Satpol PP Kota Bekasi Segel THM Bandel Saat Ramadhan

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Nano Banana Pro)

Ilustrasi (Nano Banana Pro)

Poin Utama:

  • ​Pemerintah daerah melarang total operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadhan.
  • ​Masa penutupan efektif berlaku mulai H-3 awal Ramadhan hingga H+5 setelah Hari Raya Idul Fitri.
  • ​Satpol PP akan melakukan pengawasan ketat dan tahapan sanksi berjenjang, mulai dari teguran hingga penyegelan fisik bangunan.
  • ​Langkah ini diambil untuk menjaga kekhusyukan umat Muslim yang beribadah di seluruh kawasan, termasuk titik-titik ramai seperti Jatiasih dan Rawalumbu.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi siap menindak tegas hingga menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih nekat beroperasi selama bulan suci Ramadhan.

Langkah represif ini diambil sebagai bentuk penegakan maklumat dari Pemkot Bekasi untuk menjaga kesucian bulan puasa dan menjamin ketertiban masyarakat di seluruh wilayah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapan Penutupan Tempat Hiburan Malam di Bekasi Berlaku?

​Penutupan operasional seluruh THM di wilayah hukum Kota Bekasi diwajibkan mulai H-3 sebelum masuknya bulan Ramadhan hingga H+5 pasca Hari Raya Idul Fitri.

Aturan waktu operasional ini mengacu pada maklumat resmi yang diterbitkan oleh Wali Kota Bekasi sebagai pedoman mutlak bagi para pelaku usaha hiburan.

​”Berkenaan dengan THM, memang sudah ada surat edaran untuk penutupan operasional selama bulan suci Ramadhan yang sudah berlaku mulai H-3 hingga H+5 Hari Raya Idul Fitri,” kata Nesan Sudjana kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangan tertulisnya di Mako Satpol PP Kota Bekasi, Jumat (20/02/2026).

​Nesan memastikan pihaknya akan mengawasi secara menyeluruh penerapan aturan ini. Kepatuhan para pengusaha sangat menentukan kondusivitas wilayah selama sebulan penuh.

​Apa Sanksi Bagi THM yang Nekat Buka Saat Ramadhan?

​Sanksi bagi THM yang membandel akan diberikan secara berjenjang, mulai dari teguran administratif hingga penyegelan paksa lokasi usaha.

Satpol PP Kota Bekasi tidak akan ragu mengeksekusi penutupan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku jika mendapati adanya pelanggaran di lapangan.

​Untuk memastikan penindakan berjalan sesuai prosedur, berikut adalah tahapan yang dilakukan oleh petugas:

  • ​Pengawasan dan pengamatan langsung secara senyap di titik-titik rawan.
  • ​Pemeriksaan dan penggerebekan bersama tim gabungan penegak hukum Pemkot Bekasi.
  • ​Pemberian teguran dan Surat Peringatan (SP) pertama, kedua, hingga ketiga.
  • ​Penyegelan dan penutupan paksa operasional jika pengusaha tetap menolak mematuhi aturan.

​Bagaimana Harapan Pemkot Bekasi Kepada Pengusaha Hiburan?

​Pemkot Bekasi sangat berharap seluruh pengelola dan pelaku usaha THM memiliki kepekaan sosial serta saling menghargai masyarakat yang sedang menunaikan ibadah puasa.

Sinergi antara pemerintah daerah, warga, dan pengusaha dibutuhkan agar suasana kota, baik di pusat pemerintahan maupun di wilayah perbatasan seperti Jatisampurna, Pondokgede, dan Pondokmelati, tetap aman terkendali.

​Pengawasan ekstra yang diinisiasi oleh aparat penegak Perda ini juga menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah daerah dalam merespons kekhawatiran masyarakat akan potensi gangguan ketertiban umum.

Penertiban dan pengawasan ketat ini diharapkan mampu memberikan ruang yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Kota Bekasi dalam beribadah.

Apabila Anda menemukan adanya THM yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi di lingkungan Anda, segera laporkan temuan tersebut melalui kanal pengaduan resmi Pemkot Bekasi atau langsung hubungi layanan Call Center Satpol PP terdekat agar segera ditindaklanjuti.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Spanduk Wali Kota Bekasi di Tenda Haji, Ketua Kloter 19 JKS Buka Suara
Awas Mandek! Plh Wali Kota Bekasi Wajibkan ASN Stand By saat Libur Idul Adha 1447 Hijriah
Parah! Lemah Pengawasan, Mobil Leluasa Masuk jogging track Alun-alun Bekasi
Darurat TPST Bantargebang: Juara 2 Dunia Metana, Pemkot Bekasi & DKI Disebut Cuma ‘Drama’ Proyek?
Bahaya! Berstatus Liar, Pemkot Bekasi Tutup Akses Perlintasan Kereta Grand Mall
Imbas Geliat Ekonomi, 29 Titik Kemacetan Baru Kepung Kota Bekasi
Wamenhaj Sidak Tenda Jemaah Haji, Spanduk Wali Kota Bekasi Dicopot Paksa!
Bikin Kumuh! Satpol PP Bekasi Tertibkan Lapak Hewan Kurban Liar
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 16:23 WIB

Viral Spanduk Wali Kota Bekasi di Tenda Haji, Ketua Kloter 19 JKS Buka Suara

Senin, 25 Mei 2026 - 12:55 WIB

Awas Mandek! Plh Wali Kota Bekasi Wajibkan ASN Stand By saat Libur Idul Adha 1447 Hijriah

Senin, 25 Mei 2026 - 11:27 WIB

Parah! Lemah Pengawasan, Mobil Leluasa Masuk jogging track Alun-alun Bekasi

Senin, 25 Mei 2026 - 10:00 WIB

Bahaya! Berstatus Liar, Pemkot Bekasi Tutup Akses Perlintasan Kereta Grand Mall

Senin, 25 Mei 2026 - 09:40 WIB

Imbas Geliat Ekonomi, 29 Titik Kemacetan Baru Kepung Kota Bekasi

Berita Terbaru

Kepadatan kendaraan roda empat dan truk yang mengular saat melintasi perlintasan sebidang kereta api di Jalan Pahlawan, Kota Bekasi. Pemkot Bekasi kini tengah mengebut proses pembebasan lahan guna merealisasikan proyek Fly Over (FO) Bulak Kapal demi mengurai kemacetan kronis dan mencegah terjadinya kembali kecelakaan kereta api.

Parlementaria

DPRD Kota Bekasi Dorong Pemkot Jemput Bola Banpres FO Bulak Kapal

Senin, 25 Mei 2026 - 17:29 WIB

Nawal Husni, Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, menyampaikan desakannya di Gedung DPRD Kota Bekasi agar Wali Kota Bekasi dan BKPSDM mengambil tindakan tegas terhadap tiga ASN yang diduga terlibat kasus narkoba di Kecamatan Bekasi Utara.

Parlementaria

Geger! 3 ASN Bekasi Utara Diduga Terjerat Narkoba, Pecat Saja!

Senin, 25 Mei 2026 - 14:55 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x