Komisi 2 DPRD Kota Bekasi mendesak Pemerintah Daerah untuk segera melakukan sertifikasi lahan yang menjadi aset pemerintah, guna memastikan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) serta mencegah klaim pihak lain atas tanah milik Pemkot Bekasi.
Langkah ini semakin penting, mengingat Pemerintah Kota Bekasi tengah gencar melakukan penertiban Bangunan Liar (Bangli) di Daerah Aliran Sungai (DAS).
Sekretaris Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti, menegaskan bahwa upaya sertifikasi harus dilakukan secara menyeluruh, terutama dalam menertibkan aset-aset pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemerintah saat ini sedang menertibkan Bangunan Liar, sehingga sekaligus aset pemerintah harus mulai disertifikasi untuk menghindari konflik kepemilikan di kemudian hari,” ujarnya.
Evi juga menyoroti banyaknya aset milik pemerintah daerah yang tidak bertuan, serta adanya klaim dari pihak-pihak tertentu atas tanah yang seharusnya menjadi milik negara.
“Pemerintah harus melakukan inventarisasi aset secara lebih jelas, sehingga tidak ada lagi pihak yang mengklaim kepemilikan tanpa dasar hukum yang sah,” tambahnya.
Menurut data Pemerintah Kota Bekasi, saat ini terdapat 1.266 bidang tanah yang harus diselesaikan proses sertifikasinya.
Upaya ini dilakukan secara bertahap karena Pemkot Bekasi tengah berfokus pada pengamanan aset secara fisik melalui pemasangan plang penanda kepemilikan.
Sejak 2019, sebanyak 324 plang telah dipasang, termasuk 100 plang tambahan sepanjang tahun 2024, guna memperjelas status tanah milik Pemkot Bekasi.
Di sisi lain, pengamanan hukum melalui sertifikasi tanah terus berjalan. Total aset berupa tanah milik Pemkot Bekasi tercatat sebanyak 4.919 bidang, dengan rincian:
- 2.743 bidang tanah telah didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
- 1.477 bidang tanah telah bersertifikat resmi.
- 1.266 bidang tanah masih dalam proses sertifikasi.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sudarsono, menyatakan bahwa sertifikasi lahan terus dilakukan melalui kerja sama dengan BPN Kota Bekasi.
“Saat ini, 1.266 bidang tanah masih dalam proses sertifikasi di BPN, dan ditargetkan selesai dalam tahun 2025,” ujarnya.
Sudarsono menjelaskan bahwa sebagian aset tanah milik Pemkot Bekasi berasal dari penyerahan modal pada saat pemekaran Kota Bekasi dari Kabupaten Bekasi.
Namun, dalam penyerahan tersebut, ditemukan berbagai kendala administratif, seperti:
- Sebagian aset telah memiliki sertifikat.
- Sebagian hanya dilengkapi dokumen berupa girik.
- Sebagian lainnya tidak memiliki bukti kepemilikan yang lengkap, sehingga memerlukan penelusuran lebih lanjut.
“Salah satu kendala utama adalah aset dari BA 28, yaitu penyerahan modal saat pemekaran kota yang tidak disertai bukti kepemilikan resmi. Warkah tanahnya pun tidak dilampirkan, sehingga memerlukan penelusuran dan sertifikasi ulang,” paparnya.
Komisi 2 DPRD Kota Bekasi berharap agar sertifikasi tanah milik pemerintah dapat segera dirampungkan, sehingga aset daerah benar-benar terlindungi dan tidak dapat diklaim oleh pihak lain.
Langkah ini dinilai krusial dalam meningkatkan tata kelola aset daerah, sekaligus memperkuat kepastian hukum kepemilikan tanah oleh Pemkot Bekasi.