Strategi Mutasi Tri Adhianto Terbukti Dongkrak PAD dan Kinerja RSUD Kota Bekasi

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Wali Kota Bekasi.

Kantor Wali Kota Bekasi.

Poin Utama:

  • Kenaikan PAD: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat kenaikan realisasi PAD menjadi 85,04% dengan tambahan pendapatan sekitar Rp834 miliar pada 2025.
  • Prestasi Kesehatan: Dinas Kesehatan Kota Bekasi meraih tiga penghargaan nasional dari Kemenkes RI, termasuk cakupan imunisasi tertinggi.
  • Transparansi RSUD: Manajemen baru RSUD CAM berhasil mengidentifikasi dan membuka data utang operasional Rp70 miliar sebagai langkah perbaikan tata kelola.
  • Kepatuhan Hukum: Pemkot Bekasi meraih skor 83 (Zona Hijau) dalam evaluasi MCP KPK terkait pengelolaan APBD.

​Polemik rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sepanjang tahun 2025 dinilai bukan sekadar manuver politik, melainkan strategi perbaikan birokrasi yang membuahkan hasil nyata.

Pengamat Kebijakan Publik, Azhes Melodi Saputra, menyebut langkah Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam menempatkan pejabat baru terbukti meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan transparansi layanan publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apakah Mutasi Jabatan Berdampak pada PAD Kota Bekasi?

​Kebijakan mutasi yang menempatkan M. Solikhin sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menunjukkan dampak positif yang signifikan terhadap kas daerah.

Azhes menilai kinerja Bapenda menjadi lebih agresif dalam menggali potensi pajak dan menagih piutang pasca pergantian pimpinan.

​”Data menunjukkan, setelah pergantian pucuk pimpinan Bapenda, PAD Kota Bekasi 2025 melonjak signifikan. Realisasi PAD tumbuh lebih dari 31 persen, dari 79,75 persen menjadi 85,04 persen dengan tambahan pendapatan sekitar Rp834 miliar,” kata Azhes Melodi Saputra kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di kawasan Margajaya, Bekasi Selatan, Kamis (15/01/2026).

​Menurut Azhes, kenaikan ini menandakan kapasitas fiskal daerah yang makin kuat. Hal ini menjadi bukti bahwa penempatan pejabat didasarkan pada target kinerja yang jelas, bukan sekadar kedekatan personal.

Bagaimana Kinerja Dinas Kesehatan Pasca Rotasi?

​Sorotan tajam sempat mengarah pada penunjukan drh. Satia Sriwijayanti sebagai Kepala Dinas Kesehatan. Namun, data kinerja di lapangan justru menunjukkan pencapaian prestasi di tingkat nasional di bawah kepemimpinan baru tersebut.

​Sepanjang 2025, Dinas Kesehatan Kota Bekasi berhasil menyabet tiga penghargaan dari Kementerian Kesehatan RI, antara lain:

  • ​Penghargaan cakupan imunisasi kejar tertinggi.
  • ​Pengendalian HIV/AIDS yang konsisten.
  • ​Pencapaian target program Triple-95.

​Prestasi ini menegaskan bahwa strategi Wali Kota dalam merotasi jabatan berbasis pada kompetensi untuk membawa kemajuan konkret dalam pelayanan kesehatan masyarakat.

Apa Penyebab Munculnya Isu Utang Rp70 Miliar di RSUD CAM?

​Terkait isu utang operasional RSUD Chasbullah Abdul Majid (CAM) yang mencapai hampir Rp70 miliar, Azhes menekankan bahwa hal tersebut adalah buah dari transparansi manajemen baru.

Pergantian Direktur Utama dari dr. Kusnanto Saidi ke dr. Ellya Niken Prastiwi membuka “kotak pandora” persoalan administrasi yang selama ini tertutup.

​Temuan utang tersebut baru teridentifikasi setelah evaluasi menyeluruh dan audit sistem pembukuan oleh manajemen baru. Langkah ini dinilai sebagai keberanian untuk membenahi sistem agar lebih sehat, bukan tanda kebangkrutan.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pun telah menjamin bahwa pelayanan medis bagi pasien, termasuk warga luar kota, tetap berjalan optimal tanpa diskriminasi.

Berapa Skor MCP KPK Pemkot Bekasi Tahun 2025?

​Indikator keberhasilan reformasi birokrasi lainnya terlihat dari penyelesaian tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) rentang 2023–2025.

Pemkot Bekasi secara bertahap menyelesaikan rekomendasi audit terkait administrasi keuangan dan pengelolaan aset.

​Hasilnya, dalam evaluasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pengelolaan APBD 2025, Pemkot Bekasi meraih skor 83.

Capaian ini menempatkan Kota Bekasi di zona hijau, yang mencerminkan tata kelola anggaran yang baik dan akuntabel.

​Secara keseluruhan, rangkaian kebijakan mutasi yang dilakukan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sepanjang tahun lalu menunjukkan pola konsisten untuk membenahi sistem secara menyeluruh.

Mulai dari kenaikan PAD, prestasi kesehatan, hingga transparansi manajemen rumah sakit daerah, semua bermuara pada peningkatan kualitas layanan publik bagi warga Bekasi.

Punya keluhan terkait layanan publik di kelurahan atau kecamatan Anda? Laporkan segera melalui layanan pengaduan resmi Pemkot Bekasi atau hubungi redaksi RakyatBekasi.Com.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?
Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI
Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari
Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh
Wali Kota Bekasi Dorong Percepatan Pencairan Dana Rp100 Juta per RW Pasca Audit BPK
FOPERA Endus Potensi Kerugian Negara di RSUD CAM Kota Bekasi
Tanggul Citarum Jebol Rendam Ribuan Rumah di Muara Gembong Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:26 WIB

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:17 WIB

Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:28 WIB

Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:42 WIB

Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:58 WIB

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca