KOTA BEKASI – Sejumlah tempat hiburan yang menjual jasa pijat, spa, dan massage di Kota Bekasi acap kali tutup mata dan tak peduli dengan kearifan lokal Kota Patriot.
Hal ini nampak jelas dengan menjamurnya tempat relaksasi yang saban harinya menjadikan perempuan sebagai komoditas perdagangan manusia (human trafficking) di setiap komplek pertokoan yang ada di Kota Bekasi.
Tak ubahnya seperti pekerja seks komersial yang menjajakan diri di pinggir jalan, pengelola jasa pijat juga menjajakan barang dagangannya di setiap platform sosial media lengkap dengan paket harga layanannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fenomena ini menunjukkan perlunya perhatian serius dari pemerintah Kota Bekasi untuk meningkatkan kesadaran dan menertibkan para pelaku usaha spa dan massage tersebut agar terhindar dari praktik yang merugikan dan bertentangan dengan kearifan lokal di Kota Patriot ini.
Ketua Titah Rakyat, Muhamad Ali, dalam pernyataannya menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi harus “aware” akan keadaan ini dan segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk membawa harmonisasi antara usaha spa dan massage dengan nilai-nilai kearifan lokal yang ada di kota ini sebagai Kota Santri dan Kota Patriot, sebuah kota yang dipenuhi dengan semangat perjuangan.
“Kami menyoroti pentingnya Pemerintah Kota Bekasi menempatkan kebijakan yang ketat dalam mengawasi dan mengatur praktik jasa pijat, spa, dan massage sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku guna mencegah penyalahgunaan dan eksploitasi manusia yang merugikan,” ucap Ali kepada rakyatbekasi, Jumat (15/12/2023).
Jika hal ini terus dibiarkan hingga berlarut-larut, kata Ali, maka itu dapat diartikan bahwa Pemerintah Kota Bekasi dengan sengaja melegalkan dan memfasilitasi praktik “human trafficking” serta prostitusi yang berkedok spa dan massage.
“Ini bukan hanya merusak reputasi Kota Bekasi, tetapi juga merugikan banyak perempuan yang menjadi korban eksploitasi dalam industri ini,” tutur Ali.
Oleh karena itu, kata dia, tindakan yang cepat dan efektif harus diambil untuk menegakkan hukum, memberikan perlindungan kepada perempuan, dan menjaga kehormatan serta kearifan lokal yang ada di Kota Bekasi.
Dalam rangka mencapai hal ini, kata Ali, diperlukan kerjasama antara pemerintah daerah, kepolisian, lembaga perlindungan perempuan, dan masyarakat sipil.
Selain mengenforcement regulasi yang ada, langkah-langkah preventif seperti peningkatan kesadaran akan resiko eksploitasi, pemberian pendidikan dan pelatihan yang bisa membuka peluang kerja yang layak, serta pembangunan alternatif usaha bagi mereka yang ingin melibatkan diri dalam industri jasa pijat, spa, dan massage adalah langkah yang penting untuk ditempuh.
Pemerintah Kota Bekasi memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi penduduknya dari eksploitasi dan praktik yang tidak pantas ini. Dengan mengambil tindakan yang tegas, Kota Bekasi dapat menjadi contoh bagi kota-kota lain dalam menangani masalah serupa.
“Keberhasilan dalam menertibkan industri ini akan memastikan bahwa perempuan di Kota Bekasi dapat hidup dengan aman dan bermartabat, sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal yang dijunjung tinggi dan semangat juang penduduk Kota Patriot ini,” tutupnya. (mar)