Poin Utama:
- Lokasi: Jalan Telkom RT 001/RW 005, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya.
- Temuan BPK: 635 unit kendaraan dinas senilai Rp61,02 miliar tidak diketahui keberadaannya dalam LHP Tahun 2023.
- Masalah Lahan: Lahan penyimpanan merupakan milik mantan Wali Kota (RE) dengan sewa Rp80 juta/tahun yang belum dibayar sejak 2022.
- Tindakan: Pemkot Bekasi mengangkut aset secara mendadak tanpa izin pemilik lahan, memicu dugaan kepanikan birokrasi.
BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi diduga melakukan langkah terburu-buru dengan mengangkut sejumlah aset kendaraan dinas yang telah bertahun-tahun terbengkalai di atas lahan milik warga.
Manuver mendadak ini mencuat menyusul sorotan tajam dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait ratusan kendaraan dinas yang keberadaannya tidak diketahui.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah pengosongan aset yang terkesan “diam-diam” ini memicu dugaan kepanikan birokrasi di lingkungan Pemkot Bekasi.
Publik menilai tindakan ini sebagai respons reaktif atas rekomendasi audit BPK yang tak kunjung dituntaskan, alih-alih sebuah upaya penertiban aset yang terencana.
Pantauan Lapangan: “Kuburan Aset” Mulai Dikosongkan
Berdasarkan pantauan redaksi di lokasi penyimpanan, tepatnya di Jalan Telkom RT 001/RW 005, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, aktivitas pengangkutan terlihat intensif.
Lokasi yang selama ini dijuluki warga sebagai “kuburan aset” tersebut kini mulai dikosongkan.
Berbagai jenis kendaraan operasional pelat merah, mulai dari mobil pemadam kebakaran (Damkar) hingga kendaraan alat berat lainnya, dilaporkan telah diangkut keluar.
Ironisnya, proses pemindahan ini dilakukan tanpa adanya notifikasi atau penjelasan terbuka kepada lingkungan sekitar maupun pemilik lahan.
Klarifikasi BPKAD: Kondisi Rusak Berat dan Penilaian KJPP
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yudianto, A.Ks., M.Si., saat dikonfirmasi pada Rabu (21/01/2026), tidak menampik adanya aktivitas tersebut. Ia mengakui bahwa sebagian besar unit yang tersimpan di lokasi itu dalam kondisi rusak berat dan memprihatinkan.
”Mobil-mobil besar itu memang sudah lama di sana. Kondisinya apa adanya, bahkan ada yang ditumbuhi rumput. Nanti akan dinilai oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik), nilainya tentu sudah jauh turun,” ujar Yudianto.
Yudianto menjelaskan bahwa mekanisme selanjutnya, baik penghapusan maupun lelang aset, masih menunggu hasil penilaian resmi dari KJPP.
Ia mengestimasi, kendaraan dengan kondisi rusak berat umumnya hanya memiliki nilai sisa sekitar 20 hingga 30 persen dari harga perolehan awal dan kemungkinan akan dilelang dengan sistem borongan (scrap).
Namun, transparansi data kembali dipertanyakan. Saat didesak mengenai jumlah pasti unit yang diangkut—baik mobil, motor, maupun bus—pihak BPKAD mengaku datanya belum rampung.
”Sekarang masih kita data. Kemarin itu baru tahap awal dalam rangka pendataan dan penilaian,” dalihnya. Pernyataan ini dinilai janggal mengingat kendaraan tersebut telah bertahun-tahun berada di lokasi tanpa inventarisasi yang mutakhir.
Benang Merah Temuan BPK: 635 Unit Aset Senilai Rp61 Miliar Raib?
Aksi bersih-bersih aset di Padurenan ini tidak bisa dilepaskan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.
Dalam laporannya, auditor negara menemukan fakta mengejutkan: sebanyak 635 unit kendaraan dinas senilai total Rp61,02 miliar belum diketahui keberadaannya. Aset-aset yang menumpuk di lahan Padurenan tersebut disinyalir kuat termasuk dalam daftar temuan “gelap” tersebut.
