Praktisi Hukum: “Uang Titipan” Bisa Disebut Gratifikasi

- Jurnalis

Rabu, 29 Desember 2021 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bekasi – Hingar bingar pemberitaan soal kwintasi uang titipan senilai Rp23 juta yang diduga kuat sebagai komisi dari kegiatan Media Gathering DPRD Kota Bekasi kepada AS ditanggapi praktisi hukum Jeni Basauli, SH.

Menurut Jeni, penyebutan uang titipan yang dikorelasikan dengan sebuah proyek atau kegiatan yang sumber pendanaannya dari uang rakyat, bisa dikategorikan sebagai tindakan gratifikasi.

“Namun kalau secara hukum, harus dibedakan antara pengertian “titipan” dengan “pinjam-meminjam”. Kalau itu terkait proyek di pemerintahan daerah, bisa diduga sebagai gratifikasi,” ucap Jeni kepada rakyatbekasi. Rabu (29/12/2021).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Definisi hukum pinjam meminjam, papar Jeni, diatur di dalam pasal 1754 Kitab Undang undang Hukum Perdata (B.W) yang berbunyi: “Pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang habis karena pemakaian”.

“Tapi syaratnya, bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah uang yang sama, dari bentuk dan keadaan yang sama,” jelas praktisi hukum yang diketahui alumni GmnI ini.

Sedangkan definisi penitipan, kata dia, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1694 BW adalah apabila seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain.

“Syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam bentuk apapun,” bebernya.

Lebih lanjut Jeni mengaku dirinya sangat mendukung jika ada dari elemen LSM ataupun aktivis mahasiswa yang menindaklanjuti perihal “kwitansi uang titipan Rp23 Juta” tersebut ke ranah hukum.

“Agar menjadi terang benderang, isi kwitansi itu pasti membuat banyak pihak dibuat penasaran,” tutupnya.

Sebelumnya AS sendiri telah membantah tudingan bahwa dirinya mendapat fee dari penyelenggaraan gathering DPRD yang dilaksanakan pada pertengahan November 2021 lalu sebagaimana dilansir beritajekfakta.id.

AS bahkan berkelit bahwa uang titipan senilai total Rp23 juta itu merupakan pinjaman dari temannya. Namun sangat disayangkan, AS tidak menjelaskan lebih rinci siapa yang dimaksud teman dalam kwitansi tersebut.

Berdasarkan penelusuran kami, selain tandatangan AS di atas materai Rp10 ribu, ada juga tandatangan saksi berinisial AR yang merupakan kakak kandung AS. Lucunya, AP yang ternyata istri dari AR juga dituliskan menerima transferan melalui rekening BCA milik AP. (Mar)

Visited 826 times, 11 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

6.000 LGBT di Kota Bekasi: MUI Desak Pemkot Bertindak Tegas
PSEL Sumurbatu Masuk Tahap Realisasi, Ground Breaking Dijadwalkan 8 Juli 2026
Tegas! Pemkot Bekasi Larang ASN Ngonten di Jam Kerja Pakai Atribut Dinas
Ancaman Kemarau Ekstrem, Pemkot Bekasi Petakan Titik Kritis Rawan Kekeringan
Gaji PPPK Diambil Alih Pusat, APBD Kota Bekasi Bernapas Lega
Aplikasi Pendekar Bhagasasi Resmi Rilis, Permudah Pelanggan Cek Pemakaian Air
Calon Kepala Puskesmas di Kota Bekasi Wajib Miliki STR dan Sertifikasi Izin Praktik
Wacana CFD Alun-Alun Hasibuan Mandek, Dishub Belum Beri Restu
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:30 WIB

6.000 LGBT di Kota Bekasi: MUI Desak Pemkot Bertindak Tegas

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:08 WIB

PSEL Sumurbatu Masuk Tahap Realisasi, Ground Breaking Dijadwalkan 8 Juli 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:24 WIB

Ancaman Kemarau Ekstrem, Pemkot Bekasi Petakan Titik Kritis Rawan Kekeringan

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:10 WIB

Gaji PPPK Diambil Alih Pusat, APBD Kota Bekasi Bernapas Lega

Senin, 8 Juni 2026 - 22:32 WIB

Aplikasi Pendekar Bhagasasi Resmi Rilis, Permudah Pelanggan Cek Pemakaian Air

Berita Terbaru

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, bersama Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, dan jajaran pejabat terkait memamerkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berpredikat WTP usai prosesi penyerahan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (09/06/2026).

Parlementaria

Pemkot Bekasi Sabet WTP BPK Jabar, Bukti APBD Makin Sehat!

Selasa, 9 Jun 2026 - 16:42 WIB

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal kepada wartawan usai dilantik Prabowo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (08/06/2026). (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Nasional

Masuk Istana, Said Iqbal Jamin Hak Demo Buruh Tak Dikebiri

Selasa, 9 Jun 2026 - 14:00 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x