernomor 91/G/2024/PTUN.BDG yang didaftarkan pada Senin 15 juli 2024 lalu ini sudah memasuki sidang kedua.

Sebagai pihak penggugat, Konsorsium EEI-MHE-HDI-XHE mencantumkan dua lembaga sebagai pihak tergugat, yakni; Panitia Pemilihan Mitra Kerjasama Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan dan Pemerintah Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  Berkaca dengan Kondisi Sampah di Bantargebang, Warga Ciketing Udik Dukung Proyek PSEL

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Bekasi resmi membatalkan kontrak kerjasama dengan pemenang Proses lelang pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Kota Bekasi senilai Rp1.2 Triliun yang telah dimenangkan perusahaan konsorsium asal negeri Tiongkok.

Seperti diketahui, tercatat ada empat perusahaan dalam konsorsium perusahaan pemenang tender PLTSa yakni dari EEI, MHE, HDI dan XHE.

Mantan Kepala Bagian Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bilang Nauli Harahap mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan arahan untuk melakukan review semenjak kepemimpinan Pj. Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad.

“Setelah itu, selepas Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad menjabat, beliau meminta agar dikaji ulang terlebih dahulu sebelum penetapan,” ucap Bilang di Pendopo Kantor Wali Kota Bekasi di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Jumat (21/06/2024).

Baca Juga:  Bekasi Darurat Sampah, PSEL Digadang-gadang jadi Solusi Jitu

Padahal pada tanggal 9 Juni 2023, kita sudah mengumumkan pemenang lelang melalui koran dan Website Bekasikota.go.id.

“Kita umumkan pemenang PLTSa yakni dari EEI, MHE, HDI dan XHE melalui website dan koran, itu sudah sesuai prosedur,” ucap Bilang.

Namun ketika akan ditetapkan pemenangnya, Pj Wali Kota Bekasi meminta kepada OPD terkait untuk segera melakukan judicial review terkait proses lelang dan dampak lingkungan warga.

“Kita langsung melakukan audiensi ke instansi terkait, seperti Mendagri, KPK dan Manifest untuk melakukan review terkait proyek PLTsa,” jelasnya.

Namun demikian, Eks Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 2020 – 2023 Dr. Prabawa Eka Soesanta, S.Sos., M.Si menilai Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad mesti meninjau ulang kebijakannya, yakni membatalkan kontrak kerjasama dengan pemenang Proses lelang pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Kota Bekasi senilai Rp1.5 Triliun yang telah dimenangkan perusahaan konsorsium asal negeri Tiongkok.

Baca Juga:  Bertentangan dengan Permendagri 22/2020, Pemkot Bekasi Batalkan Pemenang Lelang Proyek PSEL

Pasalnya, Pj Gani beralasan bahwa pembatalan lelang tersebut dikarenakan bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 22 tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga.

Sedangkan Prabawa berpendapat, klausa pembatalan PLTSa tidak mengacu pada Permendagri Nomor 22 Tahun 2020, melainkan dengan menggunakan pengaturan lainnya.

“Kalau menurut pandangan saya, masalah PLTSa tidak mengacu pada Permendagri 22/2020 tetapi menggunakan pengaturan tentang aset dan infrastruktur,” ucap Prabawa saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (09/07/2024) Sore.

Karena, menurutnya dasar peraturan yang digunakan untuk mereview kebijakan bukan dari Permendagri Nomor 22 Tahun 2020.

Melainkan, merujuk pada Surat Aturan dari Kementerian Dalam Negeri Nomor:120/3890/SJ yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota dalam Penjelasan Pelaksanaan Kerjasama Daerah Dengan Pihak Ketiga yang melalui setiap butir aturannya mengacu pada nomor 6 (b), nomor 6 (c), nomor 6 (d), nomor 7 (b iii atau v) dan nomor 8.

Baca Juga:  Usai Batalkan Pemenang Lelang PSEL, Pemkot Bekasi Bakal Revisi Perwal 36/2022

“Beliau (PJ Wali Kota Bekasi) mengatakan tidak sesuai dengan permendagri 22/2020. Kalau menurut saya Permendagri yang dirujuk kurang tepat, Permendagri 22/2020 hanya mengatur tentang pelayanan Publik,” sambung Dosen Magister Studi Lingkungan, Sekolah Pascasarjana Universitas Terbuka ini.

Oleh sebab itu, Prabawa menyarankan Pj Gani agar meninjau ulang kembali kebijakannya tersebut dengan kembali mengacu kepada Peraturan Presiden nomor 38 tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur (Perpres KPBU).

“Ya minta ditinjau ulang. Dengan kembali ke Perpres 38/2015,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pj Wali Kota Bekasi dan Buruh Sepakat Bahas UMK 2025 Selepas Pelaksanaan Pilkada
BKPSDM Kota Bekasi Lantik Lima Pejabat Fungsional untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Gandeng 30 Perusahaan, Lima Ribu Pencaker Serbu Job Fair di Mega Hypermall Bekasi
Beredar Rekaman Percakapan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Colok Kemaluan Korban
Pj Wali Kota Bekasi Imbau Ribuan TKK Ikuti Try Out Tes CAT agar Lolos Seleksi PPPK
Merasa Sulit Komunikasi dengan Pj Wali Kota, Ratusan Buruh Geruduk Gedung Pemkot Bekasi
Dinkes Pertanyakan Dukungan Organisasi Profesi Kesehatan kepada Heri-Sholihin
Pendawa VolleyBall Academi Raih Juara 1 Kejuaraan Bola Voli U-19 Piala Ketua KONI Tri Adhianto

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 09:32 WIB

Pj Wali Kota Bekasi dan Buruh Sepakat Bahas UMK 2025 Selepas Pelaksanaan Pilkada

Kamis, 21 November 2024 - 16:36 WIB

Gandeng 30 Perusahaan, Lima Ribu Pencaker Serbu Job Fair di Mega Hypermall Bekasi

Rabu, 20 November 2024 - 16:49 WIB

Beredar Rekaman Percakapan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Colok Kemaluan Korban

Rabu, 20 November 2024 - 11:11 WIB

Pj Wali Kota Bekasi Imbau Ribuan TKK Ikuti Try Out Tes CAT agar Lolos Seleksi PPPK

Selasa, 19 November 2024 - 16:54 WIB

Merasa Sulit Komunikasi dengan Pj Wali Kota, Ratusan Buruh Geruduk Gedung Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

Pilkada 2024

KPU Distribusikan Logistik Pilkada ke 3.673 TPS di Kota Bekasi

Jumat, 22 Nov 2024 - 17:49 WIB

Tim  Kuasa Hukum Sholihin dari Tim Advokasi Patriot Indonesia.

Pilkada 2024

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 Nov 2024 - 19:03 WIB

error: Content is protected !!