Sengkarut PT MSA di Pasar Jatiasih, Mulai Naikan Tarif Listrik Hingga Tak Bayar Gaji Karyawan

- Jurnalis

Selasa, 4 Juni 2024 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengelola Pasar Baru Jatiasih disebut berbulan-bulan tidak membayar gaji karyawannya. (Tangkapan layar Instagram akun @kata_s14p4).

Pengelola Pasar Baru Jatiasih disebut berbulan-bulan tidak membayar gaji karyawannya. (Tangkapan layar Instagram akun @kata_s14p4).

PT MSA Belum Realisasikan 13 Item Kewajibannya saat Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad menandatangani serah terima pengelolaan Pasar Baru Jatiasih seperti dikutip dari surat yang ditandatangani oleh Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad yang terbit tanggal 6 Oktober 2023.

13 item yang belum direalisasikan PT MSA saat Serah Terima Pengelolaan

  1. Menyerahkan mobil operasional pengangkut sampah 1 dump truck setelah revitalisasi selesai.
  2. Menyediakan Genset sesuai perjanjian.
  3. Menyediakan tempat penampungan sampah sementara.
  4. PT MSA belum mengurus sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) atas nama Pemkot Bekasi.
  5. PT MSA belum membayar PBB Pasar Jatiasih periode 2020, 2021,2022, dan 2023.
  6. PT MSA belum mengasuransikan seluruh bangunan hasil revitalisasi beserta fasilitas pendukungnya.
  7. PT MSA belum melaksanakan seluruh rekomendasi Peil Banjir (belum membuat kolam retensi dengan kapasitas 196 m³).
  8. PT MSA belum melaksanakan seluruh rekomendasi Andal Lalu lintas.
  9. PT MSA belum melaksanakan rekomendasi proteksi kebakaran (terutama splinker dan heat detector yang dipasang seluruhnya).
  10. PT MSA belum melaksanakan UPL/UKL meski sudah dipasang Sewerage Treatment Plant (STP)/ pengolahan air limbah dengan kapasitas 21,5 m³ yang seharusnya dibangun dengan kapasitas 110 m³ sehingga kurang pasang 88,5 m³.
  11. Terdapat perbedaan luas lahan, luas bangunan dan perbedaan jumlah maupun ukuran kios dan lapak antara PKS (perjanjian kerjasama) dan yang terbangun. Sehingga perlu dilakukan addendum perjanjian kerjasama terkait perbedaan luas lahan, luas bangunan dan perbedaan jumlah, perbedaan luas dan ukuran kios dan lapak. Ada 51 kios yang belum masuk dalam perjanjian kerjasama.
  12. Belum adanya laporan penyelesaian pembangunan 100 persen konstruksi.
  13. Belum adanya penyerahan 10 persen dari hasil Bangun Guna Serah (BGS) sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016.
Baca Juga:  Dituding Kampanye di dalam Masjid, Heri Koswara Dilaporkan ke Bawaslu

Dalam penutup surat tersebut tertulis batas waktu yang diberikan Pemkot Bekasi kepada PT MSA untuk menyelesaikan 13 item tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah surat tersebut diterima PT MSA.

Sayangnya dalam surat Pj Wali Kota Bekasi tersebut tidak termuat soal sanksi apa jika 13 item tersebut tidak direalisasikan oleh PT MSA.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pedagang Pasar Baru Jatiasih Keluhkan Tagihan Listrik Meroket 500 Persen

Pasar Baru Jatiasih sudah selesai direvitalisasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pada 1 Maret tahun 2023.

Baca Juga:  Gelar Rapat Konsolidasi Pengurus DPD dan DPC, Nasdem Kota Bekasi: Mau Keren All Tri Aja

Sayangnya, usai direvitalisasi, pedagang malah mengeluhkan naiknya tagihan retribusi dan pembayaran listrik yang ditetapkan pengelola pasar.

“Tagihan listrik terakhir kios saya sebesar Rp 600 ribu lebih. Padahal, saya hanya pakai satu showcase, dua lampu 50 watt, dan kipas angin,” kata seorang pedagang di Pasar Baru Jatiasih, Randal seperti dikutip dari Republika.co.id, Rabu (17/05/2023).

Randal mengatakan, sebelum revitalisasi, para pedagang hanya perlu membayar tagihan listrik langsung ke Perusahaan Listrik Negera (PLN) dengan rata-rata tagihan Rp 50 sampai Rp 60 ribu per bulan.

