Pendaftaran Peserta Pemilu 2024 Dibuka, KPU Ingatkan Parpol Lengkapi Persyaratan

- Jurnalis

Senin, 1 Agustus 2022 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prosesi Palang Pintu Betawi saat pengurus PKS datang ke Gedung KPU, Jakarta, Senin (01/08/2022). Foto: Antara

Prosesi Palang Pintu Betawi saat pengurus PKS datang ke Gedung KPU, Jakarta, Senin (01/08/2022). Foto: Antara

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membuka pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (01/08/2022).

Pendaftaran partai politik tersebut dibuka selama 14 hari, dari 1 hingga 14 Agustus 2022.

“Alhamdulillah mulai hari ini tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022, KPU melakukan penerimaan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, Senin (01/08/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pantauan di lokasi, sebanyak tiga partai politik yakni PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi mendaftar ke KPU pada hari ini.

Baca Juga:  Tim Pemenangan Daerah Kota Bekasi Optimis Ganjar-Mahfud MD Raih 56% Suara dalam Pilpres 2024

Saat melakukan pendaftaran, terlihat Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dan petinggi partai berlambang moncong putih lainnya.

Kemudian disusul pendaftar kedua yakni para petinggi dari PKP.

Selanjutnya sebagai pendaftar ketiga, nampak Presiden PKS Ahmad Syaikhu didampingi Sekretaris Jenderal dan petinggi PKS juga menyambangi KPU untuk mendaftar.

Baca Juga:  KPU Kota Bekasi Terima Tanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan Persyaratan Paslon

Turut hadir juga pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beserta tim pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari tak lupa mengingatkan kepada para parpol calon peserta Pemilu 2024 yang mendaftar, agar menyiapkan sejumlah berkas persyaratan.

Hal ini, kata dia, merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2017 dan PKPU Nomor 4 tahun 2022.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa dokumen persyaratan yang disebutkan undang-undang. Juga secara teknis diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Aturan ini mengenai pendaftaran partai politik, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024,” ucapnya.

Hasyim menyebutkan bahwa ada tiga kategori parpol sebagai calon peserta Pemilu 2024 merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020.

Visited 2 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawaslu Kota Bekasi Monitoring Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024
Ketua DPRD Kota Bekasi Ingatkan Penyelenggara Pemilu Jaga Netralitas dan Profesional
Bantah Terima Gaji Dewan usai Mundur, Gus Shol Tunjuk Mubakhi jadi PAW Dirinya
Intip Saldo Awal Dana Kampanye Kontestan Pilkada Kota Bekasi, Paling Kecil Rp2,222 Juta
KPU Ingatkan Kontestan Pilkada Kota Bekasi Tidak Libatkan Anak-anak saat Kampanye
KPU Kota Bekasi Mulai Terima Perlengkapan Logistik Pendukung Pilkada Serentak 2024
KPU Batasi Pengeluaran Dana Kampanye Kontestan Pilkada Kota Bekasi
‘Ngobras’ Ratusan Milenial Bekasi bareng Bung Ronal dan Mas Tri di XXI ‘Pecah’!

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:14 WIB

Bawaslu Kota Bekasi Monitoring Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024

Rabu, 2 Oktober 2024 - 19:52 WIB

Ketua DPRD Kota Bekasi Ingatkan Penyelenggara Pemilu Jaga Netralitas dan Profesional

Rabu, 2 Oktober 2024 - 15:38 WIB

Bantah Terima Gaji Dewan usai Mundur, Gus Shol Tunjuk Mubakhi jadi PAW Dirinya

Rabu, 2 Oktober 2024 - 12:37 WIB

Intip Saldo Awal Dana Kampanye Kontestan Pilkada Kota Bekasi, Paling Kecil Rp2,222 Juta

Selasa, 1 Oktober 2024 - 18:31 WIB

KPU Ingatkan Kontestan Pilkada Kota Bekasi Tidak Libatkan Anak-anak saat Kampanye

Berita Terbaru

Netflix.

Ekstra

Tahun Depan Biaya Langganan Spotify dan Netflix Naik

Jumat, 4 Okt 2024 - 08:53 WIB

error: Content is protected !!