Samuel Sitompul Desak Pj Wali Kota Bekasi Sanksi Tegas ASN Intoleran dan Arogan

- Jurnalis

Senin, 23 September 2024 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kota Bekasi Samuel Sitompul (tengah kemeja hitam) mendatangi kediaman Pak Johnny (71) (kaos putih) selaku pemilik rumah yang dilarang berdoa oleh oknum ASN Pemkot Bekasi.

Anggota DPRD Kota Bekasi Samuel Sitompul (tengah kemeja hitam) mendatangi kediaman Pak Johnny (71) (kaos putih) selaku pemilik rumah yang dilarang berdoa oleh oknum ASN Pemkot Bekasi.

Anggota DPRD Kota Bekasi Samuel Sitompul mendesak Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad segera mengambil tindakan tegas terhadap anak buahnya yang diduga memarahi seseorang dan bersikap intoleran terhadap umat kristiani yang hendak beribadah.

Anak buah yang dimaksud ialah seorang ASN Pemkot Bekasi eselon III.b golongan IV/a yang menjabat Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran Kepariwisataan Disparbud Kota Bekasi bernama Ir Hj Mas Sriwati.

“Kota Bekasi diramaikan dengan kejadian yang mencoreng nama baik kota ini. Dimana Kota Bekasi sebelumnya pernah mendapatkan penghargaan kota toleran nomor dua di Indonesia. Tapi sekarang dirusak oleh oknum ASN yang viral karena melakukan dugaan intoleransi. Dan sebagai pembina kepegawaian, Pj Wali Kota Bekasi harus bisa mengambil tindakan tegas. Kalau perlu dilakukan pemecatan karena sudah merusak toleransi di Kota Bekasi,” kata Bung Samuel sapaan akrabnya kepada rakyatbekasi, Senin (23/9/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Samuel menjelaskan bahwa dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri Bab 1 Pasal 3 disebutkan berdoa di rumah tidak perlu izin (yang perlu izin itu mendirikan gereja) dan tidak ada siapapun yang berhak menolak karena hak kebebasan beribadah dilindungi undang-undang.

“Saya sudah mendatangi kediaman Pak Johnny (71) selaku pemilik rumah yang dilarang berdoa oleh oknum ASN tersebut. Dan mereka hanya melakukan kegiatan doa di jam 10 – 12 siang. Dan saya sudah pastikan tidak ada upaya untuk membangun atau mendirikan gereja di rumah tersebut,” tutur Bung Samuel yang juga kader Taruna Merah Putih dan salah satu pimpinan Ormas di Kota Bekasi.

Lebih jauh Bung Samuel membeberkan bahwa oknum ASN tersebut diduga telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 351 (1).

“Dalam Pasal 351 (1) dalam KUHP dikatakan, setiap orang yang mengganggu, merintangi, atau membubarkan ibadah, upacara keagamaan, atau pertemuan keagamaan dengan cara kekerasan atau ancaman kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun penjara,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UMSK Kota Bekasi Tahun 2025 Berbagai Sektor Pekerja Naik dari Usulan Awal 6,5 Persen, Simak Daftarnya
Tuntut Gaji yang Belum Dibayar, Ratusan PHL Kali Asem Bakal Geruduk DPRD Kota Bekasi
Kadin Kota Bekasi Gelar Seminar Sertifikasi Laik Fungsi bagi Pengusaha Property
Belum Ada Kesepakatan, Pembahasan UMSK Kota Bekasi 2025 Masih Alot
Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi Utara Diamankan Petugas Gabungan di Cibinong
KPU Berikan Pendidikan Politik dan Demokrasi di Ajang Pemilihan Ketua OSIS SMKN 6 Kota Bekasi
Depeko Kota Bekasi Usulkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) Tahun 2025 Naik 6,9 Persen
Berantas Parkir Liar di Jalan Ahmad Yani, Dishub Kota Bekasi Tak Ragu Derek dan Kempiskan Ban

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 20:12 WIB

UMSK Kota Bekasi Tahun 2025 Berbagai Sektor Pekerja Naik dari Usulan Awal 6,5 Persen, Simak Daftarnya

Sabtu, 14 Desember 2024 - 13:21 WIB

Tuntut Gaji yang Belum Dibayar, Ratusan PHL Kali Asem Bakal Geruduk DPRD Kota Bekasi

Sabtu, 14 Desember 2024 - 09:18 WIB

Kadin Kota Bekasi Gelar Seminar Sertifikasi Laik Fungsi bagi Pengusaha Property

Jumat, 13 Desember 2024 - 14:45 WIB

Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi Utara Diamankan Petugas Gabungan di Cibinong

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

KPU Berikan Pendidikan Politik dan Demokrasi di Ajang Pemilihan Ketua OSIS SMKN 6 Kota Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!