Satpol-PP Kota Bekasi Awasi Ketat Peredaran Miras di 12 Kecamatan

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Nano Banana Pro)

Ilustrasi (Nano Banana Pro)

Poin Utama:

  • ​Satpol-PP Kota Bekasi menggelar operasi ketat terhadap peredaran miras selama bulan suci Ramadhan guna menjaga kekhusyukan umat Islam.
  • ​Penindakan didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) dan Maklumat Ramadhan yang diteken oleh Wali Kota Bekasi.
  • ​Patroli menyasar titik-titik rawan peredaran miras di berbagai wilayah, mulai dari Medansatria, Rawalumbu, hingga Jatiasih.
  • ​Operasi ini selaras dengan instruksi Kapolda Metro Jaya terkait pemberantasan penyakit masyarakat di wilayah hukum setempat.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bekasi mengintensifkan razia dan pengawasan ketat terhadap peredaran minuman keras (miras) di berbagai toko penjualan eceran di seluruh wilayah pada Kamis (19/02/2026).

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan kelancaran serta kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadhan, sekaligus menegakkan ketertiban umum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Mengapa Satpol-PP Kota Bekasi Merazia Penjual Miras?

​Operasi pengawasan miras ini merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) serta Maklumat Ramadhan yang telah diterbitkan oleh Wali Kota Bekasi beserta jajaran Pemkot Bekasi.

Kepala Satpol-PP Kota Bekasi, Nesan Sudjana, menegaskan bahwa langkah ini merupakan intervensi langsung pemerintah untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mencegah timbulnya gesekan di tengah masyarakat.

​”Untuk pengawasan Miras, tetap akan kita lakukan operasinya. Karena saat ini, sesuai juga dengan instruksi dari Pak Kapolda Metro Jaya, penyakit masyarakat berkenaan dengan hal tersebut harus ditindaklanjuti segera,” kata Nesan Sudjana kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Kantor Satpol-PP Kota Bekasi, Kamis (19/02/2026).

​Di Mana Saja Lokasi Razia Miras Selama Ramadhan?

​Kegiatan patroli kewilayahan digencarkan secara rutin menyasar tempat-tempat usaha dan toko yang terindikasi kuat masih menjual minuman beralkohol secara sembunyi-sembunyi.

Aparat akan menyisir wilayah yang kerap menjadi titik rawan, dengan fokus pemantauan ketat di beberapa kawasan strategis seperti Pondokgede, Jatiasih, Bantargebang, Rawalumbu, dan Medansatria.

​Nesan secara khusus mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi edaran jam operasional dan larangan distribusi miras selama Ramadhan.

​”Kita mengimbau kepada pengusaha sejenis itu, untuk memahami kondisi kita, yang harus saling menghargai terhadap orang yang menjalani ibadah,” jelasnya lebih lanjut.

​Apa Sanksi Bagi Pelanggar Maklumat Ramadhan?

​Sanksi tegas disiapkan bagi pihak yang terbukti mengabaikan Maklumat Ramadhan, mulai dari penyitaan barang bukti, penutupan paksa, hingga pencabutan izin usaha.

Target utama penertiban ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian dari strategi memberantas penyakit masyarakat (pekat).

​Beberapa fokus utama Satpol-PP Kota Bekasi dalam operasi Ramadhan kali ini meliputi:

  • ​Penyisiran agen minuman dan tempat hiburan yang nekat beroperasi penuh.
  • ​Penyitaan miras ilegal atau tanpa izin edar yang kerap beredar di permukiman padat penduduk.
  • ​Pengawasan intensif guna menjamin kenyamanan ibadah puasa sebulan penuh.

​”Dan, Kita akan terus lakukan pemantauan demi kenyamanan dan ketertiban pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadan, dalam menjaga kekhidmatan umat Islam beribadah,” tutup Nesan.

Penegakan Maklumat Ramadhan secara disiplin diharapkan mampu menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras.

Bagi warga masyarakat yang melihat adanya aktivitas penjualan miras ilegal atau pelanggaran ketertiban umum di lingkungannya, segera laporkan ke layanan pengaduan resmi Pemkot Bekasi Call Center 112 atau langsung melalui media sosial Satpol-PP Kota Bekasi agar segera ditindaklanjuti.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Spanduk Wali Kota Bekasi di Tenda Haji, Ketua Kloter 19 JKS Buka Suara
Awas Mandek! Plh Wali Kota Bekasi Wajibkan ASN Stand By saat Libur Idul Adha 1447 Hijriah
Parah! Lemah Pengawasan, Mobil Leluasa Masuk jogging track Alun-alun Bekasi
Darurat TPST Bantargebang: Juara 2 Dunia Metana, Pemkot Bekasi & DKI Disebut Cuma ‘Drama’ Proyek?
Bahaya! Berstatus Liar, Pemkot Bekasi Tutup Akses Perlintasan Kereta Grand Mall
Imbas Geliat Ekonomi, 29 Titik Kemacetan Baru Kepung Kota Bekasi
Wamenhaj Sidak Tenda Jemaah Haji, Spanduk Wali Kota Bekasi Dicopot Paksa!
Bikin Kumuh! Satpol PP Bekasi Tertibkan Lapak Hewan Kurban Liar
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 16:23 WIB

Viral Spanduk Wali Kota Bekasi di Tenda Haji, Ketua Kloter 19 JKS Buka Suara

Senin, 25 Mei 2026 - 12:55 WIB

Awas Mandek! Plh Wali Kota Bekasi Wajibkan ASN Stand By saat Libur Idul Adha 1447 Hijriah

Senin, 25 Mei 2026 - 11:27 WIB

Parah! Lemah Pengawasan, Mobil Leluasa Masuk jogging track Alun-alun Bekasi

Senin, 25 Mei 2026 - 10:00 WIB

Bahaya! Berstatus Liar, Pemkot Bekasi Tutup Akses Perlintasan Kereta Grand Mall

Senin, 25 Mei 2026 - 09:40 WIB

Imbas Geliat Ekonomi, 29 Titik Kemacetan Baru Kepung Kota Bekasi

Berita Terbaru

Kepadatan kendaraan roda empat dan truk yang mengular saat melintasi perlintasan sebidang kereta api di Jalan Pahlawan, Kota Bekasi. Pemkot Bekasi kini tengah mengebut proses pembebasan lahan guna merealisasikan proyek Fly Over (FO) Bulak Kapal demi mengurai kemacetan kronis dan mencegah terjadinya kembali kecelakaan kereta api.

Parlementaria

DPRD Kota Bekasi Dorong Pemkot Jemput Bola Banpres FO Bulak Kapal

Senin, 25 Mei 2026 - 17:29 WIB

Nawal Husni, Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, menyampaikan desakannya di Gedung DPRD Kota Bekasi agar Wali Kota Bekasi dan BKPSDM mengambil tindakan tegas terhadap tiga ASN yang diduga terlibat kasus narkoba di Kecamatan Bekasi Utara.

Parlementaria

Geger! 3 ASN Bekasi Utara Diduga Terjerat Narkoba, Pecat Saja!

Senin, 25 Mei 2026 - 14:55 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x