Soal Perkara Gibran, DKPP Hadiahkan Peringatan Keras Terakhir ke Ketua KPU

- Jurnalis

Senin, 5 Februari 2024 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 16-PKE-DKPP/I/2024 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta pada Kamis (01/02/2024).

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 16-PKE-DKPP/I/2024 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta pada Kamis (01/02/2024).

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu. Hal itu disampaikan Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang putusan terhadap perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.
“Teradu satu (Hasyim Asy’ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu,” kata Heddy dipantau secara daring, Senin (05/02/2024).
Lebih lanjut, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada yang bersangkutan yakni Hasyim Asy’ari. Sementara untuk enam teradu lainnya, DKPP memberikan sanksi peringatan keras.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku ketua merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.
Sebagai informasi, empat perkara tersebut ditujukan terhadap Ketua dan enam Anggota KPU RI, Hasyim Asyi’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Mereka diadukan perihal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada tanggal 25 Oktober 2023, yang dinilai pengadu hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Yakni tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, karena KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202. Atas hal tersebut, pengadu menduga tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imbas OTT KPK Fahd Arafiq, PK Golkar Medansatria Desak Ranny Batalkan Niat Maju di Musda Kota Bekasi
Badai OTT Fahd Arafiq Hantam Golkar Kota Bekasi: Bagaimana Nasib Faisal, Adelia dan Rusman?
Bahlil Tegaskan Tak Ada Anak Emas di Musda Golkar Kota Bekasi, Bagaimana Nasib Ranny Usai Suami Terjaring OTT KPK?
Didorong Akar Rumput Pimpin DPD Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Nofel Saleh Hilabi Beri Respons Menyejukkan
​”Suruh Belajar Lagi!” Sentil Citra Lifia Bela Gema Kosgoro Sekaligus Tolak Ranny Fadh
Konstelasi Musda Golkar Kota Bekasi Berubah Drastis Usai OTT KPK, 5 Nama Kuat Panaskan Bursa Ketua
Dicap Red Flag, Kader Muda Tolak Keras Ranny Fahd Pimpin DPD Golkar Kota Bekasi
Hattrick Korupsi! Politisi Golkar Fahd Arafiq Kembali Jadi Tersangka KPK Kasus HGB, Begini Respons Partai
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 00:29 WIB

Imbas OTT KPK Fahd Arafiq, PK Golkar Medansatria Desak Ranny Batalkan Niat Maju di Musda Kota Bekasi

Rabu, 16 September 2026 - 23:07 WIB

Badai OTT Fahd Arafiq Hantam Golkar Kota Bekasi: Bagaimana Nasib Faisal, Adelia dan Rusman?

Rabu, 16 September 2026 - 19:27 WIB

Bahlil Tegaskan Tak Ada Anak Emas di Musda Golkar Kota Bekasi, Bagaimana Nasib Ranny Usai Suami Terjaring OTT KPK?

Rabu, 16 September 2026 - 15:59 WIB

Didorong Akar Rumput Pimpin DPD Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Nofel Saleh Hilabi Beri Respons Menyejukkan

Rabu, 16 September 2026 - 14:58 WIB

​”Suruh Belajar Lagi!” Sentil Citra Lifia Bela Gema Kosgoro Sekaligus Tolak Ranny Fadh

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x