PTUN Bandung Terbitkan Putusan Sela Gugatan Usep Rahman Salim

- Jurnalis

Rabu, 31 Juli 2024 - 01:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Bandung, Senin (29/07/2024)

Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Bandung, Senin (29/07/2024)

KOTA BANDUNG – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengeluarkan putusan sela dalam gugatan yang diajukan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim kepada Kuasa Pemilik Modal Perumda Tirta Bhagasasi, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan. Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Bandung, Senin (29/07/2024), berikut isi putusan sela majelis hakim:

“Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Keputusan Kuasa Pemilik Modal Nomor: 01/Kep-KPM/PERUMDA-TB/BKS/V/2024 tentang Pemberhentian Saudara Usep Rahman Salim, S.Sos., MM., dari Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi tertanggal 17 Mei 2024 dan Keputusan Kuasa Pemilik Modal Tentang Pengangkatan Sdr. Reza Lutfi Hasan, SE., sebagai Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi.”

Selain itu, majelis hakim memerintahkan atau mewajibkan tergugat Pj Bupati Bekasi untuk menunda pelaksanaan Keputusan Keputusan Kuasa Pemilik Modal Nomor: 01/Kep-KPM/PERUMDA-TB/BKS/V/2024 tentang Pemberhentian Saudara Usep Rahman Salim, S.Sos., MM., dari Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi tertanggal 17 Mei 2024 dan Keputusan Kuasa Pemilik Modal Tentang Pengangkatan Sdr. Reza Lutfi Hasan, SE., sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi, sejak putusan penundaan ini diucapkan, sampai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perintah tersebut berlaku selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Diketahui, putusan sela adalah putusan yang bersifat sementara dan belum bersifat final.

Saat ini, gugatan Usep masih berlangsung. Perkara ini akan kembali disidangkan pada 05 Agustus mendatang. Dalam gugatannya, Usep meminta agar pengangkatan Reza Lutfi hasan sebagai Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi ditunda. Begitu juga dengan pemberhentiannya sebagai Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi.

Selain itu, majelis hakim mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Kuasa Pemilik Modal Nomor: 01/Kep-KPM/PERUMDA-TB/BKS/V/2024 tentang Pemberhentian Saudara Usep Rahman Salim, S.Sos., MM., dari Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi tertanggal 17 Mei 2024 dan menunda pengangkatan Reza Lutfi Hasan, SE., sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi.

Majelis hakim juga memerintahkan tergugat untuk menyatakan berlaku kembali Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 500/Kep.332-Admrek/2020 tentang Penugasan Kembali Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi Bekasi Masa Jabatan Periode Tahun 2020 – 2024, tertanggal 14 Agustus 2020.

Terakhir majelis hakim menyatakan segala hak dan Kewajiban Usep sebagai Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi adalah sah dan berlaku sepenuhnya.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kirab Harmoni Cap Go Meh Bekasi 2026 Meriah di Tengah Bulan Suci Ramadan
Harga Sembako Naik, Pemkot Bekasi Gelar Operasi Pasar Murah
Jalur Mudik Lebaran 2026 Bebas Lubang? DBMSDA Kota Bekasi Kebut Perbaikan, Target Selesai H-10!
Bebas Macet! Konstruksi Fly Over Bulak Kapal Bekasi Dimulai Pertengahan 2026, Cek Rutenya!
Turun Gunung ke Mustikajaya, Wawali Bekasi Tegaskan Faskes Jangan Pandang Bulu Layani Warga
Bikin Bangga! Dua Siswa Bekasi Sabet Medali Internasional di Thailand dan Hongkong, Wawali Beri Apresiasi Tinggi
Tragis! Niat Bangunkan Sahur, Anak Histeris Temukan Orang Tua Jadi Korban Perampokan di Jatibening
Gercep! Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tindak Tegas Oknum TU Pelaku Pelecehan di SMPN 52

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:30 WIB

Kirab Harmoni Cap Go Meh Bekasi 2026 Meriah di Tengah Bulan Suci Ramadan

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:49 WIB

Harga Sembako Naik, Pemkot Bekasi Gelar Operasi Pasar Murah

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:26 WIB

Jalur Mudik Lebaran 2026 Bebas Lubang? DBMSDA Kota Bekasi Kebut Perbaikan, Target Selesai H-10!

Senin, 2 Maret 2026 - 23:41 WIB

Turun Gunung ke Mustikajaya, Wawali Bekasi Tegaskan Faskes Jangan Pandang Bulu Layani Warga

Senin, 2 Maret 2026 - 17:08 WIB

Bikin Bangga! Dua Siswa Bekasi Sabet Medali Internasional di Thailand dan Hongkong, Wawali Beri Apresiasi Tinggi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca