1.088 Reklame di Kota Bekasi Berdiri Ilegal, Potensi PAD Miliaran Rupiah Hilang

- Jurnalis

Senin, 28 Juli 2025 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hutan reklame di jalan Ahmad Yani - Kota Bekasi.

Hutan reklame di jalan Ahmad Yani - Kota Bekasi.

Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi mengungkap fakta mengejutkan terkait kondisi papan reklame di wilayahnya. Dari total 1.788 titik reklame yang terdata, sebanyak 1.088 titik atau lebih dari 60 persen di antaranya berdiri secara ilegal karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kondisi ini tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga menyebabkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai miliaran rupiah menguap setiap tahunnya.

Mayoritas Tak Berizin, PAD Miliaran Menguap

Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Dzikron, menyatakan bahwa mayoritas reklame yang belum berizin tersebut berbentuk papan iklan (billboard) dan yang terpasang di jembatan penyeberangan orang (JPO).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari 1.788 reklame yang terdata, baru 700 yang punya PBG. Ini berarti ada 1.088 yang ilegal. Potensi PAD dari retribusi sektor ini sangat besar jika semua taat aturan,” ujar Dzikron saat ditemui pada Senin (28/7/2025).

Rendahnya kesadaran para pengusaha untuk mengurus perizinan ini dinilai menjadi penyebab utama hilangnya potensi pendapatan yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan Kota Bekasi.

Sanksi Moral dan Potensi Temuan BPK

Distaru Kota Bekasi kini menyiapkan strategi baru untuk menindak para pelanggar. Selain penertiban fisik, pihaknya akan menerapkan sanksi moral berupa pemasangan stiker peringatan pada reklame ilegal milik perusahaan besar.

“Untuk pelanggar seperti bank atau perusahaan ritel besar, kami akan beri stiker peringatan sebagai sanksi moral,” jelas Dzikron.

Ia juga mengingatkan bahwa reklame tanpa PBG atau yang telah melewati masa izin pemasangan berisiko menjadi temuan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang dapat berujung pada sanksi lebih serius.

Strategi Baru: Edukasi Sebelum Penertiban

Dzikron mengakui bahwa tindakan penertiban dengan cara membongkar reklame ilegal secara terus-menerus dirasa kurang efektif.

Menurutnya, hal itu justru bisa menguntungkan pengusaha nakal karena mereka bisa menghindari kewajiban membayar retribusi.

“Kalau kami terus ‘sengget’ (menertibkan) reklame ilegal, mereka tidak akan pernah bayar. Mereka harus sadar, retribusi ini untuk pembangunan Bekasi, bukan untuk kami,” tegasnya.

Oleh karena itu, Distaru yang telah berkoordinasi dengan Wali Kota Bekasi kini memprioritaskan pendekatan persuasif dan edukasi, memberikan kesempatan bagi para pengusaha untuk segera mengurus perizinan mereka.

Surat Edaran Penertiban Segera Terbit

Masa pendekatan persuasif ini dipastikan tidak akan berlangsung lama. Dzikron menegaskan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran penertiban sebagai ultimatum terakhir.

“Kami akan beri peringatan dulu. Setelah itu, penertiban masif akan dilakukan. Ini bukan hanya soal estetika, tapi soal penegakan aturan dan kewajiban membayar retribusi kepada daerah,” pungkasnya.

Para pengusaha reklame di Kota Bekasi diimbau untuk segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Dinas Tata Ruang sebelum tindakan penertiban tegas diberlakukan.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Boros Listrik! Dishub Kota Bekasi Genjot Peremajaan 40 Ribu PJU Konvensional Jadi LED
Pemkot Bekasi Kebut Negosiasi Kompensasi TPST Bantargebang dengan DKI
Bangkitkan Nasionalisme Warga, Nawang Center Gelar Lomba Pidato Gaya Bung Karno di Stadion PCB
Buka Orientasi Maba UM Indonesia, Wali Kota Bekasi Tantang Mahasiswa Kritis dan Kuasai AI
Wali Kota Tri Adhianto, Ses Jampidsus dan Kajari Kompak Hadiri Laga Perdana Adhyaksa Bekasi FC
Siaga Penuh! Polda Metro Jaya Sikat Praktik Perjudian di Pilkades Kabupaten Bekasi 2026, 154 Desa Masuk Radar
Babak Baru Suap Summarecon! Penggeledahan KPK di Bekasi Sita 4 Koper Bukti dari Rumah Dirjen ATR/BPN
Skandal Rp2 Triliun Korupsi PT Migas Kota Bekasi, Kejagung Didesak Ringkus Aktor Intelektual!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 10:16 WIB

Boros Listrik! Dishub Kota Bekasi Genjot Peremajaan 40 Ribu PJU Konvensional Jadi LED

Minggu, 20 September 2026 - 09:35 WIB

Pemkot Bekasi Kebut Negosiasi Kompensasi TPST Bantargebang dengan DKI

Minggu, 20 September 2026 - 08:26 WIB

Bangkitkan Nasionalisme Warga, Nawang Center Gelar Lomba Pidato Gaya Bung Karno di Stadion PCB

Sabtu, 19 September 2026 - 20:36 WIB

Buka Orientasi Maba UM Indonesia, Wali Kota Bekasi Tantang Mahasiswa Kritis dan Kuasai AI

Sabtu, 19 September 2026 - 03:10 WIB

Wali Kota Tri Adhianto, Ses Jampidsus dan Kajari Kompak Hadiri Laga Perdana Adhyaksa Bekasi FC

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x