Poin Utama:
- Pemerintah daerah melarang total operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadhan.
- Masa penutupan efektif berlaku mulai H-3 awal Ramadhan hingga H+5 setelah Hari Raya Idul Fitri.
- Satpol PP akan melakukan pengawasan ketat dan tahapan sanksi berjenjang, mulai dari teguran hingga penyegelan fisik bangunan.
- Langkah ini diambil untuk menjaga kekhusyukan umat Muslim yang beribadah di seluruh kawasan, termasuk titik-titik ramai seperti Jatiasih dan Rawalumbu.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi siap menindak tegas hingga menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih nekat beroperasi selama bulan suci Ramadhan.
Langkah represif ini diambil sebagai bentuk penegakan maklumat dari Pemkot Bekasi untuk menjaga kesucian bulan puasa dan menjamin ketertiban masyarakat di seluruh wilayah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapan Penutupan Tempat Hiburan Malam di Bekasi Berlaku?
Penutupan operasional seluruh THM di wilayah hukum Kota Bekasi diwajibkan mulai H-3 sebelum masuknya bulan Ramadhan hingga H+5 pasca Hari Raya Idul Fitri.
Aturan waktu operasional ini mengacu pada maklumat resmi yang diterbitkan oleh Wali Kota Bekasi sebagai pedoman mutlak bagi para pelaku usaha hiburan.
”Berkenaan dengan THM, memang sudah ada surat edaran untuk penutupan operasional selama bulan suci Ramadhan yang sudah berlaku mulai H-3 hingga H+5 Hari Raya Idul Fitri,” kata Nesan Sudjana kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangan tertulisnya di Mako Satpol PP Kota Bekasi, Jumat (20/02/2026).
Nesan memastikan pihaknya akan mengawasi secara menyeluruh penerapan aturan ini. Kepatuhan para pengusaha sangat menentukan kondusivitas wilayah selama sebulan penuh.
Apa Sanksi Bagi THM yang Nekat Buka Saat Ramadhan?
Sanksi bagi THM yang membandel akan diberikan secara berjenjang, mulai dari teguran administratif hingga penyegelan paksa lokasi usaha.
Satpol PP Kota Bekasi tidak akan ragu mengeksekusi penutupan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku jika mendapati adanya pelanggaran di lapangan.
Untuk memastikan penindakan berjalan sesuai prosedur, berikut adalah tahapan yang dilakukan oleh petugas:
- Pengawasan dan pengamatan langsung secara senyap di titik-titik rawan.
- Pemeriksaan dan penggerebekan bersama tim gabungan penegak hukum Pemkot Bekasi.
- Pemberian teguran dan Surat Peringatan (SP) pertama, kedua, hingga ketiga.
- Penyegelan dan penutupan paksa operasional jika pengusaha tetap menolak mematuhi aturan.
Bagaimana Harapan Pemkot Bekasi Kepada Pengusaha Hiburan?
Pemkot Bekasi sangat berharap seluruh pengelola dan pelaku usaha THM memiliki kepekaan sosial serta saling menghargai masyarakat yang sedang menunaikan ibadah puasa.
Sinergi antara pemerintah daerah, warga, dan pengusaha dibutuhkan agar suasana kota, baik di pusat pemerintahan maupun di wilayah perbatasan seperti Jatisampurna, Pondokgede, dan Pondokmelati, tetap aman terkendali.
Pengawasan ekstra yang diinisiasi oleh aparat penegak Perda ini juga menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah daerah dalam merespons kekhawatiran masyarakat akan potensi gangguan ketertiban umum.
Penertiban dan pengawasan ketat ini diharapkan mampu memberikan ruang yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Kota Bekasi dalam beribadah.
Apabila Anda menemukan adanya THM yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi di lingkungan Anda, segera laporkan temuan tersebut melalui kanal pengaduan resmi Pemkot Bekasi atau langsung hubungi layanan Call Center Satpol PP terdekat agar segera ditindaklanjuti.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.














