Poin Utama:
- Satpol-PP Kota Bekasi menggelar operasi ketat terhadap peredaran miras selama bulan suci Ramadhan guna menjaga kekhusyukan umat Islam.
- Penindakan didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) dan Maklumat Ramadhan yang diteken oleh Wali Kota Bekasi.
- Patroli menyasar titik-titik rawan peredaran miras di berbagai wilayah, mulai dari Medansatria, Rawalumbu, hingga Jatiasih.
- Operasi ini selaras dengan instruksi Kapolda Metro Jaya terkait pemberantasan penyakit masyarakat di wilayah hukum setempat.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bekasi mengintensifkan razia dan pengawasan ketat terhadap peredaran minuman keras (miras) di berbagai toko penjualan eceran di seluruh wilayah pada Kamis (19/02/2026).
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan kelancaran serta kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadhan, sekaligus menegakkan ketertiban umum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengapa Satpol-PP Kota Bekasi Merazia Penjual Miras?
Operasi pengawasan miras ini merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) serta Maklumat Ramadhan yang telah diterbitkan oleh Wali Kota Bekasi beserta jajaran Pemkot Bekasi.
Kepala Satpol-PP Kota Bekasi, Nesan Sudjana, menegaskan bahwa langkah ini merupakan intervensi langsung pemerintah untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mencegah timbulnya gesekan di tengah masyarakat.
”Untuk pengawasan Miras, tetap akan kita lakukan operasinya. Karena saat ini, sesuai juga dengan instruksi dari Pak Kapolda Metro Jaya, penyakit masyarakat berkenaan dengan hal tersebut harus ditindaklanjuti segera,” kata Nesan Sudjana kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Kantor Satpol-PP Kota Bekasi, Kamis (19/02/2026).
Di Mana Saja Lokasi Razia Miras Selama Ramadhan?
Kegiatan patroli kewilayahan digencarkan secara rutin menyasar tempat-tempat usaha dan toko yang terindikasi kuat masih menjual minuman beralkohol secara sembunyi-sembunyi.
Aparat akan menyisir wilayah yang kerap menjadi titik rawan, dengan fokus pemantauan ketat di beberapa kawasan strategis seperti Pondokgede, Jatiasih, Bantargebang, Rawalumbu, dan Medansatria.
Nesan secara khusus mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi edaran jam operasional dan larangan distribusi miras selama Ramadhan.
”Kita mengimbau kepada pengusaha sejenis itu, untuk memahami kondisi kita, yang harus saling menghargai terhadap orang yang menjalani ibadah,” jelasnya lebih lanjut.
Apa Sanksi Bagi Pelanggar Maklumat Ramadhan?
Sanksi tegas disiapkan bagi pihak yang terbukti mengabaikan Maklumat Ramadhan, mulai dari penyitaan barang bukti, penutupan paksa, hingga pencabutan izin usaha.
Target utama penertiban ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian dari strategi memberantas penyakit masyarakat (pekat).
Beberapa fokus utama Satpol-PP Kota Bekasi dalam operasi Ramadhan kali ini meliputi:
- Penyisiran agen minuman dan tempat hiburan yang nekat beroperasi penuh.
- Penyitaan miras ilegal atau tanpa izin edar yang kerap beredar di permukiman padat penduduk.
- Pengawasan intensif guna menjamin kenyamanan ibadah puasa sebulan penuh.
”Dan, Kita akan terus lakukan pemantauan demi kenyamanan dan ketertiban pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadan, dalam menjaga kekhidmatan umat Islam beribadah,” tutup Nesan.
Penegakan Maklumat Ramadhan secara disiplin diharapkan mampu menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras.
Bagi warga masyarakat yang melihat adanya aktivitas penjualan miras ilegal atau pelanggaran ketertiban umum di lingkungannya, segera laporkan ke layanan pengaduan resmi Pemkot Bekasi Call Center 112 atau langsung melalui media sosial Satpol-PP Kota Bekasi agar segera ditindaklanjuti.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















