Polres Metro Bekasi Kota bergerak cepat mengamankan puluhan terduga pelaku kerusuhan yang menyasar dua markas kepolisian. Proses hukum kini berjalan dengan penanganan khusus bagi puluhan anak yang terlibat.
BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota telah mengamankan total 65 orang terduga pelaku yang terlibat dalam aksi kerusuhan di dua lokasi di Kota Bekasi.
Aksi anarkis tersebut terjadi pada rentang waktu 30 hingga 31 Agustus 2025 dan menyasar Markas Polsek (Mapolsek) Pondok Gede serta Markas Polres (Mapolres) Metro Bekasi Kota.
Dari puluhan orang yang diamankan, satu orang dewasa telah dipulangkan karena kurangnya alat bukti.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, 64 lainnya masih menjalani proses pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing dalam insiden tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, mengonfirmasi rincian penangkapan tersebut dalam keterangannya kepada awak media pada hari Rabu (03/09/2025).
”Puluhan orang ini kami amankan dalam rentang waktu 30 Agustus sampai 31 Agustus 2025 dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda,” ujar AKBP Braiel.
Rincian Penangkapan di Dua Lokasi
Pihak kepolisian merinci bahwa penangkapan dilakukan di dua pusat kerusuhan utama. Dari 65 orang yang diamankan, ditemukan fakta bahwa 23 di antaranya masih berstatus di bawah umur.
Berikut adalah rincian penangkapan di kedua lokasi:
- TKP Polsek Pondok Gede: Sebanyak 17 orang diamankan, terdiri dari 8 orang dewasa dan 9 anak di bawah umur.
- TKP Polres Metro Bekasi Kota: Sebanyak 48 orang diamankan, terdiri dari 34 orang dewasa dan 14 anak di bawah umur.
”Untuk terduga pelaku di TKP Polres Metro Bekasi Kota, saat ini masih dalam tahap proses penyelidikan lebih lanjut,” tambah Braiel.
Dijerat Pasal Berlapis
Para terduga pelaku yang terlibat dalam kerusuhan di Mapolsek Pondok Gede kini menghadapi jeratan pasal berlapis.
Mereka akan diproses secara hukum atas dugaan tindak pidana pengeroyokan, penghasutan, hingga melawan petugas yang sedang menjalankan tugas.
”Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 216 KUHP, hingga Pasal 218 KUHP,” sambungnya.
Penanganan Khusus untuk Pelaku di Bawah Umur
Polres Metro Bekasi Kota memastikan penanganan terhadap 23 terduga pelaku yang masih di bawah umur akan dilakukan secara khusus dan sesuai dengan sistem peradilan pidana anak.
Untuk itu, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait.
”Sementara untuk penanganan terhadap terduga pelaku yang di bawah umur, kami berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kota Bekasi, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI),” tutur Braiel.
Langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat Kota Bekasi untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























