Sengkarut PT MSA di Pasar Jatiasih, Mulai Naikan Tarif Listrik Hingga Tak Bayar Gaji Karyawan

- Jurnalis

Selasa, 4 Juni 2024 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengelola Pasar Baru Jatiasih disebut berbulan-bulan tidak membayar gaji karyawannya. (Tangkapan layar Instagram akun @kata_s14p4).

Pengelola Pasar Baru Jatiasih disebut berbulan-bulan tidak membayar gaji karyawannya. (Tangkapan layar Instagram akun @kata_s14p4).

PT MSA Belum Realisasikan 13 Item Kewajibannya saat Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad menandatangani serah terima pengelolaan Pasar Baru Jatiasih seperti dikutip dari surat yang ditandatangani oleh Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad yang terbit tanggal 6 Oktober 2023.

13 item yang belum direalisasikan PT MSA saat Serah Terima Pengelolaan

  1. Menyerahkan mobil operasional pengangkut sampah 1 dump truck setelah revitalisasi selesai.
  2. Menyediakan Genset sesuai perjanjian.
  3. Menyediakan tempat penampungan sampah sementara.
  4. PT MSA belum mengurus sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) atas nama Pemkot Bekasi.
  5. PT MSA belum membayar PBB Pasar Jatiasih periode 2020, 2021,2022, dan 2023.
  6. PT MSA belum mengasuransikan seluruh bangunan hasil revitalisasi beserta fasilitas pendukungnya.
  7. PT MSA belum melaksanakan seluruh rekomendasi Peil Banjir (belum membuat kolam retensi dengan kapasitas 196 m³).
  8. PT MSA belum melaksanakan seluruh rekomendasi Andal Lalu lintas.
  9. PT MSA belum melaksanakan rekomendasi proteksi kebakaran (terutama splinker dan heat detector yang dipasang seluruhnya).
  10. PT MSA belum melaksanakan UPL/UKL meski sudah dipasang Sewerage Treatment Plant (STP)/ pengolahan air limbah dengan kapasitas 21,5 m³ yang seharusnya dibangun dengan kapasitas 110 m³ sehingga kurang pasang 88,5 m³.
  11. Terdapat perbedaan luas lahan, luas bangunan dan perbedaan jumlah maupun ukuran kios dan lapak antara PKS (perjanjian kerjasama) dan yang terbangun. Sehingga perlu dilakukan addendum perjanjian kerjasama terkait perbedaan luas lahan, luas bangunan dan perbedaan jumlah, perbedaan luas dan ukuran kios dan lapak. Ada 51 kios yang belum masuk dalam perjanjian kerjasama.
  12. Belum adanya laporan penyelesaian pembangunan 100 persen konstruksi.
  13. Belum adanya penyerahan 10 persen dari hasil Bangun Guna Serah (BGS) sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016.
Dalam penutup surat tersebut tertulis batas waktu yang diberikan Pemkot Bekasi kepada PT MSA untuk menyelesaikan 13 item tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah surat tersebut diterima PT MSA.Sayangnya dalam surat Pj Wali Kota Bekasi tersebut tidak termuat soal sanksi apa jika 13 item tersebut tidak direalisasikan oleh PT MSA.

Pedagang Pasar Baru Jatiasih Keluhkan Tagihan Listrik Meroket 500 Persen

Pasar Baru Jatiasih sudah selesai direvitalisasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pada 1 Maret tahun 2023.Sayangnya, usai direvitalisasi, pedagang malah mengeluhkan naiknya tagihan retribusi dan pembayaran listrik yang ditetapkan pengelola pasar.
“Tagihan listrik terakhir kios saya sebesar Rp 600 ribu lebih. Padahal, saya hanya pakai satu showcase, dua lampu 50 watt, dan kipas angin,” kata seorang pedagang di Pasar Baru Jatiasih, Randal seperti dikutip dari Republika.co.id, Rabu (17/05/2023).
Randal mengatakan, sebelum revitalisasi, para pedagang hanya perlu membayar tagihan listrik langsung ke Perusahaan Listrik Negera (PLN) dengan rata-rata tagihan Rp 50 sampai Rp 60 ribu per bulan.Namun, setelah Pasar Baru Jatiasih direvitalisasi, pembayaran listrik harus disetorkan ke pengelola PT Mukti Sarana Abadi (PT MSA) dengan harga yang tidak wajar.
“Sekarang setelah dikelola PT MSA tagihan listriknya gila-gilaan,” katanya.
Randal mengatakan, sebelum Pasar Baru Jatiasih direvitalisasi, pelanggan yang membayar listrik dapat mengetahui berapa harga per KWH-nya.Dia menyebut, tarif PLN kepada pedagang sekitar Rp 1.300 per KWH alias sesuai kebutuhan rumah tangga.
“Setelah dikelola PT MSA, tidak pernah dinformasikan berapa per KWH-nya. Tiba-tiba tagihannya sampai ratusan ribu,” katanya.
Randal mengatakan, kini, para pedagang harus membayar kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi Bekasi dan PT MSA sekaligus.Pemkot Bekasi menetapkan tagihan retribusi sebesar Rp 14 ribu per hari untuk kebersihan, keamanan, dan swadaya.
“Jika diakumulasi 14 ribu X 30 hari itu sekitar Rp 420 ribu. Sekarang ada biaya yang harus ditanggung oleh pedagang melalui listrik,” kata Randal.
Randal meminta, Pemkot Bekasi melalui Disdagperin Kota Bekasi segera merespon keluhan para pedagang.Pihaknya juga mendesak unit pelaksana teknis daerah (UPTD) untuk turun ke lapangan mendengar keluhan para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).Dia memastikan pedagang merasa dirugikan dengan tagihan listrik yang naiknya mencapai 500 persen.
“Kita barharap, keluhan seperti ini direspon pemerintah. Kepala unit pasar, UPTD-nya turun ke lapangan. Tolong pedagang ini sangat dirugikan sekali, apalagi ditambah ini sepinya kondisi pasar, lesunya ekonomi dunia juga memengaruhi pasar kita,” ujar Randal.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja
Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?
Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot
Cuaca Ekstrem Terjang Kabupaten Bekasi: 304 Jiwa Terdampak, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca
Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya
Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC
Pemkot Bekasi Pastikan Tak Ada Dana Mengendap di Rekening Kas Umum Daerah
Atasi Kabel FO Semrawut, PT Mitra Patriot Pimpin Proyek Ducting Kota Bekasi Senilai Rp 200 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca