Praktisi Hukum: “Uang Titipan” Bisa Disebut Gratifikasi

- Jurnalis

Rabu, 29 Desember 2021 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bekasi – Hingar bingar pemberitaan soal kwintasi uang titipan senilai Rp23 juta yang diduga kuat sebagai komisi dari kegiatan Media Gathering DPRD Kota Bekasi kepada AS ditanggapi praktisi hukum Jeni Basauli, SH.

Menurut Jeni, penyebutan uang titipan yang dikorelasikan dengan sebuah proyek atau kegiatan yang sumber pendanaannya dari uang rakyat, bisa dikategorikan sebagai tindakan gratifikasi.

“Namun kalau secara hukum, harus dibedakan antara pengertian “titipan” dengan “pinjam-meminjam”. Kalau itu terkait proyek di pemerintahan daerah, bisa diduga sebagai gratifikasi,” ucap Jeni kepada rakyatbekasi. Rabu (29/12/2021).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Definisi hukum pinjam meminjam, papar Jeni, diatur di dalam pasal 1754 Kitab Undang undang Hukum Perdata (B.W) yang berbunyi: “Pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang habis karena pemakaian”.

“Tapi syaratnya, bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah uang yang sama, dari bentuk dan keadaan yang sama,” jelas praktisi hukum yang diketahui alumni GmnI ini.

Sedangkan definisi penitipan, kata dia, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1694 BW adalah apabila seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain.

Baca Juga:  Sejumlah Lurah Kena Mutasi PJ Wali Kota Bekasi Siang Ini

“Syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam bentuk apapun,” bebernya.

Lebih lanjut Jeni mengaku dirinya sangat mendukung jika ada dari elemen LSM ataupun aktivis mahasiswa yang menindaklanjuti perihal “kwitansi uang titipan Rp23 Juta” tersebut ke ranah hukum.

“Agar menjadi terang benderang, isi kwitansi itu pasti membuat banyak pihak dibuat penasaran,” tutupnya.

Sebelumnya AS sendiri telah membantah tudingan bahwa dirinya mendapat fee dari penyelenggaraan gathering DPRD yang dilaksanakan pada pertengahan November 2021 lalu sebagaimana dilansir beritajekfakta.id.

AS bahkan berkelit bahwa uang titipan senilai total Rp23 juta itu merupakan pinjaman dari temannya. Namun sangat disayangkan, AS tidak menjelaskan lebih rinci siapa yang dimaksud teman dalam kwitansi tersebut.

Baca Juga:  Sudah Seminggu Buron, Kadisdik Kota Bekasi Baru Panggil Oknum Guru Pelaku Pelecehan

Berdasarkan penelusuran kami, selain tandatangan AS di atas materai Rp10 ribu, ada juga tandatangan saksi berinisial AR yang merupakan kakak kandung AS. Lucunya, AP yang ternyata istri dari AR juga dituliskan menerima transferan melalui rekening BCA milik AP. (Mar)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria Tewas Usai Terjun Bebas dari Gedung Parkir Motor Mall Metropolitan Bekasi
Disdik Anjurkan Seluruh Sekolah di Kota Bekasi Segera Pasang Pigura Foto Prabowo-Gibran
Pemkot Bekasi Gelontorkan Dana Hibah Rp 8 Miliar untuk 65 Pesantren
Sekda Junaedi Harap Para Santri Bisa Bersaing Secara Global
Isi Kekosongan Jabatan di lingkup Pemkot Bekasi, Pj Gani Tunggu Proses Uji Asesmen
Polemik Lahan Parkir Ruko SNK, Pj Wali Kota Bekasi Tunjuk Kabag Hukum Tangani Somasi
Baru Tiga Hari Dipasang, Portal Pembatas Ketinggian di Jalan KH Noer Alie Rusak Tertabrak
Gunawan Ketua Kadin Kota Bekasi yang Sah, Ajak Ruslan Kembali jadi Pengurus

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 20:30 WIB

Pria Tewas Usai Terjun Bebas dari Gedung Parkir Motor Mall Metropolitan Bekasi

Selasa, 22 Oktober 2024 - 15:56 WIB

Disdik Anjurkan Seluruh Sekolah di Kota Bekasi Segera Pasang Pigura Foto Prabowo-Gibran

Selasa, 22 Oktober 2024 - 12:49 WIB

Pemkot Bekasi Gelontorkan Dana Hibah Rp 8 Miliar untuk 65 Pesantren

Selasa, 22 Oktober 2024 - 12:40 WIB

Sekda Junaedi Harap Para Santri Bisa Bersaing Secara Global

Senin, 21 Oktober 2024 - 09:34 WIB

Isi Kekosongan Jabatan di lingkup Pemkot Bekasi, Pj Gani Tunggu Proses Uji Asesmen

Berita Terbaru

error: Content is protected !!