KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi resmi mencabut Maklumat Pelaksanaan Bulan Ramadhan yang memperbolehkan pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) buka selama Bulan Ramadhan mendatang. Meski pelaksanaan ibadah belum ditentukan secara resmi oleh Pemerintah Pusat.
Dengan atas dasar tersebut, Maklumat Bersama Wali Kota Bekasi, Kepala Kepolisian Resor Bekasi Kota dan Komandan Kodim 0507/Bekasi Nomor : 400.9/1314-SETDA.Kessos Nomor : B/395/II/2024 Nomor : B/214/II/2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Itu sudah dirubah ya, sudah aman, sudah dirubah (menyoal Maklumat Bulan Ramadhan yang telah di revisi),” ucap Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad saat ditemui selepas pelaksanaan Upacara HUT Kota Bekasi ke 27 di Alun-alun M.Hasibuan, Minggu (10/03/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Awalnya maklumat tersebut memperbolehkan THM beroperasional di Bulan Ramadhan, baik itu Klab Malam, Panti Pijat, Karaoke, Musik Hidup, Pub, Bilyard, Panti Mandi Uap/Sauna/Spa dan Hiburan Malam lainnya.
Sontak maklumat tersebut langsung disoal oleh sejumlah tokoh agama dan organisasi masyarakat karena dianggap mencederai kultur agamis Kota Patriot.
“Tidak ada aktivitas alias ditutup Selama 3 (tiga) hari sebelum bulan Suci Ramadhan sampai dengan 3 (tiga) hari setelah Hari Raya Idul Fitri,” demikian hal itu tertulis melalui maklumat terbaru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi.
Maklumat itu tertuang melalui, Nomor 400.8/1979-SETDA.Kessos, Nomor B/03/III/2024/RESTRO BEKASI KOTA, Nomor B/262/III/2024 yang diterbitkan melalui maklumat bersama antara Pj Wali Kota, Kapolres Metro Bekasi Kota dan Dandim 0507/Bekasi, pada 9 Maret 2024/27 Syaban 1445 Hijriah Malam.
Sementara, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi Abi Hurairah menyatakan, bahwa pihaknya telah merevisi terhadap kebijakan operasional THM di pelaksanaan Bulan Ramadhan.
“Maklumatnya sudah dirubah, kemudian juga sudah ditandatangani hari ini saya membuat Surat Edaran (SE) kembali terkait dengan penegasan maklumat tersebut,” terang dia saat ditemui secara terpisah di lokasi yang sama.
Abi mengaku, pada awalnya memang betul bahwa THM di Kota Bekasi dari hasil rapat koordinasi dengan beberapa pihak, Operasional THM diperbolehkan.
Namun, dikarenakan ada beberapa faktor pertimbangan, kebijakan itu akhirnya direvisi.
“Pada dasarnya hasil rapatnya seperti itu lah hasil rapatnya, namun ya kita merubah seperti itu. Saya juga menyebar kepada seluruh THM agar mereka bisa menutup dari kemarin sudah saya sampaikan 3 hari sebelum puasa mereka sudah tutup, karena kemarin itu maklumatnya masih diperbolehkan, kemudian 3 hari setelah itu tutup juga,” sambungnya
“Namun 3 hari sebelum puasa mereka tutup, selama bulan puasa mereka tutup tambah 3 hari lagi setelah idul Fitri mereka tutup,” pungkasnya