Satpol PP Kota Bekasi Sita 376.240 Batang Rokok Ilegal di 12 Kecamatan

- Jurnalis

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ​Petugas Satpol PP Kota Bekasi saat melakukan pendataan barang bukti rokok ilegal hasil operasi penindakan tahun 2025 di Mako Satpol PP, Bekasi Selatan, Jumat (02/01/2026).

Ilustrasi ​Petugas Satpol PP Kota Bekasi saat melakukan pendataan barang bukti rokok ilegal hasil operasi penindakan tahun 2025 di Mako Satpol PP, Bekasi Selatan, Jumat (02/01/2026).

  • Total Sitaan: 376.240 batang rokok ilegal (68.990 bungkus) diamankan sepanjang tahun 2025.
  • Lokasi Rawan: Peredaran tertinggi ditemukan di Kecamatan Bekasi Timur, Bekasi Barat, dan Pondok Melati.
  • Tujuan Operasi: Mengamankan penerimaan negara dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
  • Tindakan: Operasi gabungan melibatkan Bea Cukai melalui pengawasan dan penindakan tegas.

​Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi mencatatkan keberhasilan signifikan dalam operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal sepanjang tahun 2025.

Sebanyak 376.240 batang rokok ilegal tanpa pita cukai resmi berhasil disita petugas dari 12 kecamatan di wilayah Kota Bekasi demi menyelamatkan potensi kerugian negara.

​Apa Dampak Peredaran Rokok Ilegal bagi Pendapatan Daerah?

​Keberadaan rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menggerus pendapatan negara yang berdampak langsung pada pembangunan daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sudjana, menegaskan bahwa pemberantasan ini berkaitan erat dengan optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

​”Berkenaan dengan rokok ilegal dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sampai dengan saat ini kami telah melakukan berbagai kegiatan, mulai dari pengawasan, pemantauan, hingga operasi penindakan,” kata Nesan Sudjana kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Markas Komando Satpol PP, kawasan Pemkot Bekasi, Jumat (02/01/2026).

​Menurut Nesan, berkurangnya penerimaan cukai akibat rokok ilegal akan memengaruhi besaran alokasi DBHCHT yang diterima Pemkot Bekasi.

Padahal, dana tersebut sangat krusial untuk membiayai program kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Bekasi.

​Di Mana Lokasi Terbanyak Ditemukan Rokok Ilegal di Bekasi?

​Berdasarkan data hasil operasi intensif selama tahun 2025, peredaran rokok ilegal terdeteksi merata di seluruh wilayah.

Namun, terdapat tiga kecamatan yang menjadi titik rawan dengan jumlah temuan barang bukti terbanyak, yaitu:

  • ​Kecamatan Bekasi Timur
  • ​Kecamatan Bekasi Barat
  • ​Kecamatan Pondok Melati

​Para pengedar rokok ilegal ini menyasar warung-warung kecil hingga toko kelontong di area padat penduduk, mencoba mengelabui petugas dengan menyamarkan produk mereka di antara barang dagangan resmi.

​Bagaimana Strategi Satpol PP Kota Bekasi Memberantas Rokok Ilegal?

​Untuk tahun mendatang, Satpol PP Kota Bekasi tidak hanya mengandalkan operasi rutin. Nesan menyebutkan bahwa pihaknya akan memperkuat strategi melalui bidang garda serta meningkatkan sinergi dengan pihak Bea dan Cukai.

Langkah ini mencakup penelitian lanjutan terhadap modus operandi baru para pengedar.

​”Selain pengawasan dan pengintaian terkait keberadaan rokok ilegal, kami juga melakukan operasi penindakan. Tentunya ini kami lakukan bersama Bea dan Cukai,” tegasnya.

​Pemkot Bekasi melalui Satpol PP berkomitmen untuk terus mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal demi ketertiban umum dan kepatuhan hukum.

Masyarakat diimbau untuk turut serta melaporkan jika menemukan penjualan rokok tanpa pita cukai di lingkungan sekitarnya.

Segera laporkan indikasi peredaran rokok ilegal ke layanan pengaduan Satpol PP Kota Bekasi atau melalui kanal resmi Pemkot Bekasi.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Kota Bekasi Darurat Narkoba! Modus ‘Tempel’ Sindikat Tembus Rp2,57 Miliar
WFH Pemkot Bekasi Pekan Kedua, Satpol PP Sweeping Kendaraan BBM Milik ASN
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Lantik 50 Kepsek SD dan SMP Negeri
WFH dan Jumat Tanpa BBM Pekan Kedua: Sejumlah Kendaraan ASN Parkir Di Luar Pemkot Bekasi
Asrama Haji Bekasi Bersolek, Siap Sambut 28 Kloter Jemaah Perdana Pekan Esok
Bom Waktu SPBE Cimuning Telan Satu Keluarga, Nyawa Bapak Menyusul Anak!
Wali Kota Tri Adhianto Janji Perketat Pengawasan WFH ASN Pemkot Bekasi
Pembangunan Tol Becakayu Berlanjut, DBMSDA Siap Bongkar Gapura Joyo Martono Selama Sepekan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 19:08 WIB

​Kota Bekasi Darurat Narkoba! Modus ‘Tempel’ Sindikat Tembus Rp2,57 Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 16:49 WIB

WFH Pemkot Bekasi Pekan Kedua, Satpol PP Sweeping Kendaraan BBM Milik ASN

Jumat, 17 April 2026 - 11:41 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Lantik 50 Kepsek SD dan SMP Negeri

Kamis, 16 April 2026 - 17:17 WIB

Asrama Haji Bekasi Bersolek, Siap Sambut 28 Kloter Jemaah Perdana Pekan Esok

Kamis, 16 April 2026 - 15:57 WIB

Bom Waktu SPBE Cimuning Telan Satu Keluarga, Nyawa Bapak Menyusul Anak!

Berita Terbaru

Tangkapan layar video amatir yang memperlihatkan Bus Biskita Transpatriot trayek Vida Bantargebang–Summarecon Bekasi (plat B 7755 KGA) menyemburkan asap hitam pekat saat melintas di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, pada Senin (13/04/2026) sore.

Parlementaria

Biskita Transpatriot Ngebul, DPRD Semprot Dishub Bekasi!

Jumat, 17 Apr 2026 - 14:15 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca