KOTA BEKASI – Ketua DPC Pemuda Demokrat Indonesia Kota Bekasi M Jesada Jonathan angkat bicara terkait isu mutasi pegawai di lingkup Pemerintah Kota Bekasi yang kini menjadi polemik sejumlah pihak.
“Saya menilai bahwa langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi saat ini sudah tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.” ujar Bung Jesa sapaan akrabnya kepada rakyatbekasi.com, Kamis (12/01/2023).
Kebijakan mutasi tersebut, kata dia, sudah sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku yakni UU no 30 Tahun 2014 dan juga Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2008 yang menjelaskan bahwa proses mutasi pejabat daerah oleh Pelaksana Tugas kepala daerah harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan hasil diskusi kami, keputusan Pemerintah Kota Bekasi dalam melakukan mutasi sudah melalui proses yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat dan memiliki legitimasi yang jelas. Oleh karena itu, kami DPC Pemuda Demokrat Indonesia Kota Bekasi berpendapat bahwa keputusan pemerintah tersebut sudah benar dan sesuai,” tegas Bung Jesa.
Lebih lanjut Bung Jesa mengaku bahwa pihaknya berharap agar Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto terus bekerja dan melayani warga masyarakat Kota Bekasi dengan segala keterbatasannya.
“Kami berharap pemerintah hari ini terus bisa berjalan dengan segala keterbatasan yang ada, dan mengambil keputusan yang membawa kesejahteraan untuk segenap kaum marhaen di Kota Bekasi,” pungkasnya. (mar)