BPK secara tegas menilai Pemkot Bekasi lalai dalam tiga aspek fundamental:
- Pencatatan aset.
- Pengamanan fisik.
- Pengendalian administrasi atas aset tetap daerah.
Buruknya tata kelola aset ini bukan isu baru. Dalam beberapa tahun anggaran terakhir, BPK konsisten memberikan “lampu kuning” terkait penyimpanan aset di lahan tanpa dasar hukum yang jelas serta pembiaran aset hingga rusak tanpa proses penghapusan yang sah.
Polemik Lahan Sewa Milik Mantan Wali Kota dan Dugaan Pelanggaran Hukum
Persoalan kian pelik ketika status lahan tempat penyimpanan aset tersebut terungkap. Diketahui, lahan tersebut merupakan milik pribadi mantan Wali Kota Bekasi berinisial RE.
Pemkot Bekasi mengakui adanya perjanjian sewa dengan nilai Rp80 juta per tahun. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sejak tahun 2022, kewajiban pembayaran sewa tersebut mandek alias tidak dibayarkan.
Hal ini memunculkan dugaan pelanggaran administratif serius di mana aset negara disimpan di atas tanah pribadi tanpa kejelasan perpanjangan perjanjian sewa.
Lebih parah lagi, proses pengangkutan aset yang dilakukan baru-baru ini diduga dilakukan tanpa izin pemilik lahan.
”Dalam pemindahan juga tidak ada izin dari pemilik, ini berpotensi memasuki pekarangan orang tanpa izin. Tanpa adanya transparansi, praktik ini dikhawatirkan hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya,” ungkap sumber yang mengetahui proses tersebut.
Warga sekitar pun mengaku tidak pernah dilibatkan. Kusnadi, Ketua RT setempat, menyayangkan minimnya komunikasi dari pemerintah daerah.
“Kami tahu ada kendaraan di situ, tapi tidak pernah ada sosialisasi. Tahu-tahu sudah ada saja, dan sekarang diangkut begitu saja,” ujarnya.
Potensi Kerugian Negara dan Desakan Audit Investigatif
Pembiaran aset negara tanpa pengamanan (security) dan dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan hilangnya nilai aset secara signifikan, hal ini dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Terlebih, keberadaan armada vital seperti mobil pemadam kebakaran yang mangkrak dinilai melukai rasa keadilan publik dan berpotensi mengganggu pelayanan keselamatan warga.
Atas dasar itu, berbagai elemen masyarakat mendesak agar:
- BPK RI melakukan audit investigatif lanjutan khusus terkait manajemen aset kendaraan dinas.
- Inspektorat Daerah segera turun tangan memeriksa prosedur pengangkutan dan pencatatan aset.
- Aparat Penegak Hukum (APH) menelusuri potensi pelanggaran hukum, baik terkait sewa lahan fiktif maupun penyusutan nilai aset negara akibat kelalaian.
Apa Potensi Pelanggaran Hukum dalam Kasus Ini?
Proses pemindahan aset ini diduga menabrak prosedur hukum karena dilakukan tanpa izin pemilik lahan dan memasuki pekarangan orang lain secara sepihak.
Selain itu, pembiaran aset negara tanpa pengamanan yang memadai melanggar prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Desakan kini muncul agar Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum melakukan audit investigatif.
Publik menuntut kejelasan apakah pemindahan ini merupakan upaya perbaikan tata kelola atau sekadar upaya memindahkan “masalah” dari satu lokasi ke lokasi lain demi menghindari audit lanjutan.
Kasus “kuburan aset” di Padurenan menjadi bukti nyata lemahnya manajemen aset di tubuh Pemkot Bekasi.
Tanpa adanya transparansi menyeluruh dan sanksi tegas bagi pejabat yang lalai, potensi kerugian negara akan terus menghantui APBD Kota Bekasi.
Apakah Anda mengetahui keberadaan aset kendaraan dinas Pemkot Bekasi lainnya yang terbengkalai? Hubungi redaksi kami untuk informasi lebih lanjut.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






































