Tim Ridho Optimis Heri-Sholihin Tak Punya Opsi Gugat Hasil Rekapitulasi Suara ke MK

- Jurnalis

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Calon Wali Kota Bekasi Tri Adhianto (tengah) didampingi wakilnya Harris Bobihoe (kanan) dan Ketua Tim Pemenangan Ridho H Sudjatmiko (kiri) usai deklarasi kemenangannya di ajang kontestasi Pilkada Kota Bekasi.

Calon Wali Kota Bekasi Tri Adhianto (tengah) didampingi wakilnya Harris Bobihoe (kanan) dan Ketua Tim Pemenangan Ridho H Sudjatmiko (kiri) usai deklarasi kemenangannya di ajang kontestasi Pilkada Kota Bekasi.

Juru Bicara Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 03 (tiga), Tri Adhianto Tjahyono dan Abdul Harris Bobihoe (Ridho), Ahmad Faisyal, berpandangan bahwa Paslon nomor urut 1, Heri Koswara dan H Sholihin, tidak memenuhi unsur untuk menggugat hasil Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disebabkan oleh selisih suara yang cukup besar antara kedua paslon, yakni sekitar 7 ribuan suara, berdasarkan hasil Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan.

“Selisih Paslon 03 dan 01 hampir 7 ribuan lebih. Jadi menurut perundang-undangan yang kami pahami dan ketahui, gugatan masuk ke MK di angka 0,5 persen, apabila penduduk lebih dari 2,7 juta jiwa. Alhamdulillah seluruh suara sah hampir 900 ribu sekian, kalau kita hitung 0,5 persen berarti 4.500. Dengan ini berarti Paslon 01 tidak bisa gugat ke MK,” ucap Faisyal kepada awak media termasuk RakyatBekasi.com di Posko Pemenangan Paslon Ridho di Kompleks Ruko Sentra Niaga Kalimalang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam hal ini, Paslon Ridho mengklaim memperoleh 459.430 suara, smentara Paslon Nomor 01 memperoleh 452.351 suara, dan Paslon Nomor 02 memperoleh 64.510 suara.

Berdasarkan data yang diperoleh oleh Tim Internal Partai Pasangan Ridho yang akurat saat disandingkan dengan real count KPU, Paslon Ridho menang dengan mutlak dengan selisih suara 7.069 suara.

“Tapi kami Paslon 03, kalaupun semuanya harus sampai ke MK, kami sudah menyiapkan data secara lengkap. Kami sudah menyiapkan bukti-bukti di lapangan yang kami punya, artinya kami sudah siap menang dan yakin kalau masuk ke Mahkamah Konstitusi kami pasti akan menang,” sambung Faisyal.

Faisyal menambahkan bahwa atas dasar itu, Insyaallah Paslon Ridho akan dilantik sebagai Kepala Daerah pada Februari 2024.

Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh warga Kota Bekasi maupun seluruh stakeholder terkait yang sudah mengawal ataupun memberikan sumbangsih suara kepada Paslon tersebut.

“Terima kasih kepada partai-partai koalisi, semua relawan, dan lainnya yang pada hari ini sudah bergotong-royong memenangkan Paslon Ridho. Insyaallah tanggal 10 Februari, Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe akan dilantik di Kota Bekasi,” imbuhnya.

“Selepas dilantik, tugas kita adalah terus mengawal pemerintahan ini sampai 5 tahun ke depan. Tentunya setelah 10 Februari, Tri Adhianto dan Harris Bobihoe bukan hanya milik 457.000 warga Kota Bekasi, tapi punya 2,7 juta warga Kota Bekasi,” tambahnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Pemenangan Ridho Yakin Mahkamah Konstitusi Bakal Tolak Gugatan Paslon 01
Dikawal Selusin Advokat, KPU Kota Bekasi Siapkan Materi Jawaban untuk Sidang Kedua di MK
Tim Pemenangan Ridho Nilai Gugatan Heri-Sholihin ke MK Hanya Formalitas Belaka
Pelanggaran Sengketa Hasil Pilkada yang Bersifat TSM dan Kewenangan Badan Pengawas Pemilu
Tim Hukum 01 Pinta MK Batalkan Hasil Pilkada Kota Bekasi, PSU dan Diskualifikasi Tri-Harris
Sidang Perdana MK, Tim Hukum Paslon 01 Sebut Dua ASN Pemkot Bekasi Ini Tak Netral
Tim Hukum Heri-Sholihin Ajukan Tiga Permohonan Ini dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan MK
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilkada, KPU Kota Bekasi Hadir Tanpa Tim Kuasa Hukum

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:31 WIB

Tim Pemenangan Ridho Yakin Mahkamah Konstitusi Bakal Tolak Gugatan Paslon 01

Minggu, 12 Januari 2025 - 13:28 WIB

Dikawal Selusin Advokat, KPU Kota Bekasi Siapkan Materi Jawaban untuk Sidang Kedua di MK

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:11 WIB

Tim Pemenangan Ridho Nilai Gugatan Heri-Sholihin ke MK Hanya Formalitas Belaka

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:08 WIB

Pelanggaran Sengketa Hasil Pilkada yang Bersifat TSM dan Kewenangan Badan Pengawas Pemilu

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:36 WIB

Tim Hukum 01 Pinta MK Batalkan Hasil Pilkada Kota Bekasi, PSU dan Diskualifikasi Tri-Harris

Berita Terbaru

error: Content is protected !!