BEKASI — Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menepis tudingan yang menyebutkan bahwa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi masih terjadi praktik jual beli jabatan.
Tanggapan ini disampaikan menyusul pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menyoroti Bekasi sebagai salah satu daerah yang rawan praktik penyelewengan kekuasaan tersebut.
Tri Adhianto memberikan responsnya saat ditemui oleh awak media usai mengikuti Giat Senam Sparco bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di Stadion Patriot Candrabhaga, Selasa (21/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Latar Belakang: Sorotan Menkeu Berdasarkan Data KPK dan SPI
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti maraknya kasus penyelewengan di daerah berdasarkan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tiga tahun terakhir.
Ia menegaskan bahwa praktik koruptif seperti jual beli jabatan di Bekasi, gratifikasi, dan intervensi pengadaan barang/jasa menunjukkan reformasi tata kelola di pemerintah daerah (Pemda) belum berjalan optimal.
Pernyataan Menkeu didukung oleh hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, yang menunjukkan skor integritas nasional baru mencapai 71,53, masih di bawah target 74.
Menurutnya, sebagian besar Pemda masuk dalam kategori rentan atau zona merah.
”Berdasarkan catatan KPK, terdapat beberapa sumber kasus penyelewengan di daerah, di antaranya jual-beli jabatan, gratifikasi, hingga intervensi pengadaan. Apabila tidak ada perbaikan, semua program pembangunan dapat terhambat,” ujar Purbaya.
Meskipun tidak merinci apakah yang dimaksud adalah Pemerintah Kota atau Kabupaten Bekasi, sorotan ini memicu respons dari kepala daerah.
Jawaban Wali Kota Bekasi: Menepis dan Serahkan ke Publik
Saat dikonfirmasi mengenai tudingan tersebut, Wali Kota Tri Adhianto memilih untuk tidak banyak berkomentar dan menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada masyarakat.
“Ada enggak suara di Kota Bekasi yang jual beli jabatan? Sekarang Anda merasakan nggak? Dengar nggak?” jawab Tri dengan pertanyaan balik.
“Lebih baik masyarakat yang menilai. Kalau saya yang ngomong, pasti mencari kecap nomor satu,” sambungnya diplomatis.
Klaim Proses Seleksi Terbuka dan Transparan
Tri Adhianto menegaskan bahwa proses seleksi dan penempatan pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi telah dilakukan melalui mekanisme yang akuntabel.
Ia mencontohkan pelaksanaan open bidding (lelang jabatan terbuka) untuk posisi Eselon II dan jajaran direksi BUMD.
”Pada saat kita melakukan assessment terkait perputaran (jabatan) yang dilakukan di Eselon II, itu sudah selesai. Saya kira juga kita sajikan dengan data dan administrasi dengan progres yang sama,” tuturnya.
Ia menambahkan, proses seleksi tersebut bahkan melibatkan tim penilai dari Mabes Polri untuk memastikan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) berjalan objektif.
Janjikan Sanksi Tegas dan Ganti Rugi Pungli
Sebagai bentuk komitmennya, Tri Adhianto melontarkan janji tegas untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli).
Ia bahkan siap memberikan ganti rugi jika ada warga yang menjadi korban.
”Jadi saya kira rasanya jauh dari itulah. Apalagi sudah saya sampaikan, kalau memang ada pungli yang dilakukan oleh aparatur Pemerintah Kota Bekasi, saya ganti biayanya dua kali lipat. Kemudian oknum itu akan kita proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai isu jual beli jabatan ini? Percayakah Anda dengan mekanisme seleksi yang ada saat ini? Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



































