Praktisi Hukum: “Uang Titipan” Bisa Disebut Gratifikasi

- Jurnalis

Rabu, 29 Desember 2021 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bekasi – Hingar bingar pemberitaan soal kwintasi uang titipan senilai Rp23 juta yang diduga kuat sebagai komisi dari kegiatan Media Gathering DPRD Kota Bekasi kepada AS ditanggapi praktisi hukum Jeni Basauli, SH.

Menurut Jeni, penyebutan uang titipan yang dikorelasikan dengan sebuah proyek atau kegiatan yang sumber pendanaannya dari uang rakyat, bisa dikategorikan sebagai tindakan gratifikasi.

“Namun kalau secara hukum, harus dibedakan antara pengertian “titipan” dengan “pinjam-meminjam”. Kalau itu terkait proyek di pemerintahan daerah, bisa diduga sebagai gratifikasi,” ucap Jeni kepada rakyatbekasi. Rabu (29/12/2021).

Definisi hukum pinjam meminjam, papar Jeni, diatur di dalam pasal 1754 Kitab Undang undang Hukum Perdata (B.W) yang berbunyi: “Pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang habis karena pemakaian”.

“Tapi syaratnya, bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah uang yang sama, dari bentuk dan keadaan yang sama,” jelas praktisi hukum yang diketahui alumni GmnI ini.

Sedangkan definisi penitipan, kata dia, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1694 BW adalah apabila seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain.

Baca Juga:  Tolak Ambisi Pj Gani Rotasi Mutasi Pejabat Bekasi, LSM Trinusa Geruduk Kemendagri

“Syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam bentuk apapun,” bebernya.

Lebih lanjut Jeni mengaku dirinya sangat mendukung jika ada dari elemen LSM ataupun aktivis mahasiswa yang menindaklanjuti perihal “kwitansi uang titipan Rp23 Juta” tersebut ke ranah hukum.

“Agar menjadi terang benderang, isi kwitansi itu pasti membuat banyak pihak dibuat penasaran,” tutupnya.

Sebelumnya AS sendiri telah membantah tudingan bahwa dirinya mendapat fee dari penyelenggaraan gathering DPRD yang dilaksanakan pada pertengahan November 2021 lalu sebagaimana dilansir beritajekfakta.id.

AS bahkan berkelit bahwa uang titipan senilai total Rp23 juta itu merupakan pinjaman dari temannya. Namun sangat disayangkan, AS tidak menjelaskan lebih rinci siapa yang dimaksud teman dalam kwitansi tersebut.

Baca Juga:  Sekda Junaedi Semprot Satpol PP Gegara Carmuk ke Pj Wali Kota Bekasi

Berdasarkan penelusuran kami, selain tandatangan AS di atas materai Rp10 ribu, ada juga tandatangan saksi berinisial AR yang merupakan kakak kandung AS. Lucunya, AP yang ternyata istri dari AR juga dituliskan menerima transferan melalui rekening BCA milik AP. (Mar)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

PPDB 2024 Dinilai Gagal, ‘For Gani’ Segel Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi
Talkshow YouTube Sekretariat DPRD Kota Bekasi Minim Manfaat Bakar Uang Rakyat
Sepuluh Caleg DPRD Kota Bekasi Terpilih Belum Serahkan LHKPN
Rugikan Negara Rp5 Miliar, GPI Desak Kejari Bekasi Tuntaskan Kasus Korupsi Dispora
Polda Metro Jaya Tersangkakan 58 Orang Penjudi Sabung Ayam di Jatiasih
Warga Jakasetia Tolak Pembangunan SMP Negeri 53 Kota Bekasi
PPDB Online telah Usai, Pj Wali Kota Bekasi Pinta Masyarakat Berpikir Rasional
KPU Kota Bekasi: 14 dari 50 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 11:15 WIB

PPDB 2024 Dinilai Gagal, ‘For Gani’ Segel Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi

Sabtu, 27 Juli 2024 - 02:25 WIB

Talkshow YouTube Sekretariat DPRD Kota Bekasi Minim Manfaat Bakar Uang Rakyat

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:49 WIB

Sepuluh Caleg DPRD Kota Bekasi Terpilih Belum Serahkan LHKPN

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:27 WIB

Rugikan Negara Rp5 Miliar, GPI Desak Kejari Bekasi Tuntaskan Kasus Korupsi Dispora

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:24 WIB

Polda Metro Jaya Tersangkakan 58 Orang Penjudi Sabung Ayam di Jatiasih

Berita Terbaru