PTUN Bandung Terbitkan Putusan Sela Gugatan Usep Rahman Salim

- Jurnalis

Rabu, 31 Juli 2024 - 01:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Bandung, Senin (29/07/2024)

Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Bandung, Senin (29/07/2024)

KOTA BANDUNG – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengeluarkan putusan sela dalam gugatan yang diajukan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim kepada Kuasa Pemilik Modal Perumda Tirta Bhagasasi, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan. Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Bandung, Senin (29/07/2024), berikut isi putusan sela majelis hakim:

“Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Keputusan Kuasa Pemilik Modal Nomor: 01/Kep-KPM/PERUMDA-TB/BKS/V/2024 tentang Pemberhentian Saudara Usep Rahman Salim, S.Sos., MM., dari Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi tertanggal 17 Mei 2024 dan Keputusan Kuasa Pemilik Modal Tentang Pengangkatan Sdr. Reza Lutfi Hasan, SE., sebagai Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi.”

Selain itu, majelis hakim memerintahkan atau mewajibkan tergugat Pj Bupati Bekasi untuk menunda pelaksanaan Keputusan Keputusan Kuasa Pemilik Modal Nomor: 01/Kep-KPM/PERUMDA-TB/BKS/V/2024 tentang Pemberhentian Saudara Usep Rahman Salim, S.Sos., MM., dari Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi tertanggal 17 Mei 2024 dan Keputusan Kuasa Pemilik Modal Tentang Pengangkatan Sdr. Reza Lutfi Hasan, SE., sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi, sejak putusan penundaan ini diucapkan, sampai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perintah tersebut berlaku selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Diketahui, putusan sela adalah putusan yang bersifat sementara dan belum bersifat final.

Saat ini, gugatan Usep masih berlangsung. Perkara ini akan kembali disidangkan pada 05 Agustus mendatang. Dalam gugatannya, Usep meminta agar pengangkatan Reza Lutfi hasan sebagai Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi ditunda. Begitu juga dengan pemberhentiannya sebagai Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi.

Selain itu, majelis hakim mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Kuasa Pemilik Modal Nomor: 01/Kep-KPM/PERUMDA-TB/BKS/V/2024 tentang Pemberhentian Saudara Usep Rahman Salim, S.Sos., MM., dari Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi tertanggal 17 Mei 2024 dan menunda pengangkatan Reza Lutfi Hasan, SE., sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi.

Majelis hakim juga memerintahkan tergugat untuk menyatakan berlaku kembali Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 500/Kep.332-Admrek/2020 tentang Penugasan Kembali Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi Bekasi Masa Jabatan Periode Tahun 2020 – 2024, tertanggal 14 Agustus 2020.

Terakhir majelis hakim menyatakan segala hak dan Kewajiban Usep sebagai Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi adalah sah dan berlaku sepenuhnya.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja
Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?
Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot
Cuaca Ekstrem Terjang Kabupaten Bekasi: 304 Jiwa Terdampak, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca
Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya
Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC
Pemkot Bekasi Pastikan Tak Ada Dana Mengendap di Rekening Kas Umum Daerah
Atasi Kabel FO Semrawut, PT Mitra Patriot Pimpin Proyek Ducting Kota Bekasi Senilai Rp 200 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca