Pendaftaran Peserta Pemilu 2024 Dibuka, KPU Ingatkan Parpol Lengkapi Persyaratan

- Jurnalis

Senin, 1 Agustus 2022 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prosesi Palang Pintu Betawi saat pengurus PKS datang ke Gedung KPU, Jakarta, Senin (01/08/2022). Foto: Antara

Prosesi Palang Pintu Betawi saat pengurus PKS datang ke Gedung KPU, Jakarta, Senin (01/08/2022). Foto: Antara

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membuka pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (01/08/2022).

Pendaftaran partai politik tersebut dibuka selama 14 hari, dari 1 hingga 14 Agustus 2022.

“Alhamdulillah mulai hari ini tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022, KPU melakukan penerimaan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, Senin (01/08/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pantauan di lokasi, sebanyak tiga partai politik yakni PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi mendaftar ke KPU pada hari ini.

Baca Juga:  Siapa Bakal Duduk di Kursi Ketua DPRD Kota Bekasi periode 2024-2029?

Saat melakukan pendaftaran, terlihat Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dan petinggi partai berlambang moncong putih lainnya.

Kemudian disusul pendaftar kedua yakni para petinggi dari PKP.

Selanjutnya sebagai pendaftar ketiga, nampak Presiden PKS Ahmad Syaikhu didampingi Sekretaris Jenderal dan petinggi PKS juga menyambangi KPU untuk mendaftar.

Turut hadir juga pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beserta tim pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Baca Juga:  Amin Fauzi Desak 'Cak Imin' Segera Minta Maaf ke Warga Bekasi

Ketua KPU Hasyim Asy’ari tak lupa mengingatkan kepada para parpol calon peserta Pemilu 2024 yang mendaftar, agar menyiapkan sejumlah berkas persyaratan.

Hal ini, kata dia, merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2017 dan PKPU Nomor 4 tahun 2022.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa dokumen persyaratan yang disebutkan undang-undang. Juga secara teknis diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Aturan ini mengenai pendaftaran partai politik, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024,” ucapnya.

Hasyim menyebutkan bahwa ada tiga kategori parpol sebagai calon peserta Pemilu 2024 merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

PDI Perjuangan Ogah Gunakan Nama Makanan untuk Paslon Jagoannya di Pilkada Kota Bekasi
Jadi Kandidat Wakilnya Tri Adhianto, Rizky Topananda: Nanti Kita Pikir-pikir Lagi lah
Sami’na wa Atho’na, PKB Rekomendasikan Tri Adhianto jadi Wali Kota Bekasi 2024-2029
Pilkada Kota Bekasi 2024 Harus Damai Tanpa Hoax dan Isu SARA
Koalisi dengan Gerindra, PDI Perjuangan dan Demokrat, PKB Usung Tri Adhianto Maju Pilkada
DPP PPP Rekomendasikan Pasangan Ri-Sol Maju Pilkada Kota Bekasi
Soal Netralitas, Pj Wali Kota Bekasi Contohkan eks Kadisdik ke Jajaran Direksi BUMD
Garda Nasional Patriot Nasrani Dukung Bang HerKos jadi Wali Kota Bekasi

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 14:49 WIB

PDI Perjuangan Ogah Gunakan Nama Makanan untuk Paslon Jagoannya di Pilkada Kota Bekasi

Jumat, 26 Juli 2024 - 20:21 WIB

Jadi Kandidat Wakilnya Tri Adhianto, Rizky Topananda: Nanti Kita Pikir-pikir Lagi lah

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:26 WIB

Pilkada Kota Bekasi 2024 Harus Damai Tanpa Hoax dan Isu SARA

Jumat, 26 Juli 2024 - 10:02 WIB

Koalisi dengan Gerindra, PDI Perjuangan dan Demokrat, PKB Usung Tri Adhianto Maju Pilkada

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:58 WIB

DPP PPP Rekomendasikan Pasangan Ri-Sol Maju Pilkada Kota Bekasi

Berita Terbaru