Pemkot Bekasi Gelontorkan Dana Hibah Rp 8 Miliar untuk 65 Pesantren

- Jurnalis

Selasa, 22 Oktober 2024 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarak Peringatan Hari Santri Nasional yang berlangsung di Alun-alun M Hasibuan Kota Bekasi Jalan Pramuka, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Selasa (22/10/2024).

Semarak Peringatan Hari Santri Nasional yang berlangsung di Alun-alun M Hasibuan Kota Bekasi Jalan Pramuka, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Selasa (22/10/2024).

Pemerintah Kota Bekasi mengganggarkan dana hibah sebesar Rp8 Miliar untuk Dana Operasional Pesantren yang diberikan kepada 65 Pondok Pesantren di wilayahnya.

“Kita sudah melakukan hibah, sudah kita lakukan itu. Kurang lebih di Tahun ini ada Rp 8 Miliar,” ucap Sekretaris Daerah Kota Bekasi Junaedi selepas pelaksanaan Giat Hari Santri Nasional di Alun-alun M.Hasibuan Kota Bekasi Jalan Pramuka, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Selasa (22/10/2024).

Junaedi menyebut, dana hibah tersebut dikucurkan di antaranya melalui mekanisme proposal yang diajukan oleh para pengurus Pesantren.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bilamana dana hibah yang dikucurkan kurang secara angka, kata dia, maka Pemerintah Daerah akan kembali mengajukan dana hibah tambahan.

“Nanti berikutnya kalau ada proposal lebih lanjut kembali yang diajukan. Maka, pemerintah daerah akan meningkatkan itu (dari segi anggaran yang sudah dianggarkan),” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?
Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI
Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari
Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh
Wali Kota Bekasi Dorong Percepatan Pencairan Dana Rp100 Juta per RW Pasca Audit BPK
FOPERA Endus Potensi Kerugian Negara di RSUD CAM Kota Bekasi
Tanggul Citarum Jebol Rendam Ribuan Rumah di Muara Gembong Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:26 WIB

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:17 WIB

Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:28 WIB

Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:42 WIB

Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:58 WIB

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca