Pemerintah Kota Bekasi Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Bulan Ramadhan

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2025 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Pemerintah Kota Bekasi melarang seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah setempat untuk tetap beroperasi selama pelaksanaan Bulan Ramadhan mendatang.

Larangan ini tercantum dalam maklumat bersama yang dikeluarkan oleh Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, dan Komandan KODIM 0507/Bekasi.

Berdasarkan maklumat tersebut, tempat hiburan wajib tutup terhitung dari tiga hari sebelum bulan Ramadan hingga tiga hari setelah Idul Fitri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tempat hiburan yang dimaksud mencakup karaoke, panti pijat, klub malam, dan tempat hiburan lainnya.

Selain tempat hiburan yang harus tutup, maklumat juga menghimbau umat Muslim untuk melakukan kegiatan positif serta hal-hal yang bisa menambah pahala dan menyempurnakan ibadah di bulan Ramadhan.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi, Arief Maulana, menyatakan bahwa larangan operasional THM di Kota Bekasi bertujuan untuk menghormati kegiatan ibadah di Bulan Suci Ramadhan, sebagaimana yang telah diberlakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

“Untuk pengawasan, Disparbud akan bekerja sama dengan OPD lain, termasuk Satpol-PP dan unsur di tingkat kecamatan pada wilayah masing-masing guna melakukan monitoring,” ujarnya.

Arief Maulana menjelaskan bahwa jika masih terdapat beberapa lokasi THM yang beroperasi meskipun sudah diwajibkan tutup oleh pemerintah daerah, pihaknya akan bekerjasama dengan pihak terkait guna memberikan sanksi.

“Tentunya akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan, apabila masih ada beberapa THM yang nekat beroperasi. Karena demi kelangsungan dan kekhidmatan ibadah di Bulan Ramadhan, kami dari Pemerintah Daerah menerbitkan aturan tersebut,” paparnya.

Dengan adanya larangan ini, diharapkan seluruh pelaku usaha THM dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Hal ini guna menjaga kekhidmatan bulan suci Ramadhan dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah selama bulan tersebut.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aparatur di Lingkup Pemerintah Kota Bekasi Wajib Nyanyikan Lagu Indonesia Raya Setiap Jam Sepuluh Pagi
Komitmen Zero Complain Pelayanan Publik, Pemkot Bekasi Terima Aduan Warga di Nomor Telepon 112
Pemerintah Kota Bekasi Terbitkan Aturan Wajib Mendengarkan dan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Berikut Alasannya
Sempat Simpang Siur, Harris Bobihoe Pastikan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Ikut Pembekalan Retreat di Magelang
Respon Cepat, Kini Lampu PJU Jalan Rawa Tembaga Belakang Pemkot Bekasi Nyala Kembali
Malam Mencekam, Lampu PJU Jalan Rawa Tembaga Belakang Pemkot Bekasi Padam
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Kaji Kemungkinan Pengangkatan Staf Khusus dan Tenaga Ahli
PHRI Pinta Pemkot Bekasi Pertimbangkan Keberlangsungan Dunia Usaha di Tengah Pemangkasan Anggaran

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 11:32 WIB

Aparatur di Lingkup Pemerintah Kota Bekasi Wajib Nyanyikan Lagu Indonesia Raya Setiap Jam Sepuluh Pagi

Senin, 24 Februari 2025 - 10:55 WIB

Komitmen Zero Complain Pelayanan Publik, Pemkot Bekasi Terima Aduan Warga di Nomor Telepon 112

Senin, 24 Februari 2025 - 10:07 WIB

Pemerintah Kota Bekasi Terbitkan Aturan Wajib Mendengarkan dan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Berikut Alasannya

Senin, 24 Februari 2025 - 09:05 WIB

Pemerintah Kota Bekasi Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Bulan Ramadhan

Senin, 24 Februari 2025 - 08:53 WIB

Sempat Simpang Siur, Harris Bobihoe Pastikan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Ikut Pembekalan Retreat di Magelang

Berita Terbaru

error: Content is protected !!