Estafet Kepemimpinan: Ini Dia Tantangan dan Harapan untuk PJ Wali Kota Bekasi dan Paslon Terpilih

- Jurnalis

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat (Pj) Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad.

Penjabat (Pj) Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad.

Pengamat Politik dan Kebijakan Publik dari The Urban Institut, Adi Siregar, menyarankan agar PJ Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, segera berkomunikasi dengan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi terpilih, siapapun yang nantinya ditetapkan oleh KPU Kota Bekasi.

Hal ini mengingat keberlangsungan Kota Bekasi ke depan sangat ditentukan oleh adanya komunikasi yang baik dan intens antara penjabat Wali Kota Bekasi yang merupakan pengganti sementara pimpinan daerah dengan Walikota definitif nantinya.

“PJ adalah urusan dari Kemendagri yang bertugas untuk menjadi pimpinan sementara di suatu daerah. Jadi harus ada komunikasi dan koordinasi yang baik dengan Walikota terpilih nantinya. Hal ini menyangkut estafet kepemimpinan yang nantinya akan diteruskan ke Walikota terpilih yang sudah dipercaya masyarakat untuk memimpin Kota Bekasi ke depan,” tutur Adi Siregar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, tugas seorang penjabat wali kota di Indonesia didasarkan pada berbagai regulasi dan peraturan perundang-undangan. Di antaranya yang melandasi tugas dari seorang PJ adalah:

  • Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, termasuk pemerintah daerah.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur pengelolaan pemerintahan daerah, termasuk wewenang, tugas, dan tanggung jawab walikota dan penjabat walikota.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 menjelaskan tentang perangkat daerah dan pengelolaan pemerintahan daerah, termasuk fungsi dan tugas walikota.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri mengatur hal-hal teknis terkait pelaksanaan tugas walikota, termasuk pedoman dalam pengelolaan daerah.
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur tentang penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
  • Peraturan perundang-undangan lainnya terkait dengan sektor-sektor tertentu seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan lingkungan hidup yang juga mempengaruhi tugas walikota.

“Ada juga Peraturan Daerah (Perda). Setiap daerah memiliki perda yang mengatur kebijakan dan program pembangunan daerah, yang juga menjadi acuan bagi penjabat walikota dalam menjalankan tugasnya. Dengan mengikuti regulasi-regulasi ini, penjabat walikota diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik,” terangnya.

Adi menjelaskan bahwa saat ini PJ Walikota Bekasi bersama dengan DPRD menetapkan APBD tahun 2025, di mana nantinya yang akan menjalankan pemerintahan adalah Walikota dan Wakil Walikota terpilih.

Oleh karena itu, perlu adanya komunikasi agar seluruh program dan rencana kerja yang nantinya ditetapkan dalam Perda APBD dapat dilaksanakan maksimal oleh Walikota dan Wakil Walikota terpilih atau pemerintahan selanjutnya.

“Selain APBD 2025 yang tentunya diusulkan oleh PJ dan disetujui DPRD, maka produk PJ ini akan dijalankan oleh Walikota dan Wakilnya yang terpilih oleh rakyat dalam Pilkada 2024. Artinya juga ini berkaitan dengan aparatur yang akan menjalankan tugasnya. Jadi kalau PJ mau mutasi atau rotasi jabatan ASN, maka saya pikir harus ada komunikasi dengan Walikota dan Wakil Walikota terpilih, siapapun itu,” paparnya.

Hal ini mengingat kebijakan mutasi PJ Walikota nantinya dapat langsung dijalankan di masa depan.

Jangan sampai setelah penetapan Walikota dan Wakilnya yang baru langsung dilakukan perombakan lagi, hal ini akan mengganggu kinerja dari para pejabat sendiri.

“Artinya jika Kota Bekasi ingin kondusif, maka sebaiknya kalau mau ada mutasi rotasi jabatan dibicarakan dulu dengan Walikota dan Wakil Walikota terpilih. Jangan sampai ke depan ada rotasi mutasi baru pada saat pimpinan baru. Boleh saja mutasi nantinya di era baru tapi hanya pada posisi jabatan yang kosong, agar tidak mengganggu kinerja aparatur,” tutupnya.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Temui Jokowi, Manuver Politik Yenny Kristianti Perkuat PSI Kota Bekasi
Terdepak dari Takhta PPP, Gus Shol Loncat Pagar ke PKB?
Sah Pimpin PDI Perjuangan Kota Bekasi, Tri Adhianto Diberi PR Berat
Nawal Husni Pimpin PPP Kota Bekasi, Politisi PKB Yakin Partai Ka’bah Tambah Kursi di 2029
Gebrakan PPP Kota Bekasi, Nawal Husni Akhiri Tradisi Politik ‘4L’
Nawal Kudeta Gus Shol! 12 PAC PPP Kota Bekasi Siap Cabut Massal
Sah! Duet Achmad Rivai dan Bang Muin Nakhodai DPD PAN Kota Bekasi 2026-2031
PKS Kawal Pemkot Bekasi Lewat DPRD, Fokus Kritik Membangun
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:47 WIB

Temui Jokowi, Manuver Politik Yenny Kristianti Perkuat PSI Kota Bekasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:53 WIB

Terdepak dari Takhta PPP, Gus Shol Loncat Pagar ke PKB?

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:44 WIB

Sah Pimpin PDI Perjuangan Kota Bekasi, Tri Adhianto Diberi PR Berat

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:25 WIB

Nawal Husni Pimpin PPP Kota Bekasi, Politisi PKB Yakin Partai Ka’bah Tambah Kursi di 2029

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:55 WIB

Gebrakan PPP Kota Bekasi, Nawal Husni Akhiri Tradisi Politik ‘4L’

Berita Terbaru

Kepadatan kendaraan roda empat dan truk yang mengular saat melintasi perlintasan sebidang kereta api di Jalan Pahlawan, Kota Bekasi. Pemkot Bekasi kini tengah mengebut proses pembebasan lahan guna merealisasikan proyek Fly Over (FO) Bulak Kapal demi mengurai kemacetan kronis dan mencegah terjadinya kembali kecelakaan kereta api.

Parlementaria

DPRD Kota Bekasi Dorong Pemkot Jemput Bola Banpres FO Bulak Kapal

Senin, 25 Mei 2026 - 17:29 WIB

Nawal Husni, Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, menyampaikan desakannya di Gedung DPRD Kota Bekasi agar Wali Kota Bekasi dan BKPSDM mengambil tindakan tegas terhadap tiga ASN yang diduga terlibat kasus narkoba di Kecamatan Bekasi Utara.

Parlementaria

Geger! 3 ASN Bekasi Utara Diduga Terjerat Narkoba, Pecat Saja!

Senin, 25 Mei 2026 - 14:55 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x