Namun, setelah Pasar Baru Jatiasih direvitalisasi, pembayaran listrik harus disetorkan ke pengelola PT Mukti Sarana Abadi (PT MSA) dengan harga yang tidak wajar.

“Sekarang setelah dikelola PT MSA tagihan listriknya gila-gilaan,” katanya.

Randal mengatakan, sebelum Pasar Baru Jatiasih direvitalisasi, pelanggan yang membayar listrik dapat mengetahui berapa harga per KWH-nya.

Dia menyebut, tarif PLN kepada pedagang sekitar Rp 1.300 per KWH alias sesuai kebutuhan rumah tangga.

“Setelah dikelola PT MSA, tidak pernah dinformasikan berapa per KWH-nya. Tiba-tiba tagihannya sampai ratusan ribu,” katanya.

Randal mengatakan, kini, para pedagang harus membayar kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi Bekasi dan PT MSA sekaligus.

Baca Juga:  PAN Jabar Akui Kemenangan Tri Adhianto-Harris Bobihoe di Pilkada Kota Bekasi 2024?

Pemkot Bekasi menetapkan tagihan retribusi sebesar Rp 14 ribu per hari untuk kebersihan, keamanan, dan swadaya.

“Jika diakumulasi 14 ribu X 30 hari itu sekitar Rp 420 ribu. Sekarang ada biaya yang harus ditanggung oleh pedagang melalui listrik,” kata Randal.

Randal meminta, Pemkot Bekasi melalui Disdagperin Kota Bekasi segera merespon keluhan para pedagang.

Pihaknya juga mendesak unit pelaksana teknis daerah (UPTD) untuk turun ke lapangan mendengar keluhan para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).

Dia memastikan pedagang merasa dirugikan dengan tagihan listrik yang naiknya mencapai 500 persen.

“Kita barharap, keluhan seperti ini direspon pemerintah. Kepala unit pasar, UPTD-nya turun ke lapangan. Tolong pedagang ini sangat dirugikan sekali, apalagi ditambah ini sepinya kondisi pasar, lesunya ekonomi dunia juga memengaruhi pasar kita,” ujar Randal.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ibadah Natal 2024, Polres Metro Bekasi Kota Pastikan Seluruh Gereja Bebas Ancaman Teror
Kehilangan Rp 765 Miliar dari PAD Tahun Anggaran 2024, Kinerja Pj Wali Kota Bekasi Bobrok?
APPBI Bekasi Prediksi Okupansi Pengunjung Mall Meningkat jadi 45 Persen pada Tahun Baru 2025
Okupansi Pengunjung Mall di Kota Bekasi Selama Masa Natal dan Tahun Baru Meningkat 30 Persen
DKPP Periksa Anggota KPU Kota Bekasi Terkait Dugaan Gratifikasi dari Caleg PSI
Pemkot Bekasi Terbitkan Aturan Pengendalian Sampah Selama Perayaan Natal dan Tahun Baru 2025
Nama Kabag Barjas Disebut dalam Kasus Permohonan Perceraian PNS Distaru Kota Bekasi
Gibran Fans Cium Dugaan Monopoli dalam Lelang Building Management Pemkot Bekasi

Berita Terkait

Kamis, 26 Desember 2024 - 15:50 WIB

Ibadah Natal 2024, Polres Metro Bekasi Kota Pastikan Seluruh Gereja Bebas Ancaman Teror

Kamis, 26 Desember 2024 - 15:34 WIB

Kehilangan Rp 765 Miliar dari PAD Tahun Anggaran 2024, Kinerja Pj Wali Kota Bekasi Bobrok?

Kamis, 26 Desember 2024 - 15:23 WIB

APPBI Bekasi Prediksi Okupansi Pengunjung Mall Meningkat jadi 45 Persen pada Tahun Baru 2025

Kamis, 26 Desember 2024 - 15:14 WIB

Okupansi Pengunjung Mall di Kota Bekasi Selama Masa Natal dan Tahun Baru Meningkat 30 Persen

Rabu, 25 Desember 2024 - 22:03 WIB

DKPP Periksa Anggota KPU Kota Bekasi Terkait Dugaan Gratifikasi dari Caleg PSI

Berita Terbaru

error: Content is protected !!