Pendaftaran Peserta Pemilu 2024 Dibuka, KPU Ingatkan Parpol Lengkapi Persyaratan

- Jurnalis

Senin, 1 Agustus 2022 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prosesi Palang Pintu Betawi saat pengurus PKS datang ke Gedung KPU, Jakarta, Senin (01/08/2022). Foto: Antara

Prosesi Palang Pintu Betawi saat pengurus PKS datang ke Gedung KPU, Jakarta, Senin (01/08/2022). Foto: Antara

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membuka pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (01/08/2022).

Pendaftaran partai politik tersebut dibuka selama 14 hari, dari 1 hingga 14 Agustus 2022.

“Alhamdulillah mulai hari ini tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022, KPU melakukan penerimaan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, Senin (01/08/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pantauan di lokasi, sebanyak tiga partai politik yakni PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi mendaftar ke KPU pada hari ini.

Saat melakukan pendaftaran, terlihat Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dan petinggi partai berlambang moncong putih lainnya.

Kemudian disusul pendaftar kedua yakni para petinggi dari PKP.

Selanjutnya sebagai pendaftar ketiga, nampak Presiden PKS Ahmad Syaikhu didampingi Sekretaris Jenderal dan petinggi PKS juga menyambangi KPU untuk mendaftar.

Turut hadir juga pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beserta tim pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari tak lupa mengingatkan kepada para parpol calon peserta Pemilu 2024 yang mendaftar, agar menyiapkan sejumlah berkas persyaratan.

Hal ini, kata dia, merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2017 dan PKPU Nomor 4 tahun 2022.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa dokumen persyaratan yang disebutkan undang-undang. Juga secara teknis diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Aturan ini mengenai pendaftaran partai politik, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024,” ucapnya.

Hasyim menyebutkan bahwa ada tiga kategori parpol sebagai calon peserta Pemilu 2024 merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bursa Calon Wakil Bupati Bekasi Memanas: Tarik Ulur Koalisi PDIP, PPP, dan PBB, Sosok Waras Wasisto Jadi Sorotan!
Evaluasi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi Desak Anggaran Tepat Sasaran
Tak Sekadar Manuver Politik, Ketua DPC PPP Kota Bekasi Gus Nawal Salurkan Kursi Roda untuk Warga Bantargebang
Demokrasi Lokal Diuji Politik Uang dan Disinformasi, Bawaslu Rangkul Aktivis Cipayung hingga Pemkot Bekasi Perketat Pengawasan Pemilu
Bayang-Bayang “Serigala dan Domba” di Musda Golkar Kota Bekasi: Ranny Fahd Disarankan Mundur Demi Marwah
Kantongi Restu DPP dan 13 Suara Kunci, Ranny Fahd A Rafiq Mantap Menangkan Musda Golkar Kota Bekasi
Sah! Nawal Husni Pimpin PPP Kota Bekasi, Bidik 5 Kursi DPRD Lewat Kekuatan Akar Rumput
Efek Kasus KPK Sang Suami, Kans Ranny Fahd Arafiq di Musda Golkar Kota Bekasi Kian Meredup
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:25 WIB

Bursa Calon Wakil Bupati Bekasi Memanas: Tarik Ulur Koalisi PDIP, PPP, dan PBB, Sosok Waras Wasisto Jadi Sorotan!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Evaluasi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi Desak Anggaran Tepat Sasaran

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Tak Sekadar Manuver Politik, Ketua DPC PPP Kota Bekasi Gus Nawal Salurkan Kursi Roda untuk Warga Bantargebang

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Demokrasi Lokal Diuji Politik Uang dan Disinformasi, Bawaslu Rangkul Aktivis Cipayung hingga Pemkot Bekasi Perketat Pengawasan Pemilu

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:44 WIB

Bayang-Bayang “Serigala dan Domba” di Musda Golkar Kota Bekasi: Ranny Fahd Disarankan Mundur Demi Marwah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x