Teka-teki jumlah Daerah Pemilihan dan jumlah alokasi kursi yang akan digunakan dalam pemilu 2024 mendatang akhirnya terjawab.
Hal itu sejurus dengan ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly di Jakarta pada Senin 6 Februari 2023.
Dalam PKPU No 6 tahun 2023 tersebut dipaparkan bahwa untuk Pemilihan Umum Legislatif 2024 mendatang, terdapat perubahan jumlah daerah pemilihan di Kota Bekasi menjadi lima (5) Daerah Pemilihan atau sesuai dengan Rancangan II penataan Dapil yang dipilih oleh mayoritas partai politik di Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian untuk DPRD Provinsi Jawa Barat, Kota Bekasi bersama dengan Kota Depok tergabung dalam Daerah Pemilihan Jawa Barat 8 dengan alokasi 11 kursi Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
Sementara untuk DPR-RI, Kota Bekasi tergabung dalam Daerah Pemilihan Jabar VI bersama Kota Depok dengan alokasi 6 kursi anggota DPR-RI.
Berikut rincian pembagian Daerah Pemilihan dan jumlah alokasi kursi untuk DPRD Kota Bekasi, DPRD Provinsi Jawa Barat dan DPR-RI dalam Pemilihan Umum Legislatif 2024 mendatang di Kota Bekasi.
Daerah Pemilihan Kota Bekasi dalam Pemilihan Umum Legislatif 2024
Berikut pembagian Lima (5) Daerah Pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Bekasi;
- KOTA BEKASI 1 (10 Kursi)
- BEKASI TIMUR
- BEKASI SELATAN
- KOTA BEKASI 2 (10 Kursi)
- BEKASI UTARA
- MEDANSATRIA
- KOTA BEKASI 3 (11 Kursi)
- RAWALUMBU
- BANTARGEBANG
- MUSTIKAJAYA
- DAPIL KOTA BEKASI 4 (9 Kursi)
- JATIASIH
- JATISAMPURNA
- PONDOKMELATI
- DAPIL KOTA BEKASI 5 (10 Kursi)
- BEKASI BARAT
- PONDOKGEDE
PKPU No 6 Tahun 2023 unduh disini