PTUN Bandung Terbitkan Putusan Sela Gugatan Usep Rahman Salim

- Jurnalis

Rabu, 31 Juli 2024 - 01:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Bandung, Senin (29/07/2024)

Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Bandung, Senin (29/07/2024)

KOTA BANDUNG – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengeluarkan putusan sela dalam gugatan yang diajukan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim kepada Kuasa Pemilik Modal Perumda Tirta Bhagasasi, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan. Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Bandung, Senin (29/07/2024), berikut isi putusan sela majelis hakim:

“Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Keputusan Kuasa Pemilik Modal Nomor: 01/Kep-KPM/PERUMDA-TB/BKS/V/2024 tentang Pemberhentian Saudara Usep Rahman Salim, S.Sos., MM., dari Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi tertanggal 17 Mei 2024 dan Keputusan Kuasa Pemilik Modal Tentang Pengangkatan Sdr. Reza Lutfi Hasan, SE., sebagai Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi.”

Selain itu, majelis hakim memerintahkan atau mewajibkan tergugat Pj Bupati Bekasi untuk menunda pelaksanaan Keputusan Keputusan Kuasa Pemilik Modal Nomor: 01/Kep-KPM/PERUMDA-TB/BKS/V/2024 tentang Pemberhentian Saudara Usep Rahman Salim, S.Sos., MM., dari Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi tertanggal 17 Mei 2024 dan Keputusan Kuasa Pemilik Modal Tentang Pengangkatan Sdr. Reza Lutfi Hasan, SE., sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi, sejak putusan penundaan ini diucapkan, sampai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Perintah tersebut berlaku selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Diketahui, putusan sela adalah putusan yang bersifat sementara dan belum bersifat final.

Baca Juga:  Pengunduran Diri ASN dan Netralitasnya di Pilkada Serentak 2024

Saat ini, gugatan Usep masih berlangsung. Perkara ini akan kembali disidangkan pada 05 Agustus mendatang. Dalam gugatannya, Usep meminta agar pengangkatan Reza Lutfi hasan sebagai Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi ditunda. Begitu juga dengan pemberhentiannya sebagai Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi.

Selain itu, majelis hakim mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Kuasa Pemilik Modal Nomor: 01/Kep-KPM/PERUMDA-TB/BKS/V/2024 tentang Pemberhentian Saudara Usep Rahman Salim, S.Sos., MM., dari Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi tertanggal 17 Mei 2024 dan menunda pengangkatan Reza Lutfi Hasan, SE., sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi.

Baca Juga:  Generasi Milenial dan Gen X Jadi Pemilih Terbanyak di Pilkada Kota Bekasi 2024

Majelis hakim juga memerintahkan tergugat untuk menyatakan berlaku kembali Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 500/Kep.332-Admrek/2020 tentang Penugasan Kembali Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi Bekasi Masa Jabatan Periode Tahun 2020 – 2024, tertanggal 14 Agustus 2020.

Terakhir majelis hakim menyatakan segala hak dan Kewajiban Usep sebagai Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi adalah sah dan berlaku sepenuhnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wiwiek Hargono Ajak Masyarakat Sayangi serta Lindungi Perempuan dan Anak, Lawan Kekerasan
Pj Wali Kota Bekasi dan Buruh Sepakat Bahas UMK 2025 Selepas Pelaksanaan Pilkada
BKPSDM Kota Bekasi Lantik Lima Pejabat Fungsional untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Gandeng 30 Perusahaan, Lima Ribu Pencaker Serbu Job Fair di Mega Hypermall Bekasi
Beredar Rekaman Percakapan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Colok Kemaluan Korban
Pj Wali Kota Bekasi Imbau Ribuan TKK Ikuti Try Out Tes CAT agar Lolos Seleksi PPPK
Merasa Sulit Komunikasi dengan Pj Wali Kota, Ratusan Buruh Geruduk Gedung Pemkot Bekasi
Dinkes Pertanyakan Dukungan Organisasi Profesi Kesehatan kepada Heri-Sholihin

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 15:23 WIB

Wiwiek Hargono Ajak Masyarakat Sayangi serta Lindungi Perempuan dan Anak, Lawan Kekerasan

Jumat, 22 November 2024 - 09:32 WIB

Pj Wali Kota Bekasi dan Buruh Sepakat Bahas UMK 2025 Selepas Pelaksanaan Pilkada

Kamis, 21 November 2024 - 16:36 WIB

Gandeng 30 Perusahaan, Lima Ribu Pencaker Serbu Job Fair di Mega Hypermall Bekasi

Rabu, 20 November 2024 - 16:49 WIB

Beredar Rekaman Percakapan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Colok Kemaluan Korban

Rabu, 20 November 2024 - 11:11 WIB

Pj Wali Kota Bekasi Imbau Ribuan TKK Ikuti Try Out Tes CAT agar Lolos Seleksi PPPK

Berita Terbaru

Tim  Kuasa Hukum Sholihin dari Tim Advokasi Patriot Indonesia.

Pilkada 2024

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 Nov 2024 - 19:03 WIB

error: Content is protected !!