Polrestro Bekasi Kota Tangkap 65 Terduga Pelaku Kerusuhan, 1 Orang Dipulangkan Karena Tak Cukup Bukti

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah petugas berpakaian preman menghalau massa aksi yang hendak merangsek ke Mapolrestro Bekasi Kota, Minggu (31/08/2025).

Sejumlah petugas berpakaian preman menghalau massa aksi yang hendak merangsek ke Mapolrestro Bekasi Kota, Minggu (31/08/2025).

Polres Metro Bekasi Kota bergerak cepat mengamankan puluhan terduga pelaku kerusuhan yang menyasar dua markas kepolisian. Proses hukum kini berjalan dengan penanganan khusus bagi puluhan anak yang terlibat.

BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota telah mengamankan total 65 orang terduga pelaku yang terlibat dalam aksi kerusuhan di dua lokasi di Kota Bekasi.

Aksi anarkis tersebut terjadi pada rentang waktu 30 hingga 31 Agustus 2025 dan menyasar Markas Polsek (Mapolsek) Pondok Gede serta Markas Polres (Mapolres) Metro Bekasi Kota.

Dari puluhan orang yang diamankan, satu orang dewasa telah dipulangkan karena kurangnya alat bukti.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, 64 lainnya masih menjalani proses pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing dalam insiden tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, mengonfirmasi rincian penangkapan tersebut dalam keterangannya kepada awak media pada hari Rabu (03/09/2025).

​”Puluhan orang ini kami amankan dalam rentang waktu 30 Agustus sampai 31 Agustus 2025 dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda,” ujar AKBP Braiel.

Rincian Penangkapan di Dua Lokasi

​Pihak kepolisian merinci bahwa penangkapan dilakukan di dua pusat kerusuhan utama. Dari 65 orang yang diamankan, ditemukan fakta bahwa 23 di antaranya masih berstatus di bawah umur.

​Berikut adalah rincian penangkapan di kedua lokasi:

  • TKP Polsek Pondok Gede: Sebanyak 17 orang diamankan, terdiri dari 8 orang dewasa dan 9 anak di bawah umur.
  • TKP Polres Metro Bekasi Kota: Sebanyak 48 orang diamankan, terdiri dari 34 orang dewasa dan 14 anak di bawah umur.

​”Untuk terduga pelaku di TKP Polres Metro Bekasi Kota, saat ini masih dalam tahap proses penyelidikan lebih lanjut,” tambah Braiel.

Dijerat Pasal Berlapis

Para terduga pelaku yang terlibat dalam kerusuhan di Mapolsek Pondok Gede kini menghadapi jeratan pasal berlapis.

Mereka akan diproses secara hukum atas dugaan tindak pidana pengeroyokan, penghasutan, hingga melawan petugas yang sedang menjalankan tugas.

​”Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 216 KUHP, hingga Pasal 218 KUHP,” sambungnya.

Penanganan Khusus untuk Pelaku di Bawah Umur

Polres Metro Bekasi Kota memastikan penanganan terhadap 23 terduga pelaku yang masih di bawah umur akan dilakukan secara khusus dan sesuai dengan sistem peradilan pidana anak.

Untuk itu, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait.

​”Sementara untuk penanganan terhadap terduga pelaku yang di bawah umur, kami berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kota Bekasi, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI),” tutur Braiel.

​Langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat Kota Bekasi untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?
Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI
Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari
Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh
Wali Kota Bekasi Dorong Percepatan Pencairan Dana Rp100 Juta per RW Pasca Audit BPK
FOPERA Endus Potensi Kerugian Negara di RSUD CAM Kota Bekasi
Tanggul Citarum Jebol Rendam Ribuan Rumah di Muara Gembong Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:26 WIB

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:17 WIB

Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:28 WIB

Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:42 WIB

Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:58 WIB

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca