BACA BEKASI – Memanasnya pemilihan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Bantar Gebang, ketua Panitia Pemilihan (Panlih) lapor ke Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Kamis (10/9/20)
Ketua Panlih LPM Bantargebang, Machmud Majid mengatakan kedatangannya ke Komisi I untuk melaporkan aduan dari masyarakat yang merasa kurang puas dengan pemilihan ketua LPM yang sudah dilakukan. Dikarenakan banyak indikasi yang menghadang hak politik seseorang sebagian pejabat pemerintah dan sebagian panitia yang tidak netral dengan hasil pemilihan Ketua LPM Bantargebang.
“Saya datang ke DPRD mewakili masyarakat Bantargebang dan saya juga selaku ketua panitia pemilihan ingin mengadukan masalah kronologis pemilihan ketua LPM ada unsur kesengajaan menghadang salah satu calon,” ujar Machmud Majid di gedung DPRD, Kamis (10/9/20).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, pemilihan Ketua LPM Bantargebang ada beberapa aturan-aturan mengunci seperti rekomendasi RW yang ketat. Kemudian, panitia pelaksana mengarahkan ke Biro Hukum Tata Pemerintahan Pemkot Bekasi untuk dibentuk. Lalu panitia pelaksana definisi sepertiga dari 10 RW menjadi 4 rekomendasi. Ia mengeluhkan mengapa pembulatannya 3 keatas menjadi 4, padahal angkanya 3,3 sekian.
Menindak lanjuti polemik tersebut Sekda mengeluarkan surat, diantara poinnya, Camat Bantargebang agar segera menunjuk Pelaksana Tugas Ketua LPM berdasarkan hasil musyawarah, camat dan Lurah Bantargebang agar melakukan rekonsiliasi terhadap dualisme Panitia Pemilihan Ketua LPM Bantargebang.
Kemudian Panitia Pemilihan Ketua LPM segera menyelesaikan dan menyampaikan laporan tertulis hasil pemilihan ketua LPM Bantargebang Periode 2020-2030 berpedoman pada Perda Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2015 secara konsisten, professional, dan netral.
Menanggapi aduan Ketua Panlih LPM Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Abdul Rozak mengatakan, Camat Bantargebang dan Lurah Bantargebang sebaiknya menjalankan amanah yang diinstruksikan Sekda. Sebab, solusi yang dicantumkan dalam poin-poin surat bernomor 225/5400/Setda.Tapem merupakan kewajiban yang harus dijalankan.
“Sekda sebagai pemangku kebijakan sudah menerbitkan surat agar Camat dan Lurah setempat menjalankan apa yang diperintahkan. Saya kira ini mereka (camat dan lurah) harus patuh pada pimpinan,” ujar Abdul Rozak usai menerima Panitia Pemilihan Ketua LPM Kelurahan Bantargebang.
Mengenai dugaan kecurangan yang melibatkan unsur pemerintah kecamatan dan kelurahan dalam prosesi pemilihan Ketua LPM, Abdul Rozak menilai perlu dibuktikan.
“Saya kira unsur kecamatan dan kelurahan tidak boleh memihak atau menguntungkan pihak-pihak tertentu. Jika dugaan kecurangan ini terbukti, maka harus ditindak tegas,” cetus Abdul Rozak. Dia berharap pesta demokrasi pemilihan Ketua LPM berjalan lancar sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2015.
“Ini hajat masyarakat, pemerintah harus mendukung kesuksesannya dan jangan nodai dengan tindakan yang bertentangan dengan produk hukum pemerintah,” tandasnya. (Mar)