Bawaslu Kesulitan Ungkap Otak Intelektual ‘Black Campaign’ Pemasang Stiker Wajah Tri Adhianto

- Jurnalis

Selasa, 3 Desember 2024 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu pelaku black campaign, Gunawan, merupakan pendukung Paslon 01.

Salah satu pelaku black campaign, Gunawan, merupakan pendukung Paslon 01.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi melalui Unsur Sentra Gakkumdu memutuskan mengenai perkara dugaan kampanye hitam (black campaign) pada masa tenang Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

Dugaan tersebut melibatkan sekelompok oknum yang menempelkan stiker bergambar wajah pasangan calon (paslon) Pilkada, yakni Tri Adhianto.

Setelah melalui proses penyelidikan, Bawaslu menyatakan bahwa tidak ada unsur pelanggaran dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin, menyampaikan bahwa putusan tersebut disampaikan setelah dilaksanakannya pleno.

“Hasil (keputusan) dari Gakkumdu, hasil pembahasannya tidak memenuhi unsur dari UU Pemilihan. Putusannya beberapa hari yang lalu, pada Kamis (28/11/2024),” ucap Sodikin saat ditemui RakyatBekasi.com di Hotel Merapi Merbabu Bekasi, di sela pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Tahun 2024.

Sodikin menjelaskan bahwa putusan tersebut bersifat inkrah, karena terduga pelaku pemasangan stiker, yang berinisial M dan G, hasil pembahasannya tidak memenuhi unsur dari UU Pemilihan.

“Hasil putusan itu berdasarkan hasil pleno. Jadi itu terjadi pada saat masa tenang, bukan pada saat masa kampanye. Unsurnya tidak terpenuhi dalam UU Pemilihan, jadi dibebaskan saja langsung,” sambungnya.

Ia juga menambahkan bahwa Bawaslu tidak mengetahui secara mendetail sumber barang bukti stiker yang didapatkan oleh G dan M.

“Lantaran, ketika ditelusuri, kita kan tidak ada upaya paksa. Saya coba klarifikasi ke rumahnya, tapi tidak ketemu (si sumber dari penerima barang stiker itu),” katanya.

Sehingga, hingga kini belum diketahui siapa aktor intelektual di balik temuan barang tersebut. Meski demikian, dalam perkara ini sudah ada beberapa pihak yang dimintai keterangan, berjumlah tiga orang, yakni satu pelapor dan dua terlapor.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Ridho: Soal Netralitas ASN, Anggota TP5 Wali Kota Bekasi jadi Kuasa Hukum Paslon 01 di MK
Pj Wali Kota Bekasi Belum Terima Laporan Apapun Terkait Tudingan Dua ASN Tak Netral dalam Pilkada 2024
Tim Pemenangan Ridho Yakin Mahkamah Konstitusi Bakal Tolak Gugatan Paslon 01
Dikawal Selusin Advokat, KPU Kota Bekasi Siapkan Materi Jawaban untuk Sidang Kedua di MK
Tim Pemenangan Ridho Nilai Gugatan Heri-Sholihin ke MK Hanya Formalitas Belaka
Pelanggaran Sengketa Hasil Pilkada yang Bersifat TSM dan Kewenangan Badan Pengawas Pemilu
Tim Hukum 01 Pinta MK Batalkan Hasil Pilkada Kota Bekasi, PSU dan Diskualifikasi Tri-Harris
Sidang Perdana MK, Tim Hukum Paslon 01 Sebut Dua ASN Pemkot Bekasi Ini Tak Netral

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:37 WIB

Tim Ridho: Soal Netralitas ASN, Anggota TP5 Wali Kota Bekasi jadi Kuasa Hukum Paslon 01 di MK

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:44 WIB

Pj Wali Kota Bekasi Belum Terima Laporan Apapun Terkait Tudingan Dua ASN Tak Netral dalam Pilkada 2024

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:31 WIB

Tim Pemenangan Ridho Yakin Mahkamah Konstitusi Bakal Tolak Gugatan Paslon 01

Minggu, 12 Januari 2025 - 13:28 WIB

Dikawal Selusin Advokat, KPU Kota Bekasi Siapkan Materi Jawaban untuk Sidang Kedua di MK

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:11 WIB

Tim Pemenangan Ridho Nilai Gugatan Heri-Sholihin ke MK Hanya Formalitas Belaka

Berita Terbaru

error: Content is protected !!