Sudah Seminggu Buron, Kadisdik Kota Bekasi Baru Panggil Oknum Guru Pelaku Pelecehan

- Jurnalis

Senin, 14 November 2022 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi UU Saeful Mikdar mengatakan bahwa pihaknya yakni Dinas Pendidikan Kota Bekasi menindak tegas oknum guru pelaku pelecehan seksual terhadap siswi.“Kami tindak lanjuti dan proses kepada yang bersangkutan. Kami tindak tegas oknum tersebut dengan memproses pemberhentian sepihak, menyurati BKPSDM untuk tindak lanjuti,” tegas UU sapaan akrabnya, Senin (14/11/2022).UU mengungkapkan, bahwa proses internal Dinas Pendidikan sudah dimulai dari informasi yang telah diterima.“Saya perintahkan untuk memproses secara intensif, memanggil yang bersangkutan, dan tindak tegas,” kata UU.UU mengaku, selain merekomendasikan pemberhentian tidak hormat, pihaknya mendukung permasalahan tersebut diproses ke ranah hukum.Menurutnya, kasus karena pelecehan seksual pada anak ini melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.Selain itu, UU mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak.UU mengajak semua pihak untuk berempati dengan cara melindungi identitas korban agar mereka tak mengalami dampak psikologis dan dampak sosial yang lebih berat.Dalam hal ini Dinas Pendidikan sangat sepakat bertindak tegas dalam menangani kasus tersebut. Karena tindakan oknum pendidik tersebut dapat mencoreng nama baik dunia pendidikan, yang selama ini menjadi kepercayaan orang tua dalam mendidik putra- putrinya di sekolah.“Sepakat tidak boleh ada tindak pelecehan maupun kekerasan dalam bentuk apapun.Dunia pendidikan harus bersih dari oknum yang seperti itu dan memberikan perlindungan secara penuh,” tutup UU.Berdasarkan informasi yang kami terima, pelaku pelecehan yang berinisial AD sudah dipanggil oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk sidang kode etik pada Senin (07/11/2022) lalu, namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan tersebut dan buron hingga kini.Sebelumnya diberitakan, Dunia pendidikan Kota Bekasi kembali tercoreng akibat ulah oknum Guru Tenaga Kerja Kontrak (TKK) berinisial AD yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap murid SDN Jatirasa III Kota Bekasi yang berinisial KN (7), Senin (14/11/2022).Menurut pengakuan SJ orang tua dari KN (7), anaknya mendapat tindakan pelecehan seksual dengan cara memasukan jari ke dalam kemaluan korban. (mar)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puskesmas Perumnas II Raih 4 Penghargaan Dinkes Kota Bekasi atas Capaian Layanan HIV
Rencana Sewa 72 Mobil Listrik Dikritik Legislator, Pemkot Bekasi Lakukan Pengkajian Ulang
BLT Akhir Tahun 2025 Segera Cair, Pemkot Bekasi Verifikasi 2.588 KPM Penerima Bantuan
Dianggap Penyebab Banjir, Pemkot Bekasi Bongkar Paksa Bangunan Liar di Atas Saluran Air Margahayu
Targetkan Efisiensi 30 Persen, Wawali Harris Bobihoe: Penggunaan Listrik Kantor Pemkot Bekasi Hemat 10 Persen
Realisasi PAD 54 Persen, Disdagperin: Tunggakan Setoran Enam Pasar di Bekasi ini capai Rp 12 Miliar
Jelang Muscab Ke-2, IKA PMII Kota Bekasi Mulai Konsolidasi Ribuan Alumni
Harga Emas Picu Inflasi di Kota Bekasi, Pemkot Gencarkan Operasi Pasar Murah Jelang Nataru

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 16:38 WIB

Puskesmas Perumnas II Raih 4 Penghargaan Dinkes Kota Bekasi atas Capaian Layanan HIV

Jumat, 14 November 2025 - 09:39 WIB

Rencana Sewa 72 Mobil Listrik Dikritik Legislator, Pemkot Bekasi Lakukan Pengkajian Ulang

Kamis, 13 November 2025 - 21:26 WIB

BLT Akhir Tahun 2025 Segera Cair, Pemkot Bekasi Verifikasi 2.588 KPM Penerima Bantuan

Kamis, 13 November 2025 - 15:34 WIB

Targetkan Efisiensi 30 Persen, Wawali Harris Bobihoe: Penggunaan Listrik Kantor Pemkot Bekasi Hemat 10 Persen

Kamis, 13 November 2025 - 14:02 WIB

Realisasi PAD 54 Persen, Disdagperin: Tunggakan Setoran Enam Pasar di Bekasi ini capai Rp 12 Miliar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca