Skema Unsolicited Jadi Opsi Tengah, Upaya Disdagperin Selesaikan Polemik Pasar Kranji

- Jurnalis

Jumat, 15 November 2024 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi Muhamad Solikhin.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi Muhamad Solikhin.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi menyebutkan bahwa tidak ada anggaran untuk melakukan lelang ulang pada tahun 2025 terkait pelaksanaan Revitalisasi Pasar Kranji yang belum juga terlaksana.

Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tengah mempertimbangkan skema Unsolicited guna melanjutkan proyek tersebut.

Kepala Disdagperin Kota Bekasi, Muhamad Solikhin, mengatakan bahwa karena sudah ada tiang pancang yang terpasang, maka harus dilakukan review terhadap Feasibility Study (FS) dan Detail Engineering Design (DED) oleh tenaga profesional atau konsultan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada dua skema yang bisa digunakan, kata Solikhin, yaitu Solicited, di mana pemerintah yang menginisiasi proyek pembangunan tersebut, dan Unsolicited, di mana proyek pembangunan diinisiasi oleh pihak ketiga atau swasta.

“Pihak ketiga menawarkan kepada kami, jadi nanti biaya penyusunan FS dan biaya review DED itu tanggung jawab mereka. Nanti kami bentuk tim bersama,” ucapnya saat dikonfirmasi oleh RakyatBekasi.com, Jumat (15/11/2024).

Menurutnya, skema kedua dinilai paling memungkinkan. Dalam pelaksanaannya, Disdagperin diyakini tidak asal-asalan dalam memilih pihak ketiga, mulai dari persentase hingga mempertimbangkan rekam jejak.

“Saya inventarisir yang datang ke kami ada beberapa, kami akan pilih yang terbaik,” katanya.

Di sisi lain, pihaknya juga tengah berkonsultasi hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi untuk menyelesaikan permasalahan Pasar Kranji Baru.

Revitalisasi pasar tersebut belum ada kejelasan sejak tahun 2019 silam. Sedangkan para pedagang mesti bertahan di Tempat Penampungan Sementara.

“Pasar Kranji itu ternyata kan mereka wanprestasi, dan besok ini saya minta legal opinion dari Pak Kajari (Rabu 13/11). Saya undang semua teman dari bagian Kerjasama maupun Bagian Hukum untuk bertemu Kajari, sehingga kesimpulan apa yang harus kita lakukan,” imbuhnya.

Solikhin menyebutkan, mengenai polemik Pasar Kranji, pihaknya juga akan meminta review hukum kepada Inspektorat Daerah (Itko) mengenai tindak lanjut yang mesti dilakukan.

“Sehingga kita sudah tahu ini wanprestasi. Saya buat nota dinas ini sebaiknya diputus kontrak, tapi tidak serta merta. Kita harus mendapat pendapat hukum juga dari yang lain,” katanya.

Terlebih, untuk hal ini sendiri pihaknya juga harus melihat dari dua sisi, baik dari kesalahan yang menjadi polemik. Namun, apabila ada investor yang nakal, dirinya siap membereskan investor tersebut.

“Saya punya prinsip, saya akan selesaikan pasar secara keseluruhan, satu-satu akan saya selesaikan. Prinsipnya saya tidak ingin merugikan teman-teman kita pedagang. Saya akan berjuang untuk teman-teman pedagang, dan saya tidak boleh juga merugikan investor. Saya harus tetap lihat dua sisi, tapi investor yang nakal tidak ada urusan saya,” paparnya.

Sebagai informasi, “unsolicited” adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan sesuatu yang tidak diminta atau tidak diharapkan. Dalam konteks proyek atau proposal, “unsolicited” berarti inisiatif atau tawaran yang diajukan oleh pihak ketiga tanpa permintaan atau undangan dari pihak yang berwenang. Misalnya, dalam skema proyek pembangunan, pihak swasta dapat mengajukan proposal proyek kepada pemerintah tanpa diminta, yang kemudian dapat dipertimbangkan oleh pemerintah.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal Sel ‘Mewah’ Lapas Cibinong Terbongkar, Benarkah Jadi Surga bagi Koruptor dan Mantan Wali Kota Bekasi?
Gagal Total! Penertiban Parkir Liar di Jalan Ahmad Yani Cuma Isapan Jempol Kadishub Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Bakal Ngantor di RW Mulai 2027, Warga Tuntut Kehadiran Kepala Dinas
Darurat Moral! FPI Desak Camat Bekasi Barat Segera Tertibkan Tempat Hiburan Malam di Bintara
Pengaspalan Jalan Prof Muhammad Yamin ke Pasar Baru Bekasi Berlanjut, Ini Rute Prioritas DBMSDA
Utang Menggunung Rp400 Miliar, Honor Fantastis Dewas Perumda Tirta Bhagasasi Disorot Tajam!
Waspada! Lonjakan 20 Ribu Kasus ISPA Kota Bekasi Jadi Ancaman Serius di Musim Pancaroba
Babak Baru Kasus Limbah B3 Kabupaten Bekasi: KLHK Turun Tangan, Empat Kecamatan Rapatkan Barisan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:19 WIB

Skandal Sel ‘Mewah’ Lapas Cibinong Terbongkar, Benarkah Jadi Surga bagi Koruptor dan Mantan Wali Kota Bekasi?

Kamis, 24 September 2026 - 17:50 WIB

Gagal Total! Penertiban Parkir Liar di Jalan Ahmad Yani Cuma Isapan Jempol Kadishub Kota Bekasi

Kamis, 24 September 2026 - 16:03 WIB

Wali Kota Bekasi Bakal Ngantor di RW Mulai 2027, Warga Tuntut Kehadiran Kepala Dinas

Kamis, 24 September 2026 - 15:41 WIB

Darurat Moral! FPI Desak Camat Bekasi Barat Segera Tertibkan Tempat Hiburan Malam di Bintara

Kamis, 24 September 2026 - 13:55 WIB

Pengaspalan Jalan Prof Muhammad Yamin ke Pasar Baru Bekasi Berlanjut, Ini Rute Prioritas DBMSDA

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x