Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi menyebutkan bahwa tidak ada anggaran untuk melakukan lelang ulang pada tahun 2025 terkait pelaksanaan Revitalisasi Pasar Kranji yang belum juga terlaksana.
Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tengah mempertimbangkan skema Unsolicited guna melanjutkan proyek tersebut.
Kepala Disdagperin Kota Bekasi, Muhamad Solikhin, mengatakan bahwa karena sudah ada tiang pancang yang terpasang, maka harus dilakukan review terhadap Feasibility Study (FS) dan Detail Engineering Design (DED) oleh tenaga profesional atau konsultan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ada dua skema yang bisa digunakan, kata Solikhin, yaitu Solicited, di mana pemerintah yang menginisiasi proyek pembangunan tersebut, dan Unsolicited, di mana proyek pembangunan diinisiasi oleh pihak ketiga atau swasta.
“Pihak ketiga menawarkan kepada kami, jadi nanti biaya penyusunan FS dan biaya review DED itu tanggung jawab mereka. Nanti kami bentuk tim bersama,” ucapnya saat dikonfirmasi oleh RakyatBekasi.com, Jumat (15/11/2024).
Menurutnya, skema kedua dinilai paling memungkinkan. Dalam pelaksanaannya, Disdagperin diyakini tidak asal-asalan dalam memilih pihak ketiga, mulai dari persentase hingga mempertimbangkan rekam jejak.
“Saya inventarisir yang datang ke kami ada beberapa, kami akan pilih yang terbaik,” katanya.
Di sisi lain, pihaknya juga tengah berkonsultasi hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi untuk menyelesaikan permasalahan Pasar Kranji Baru.
Revitalisasi pasar tersebut belum ada kejelasan sejak tahun 2019 silam. Sedangkan para pedagang mesti bertahan di Tempat Penampungan Sementara.
“Pasar Kranji itu ternyata kan mereka wanprestasi, dan besok ini saya minta legal opinion dari Pak Kajari (Rabu 13/11). Saya undang semua teman dari bagian Kerjasama maupun Bagian Hukum untuk bertemu Kajari, sehingga kesimpulan apa yang harus kita lakukan,” imbuhnya.
Solikhin menyebutkan, mengenai polemik Pasar Kranji, pihaknya juga akan meminta review hukum kepada Inspektorat Daerah (Itko) mengenai tindak lanjut yang mesti dilakukan.
“Sehingga kita sudah tahu ini wanprestasi. Saya buat nota dinas ini sebaiknya diputus kontrak, tapi tidak serta merta. Kita harus mendapat pendapat hukum juga dari yang lain,” katanya.
Terlebih, untuk hal ini sendiri pihaknya juga harus melihat dari dua sisi, baik dari kesalahan yang menjadi polemik. Namun, apabila ada investor yang nakal, dirinya siap membereskan investor tersebut.
“Saya punya prinsip, saya akan selesaikan pasar secara keseluruhan, satu-satu akan saya selesaikan. Prinsipnya saya tidak ingin merugikan teman-teman kita pedagang. Saya akan berjuang untuk teman-teman pedagang, dan saya tidak boleh juga merugikan investor. Saya harus tetap lihat dua sisi, tapi investor yang nakal tidak ada urusan saya,” paparnya.
Sebagai informasi, “unsolicited” adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan sesuatu yang tidak diminta atau tidak diharapkan. Dalam konteks proyek atau proposal, “unsolicited” berarti inisiatif atau tawaran yang diajukan oleh pihak ketiga tanpa permintaan atau undangan dari pihak yang berwenang. Misalnya, dalam skema proyek pembangunan, pihak swasta dapat mengajukan proposal proyek kepada pemerintah tanpa diminta, yang kemudian dapat dipertimbangkan oleh pemerintah.