Sutrisno Pangaribuan Kecam Wacana Pilkada Kembali ke DPRD, Sebut Niat Jahat Elite Politik

- Jurnalis

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan.

Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan.

Poin Utama:

  • Isu Krusial: PDI Perjuangan menolak keras wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke DPRD karena dinilai melanggar konstitusi.
  • Dasar Hukum: Mengacu pada Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2025 dan Pasal 22E UUD 1945, Pilkada adalah rezim Pemilu yang wajib dipilih secara langsung.
  • Tudingan Politik: Wacana ini dianggap sebagai strategi “Neo Orba” untuk melanggengkan kekuasaan koalisi besar menuju Pilpres 2029.
  • Sikap Partai: Demokrasi harus menempatkan rakyat sebagai subjek utama, bukan elit partai politik.

​Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan, mengecam keras wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang kembali mencuat di awal tahun 2026 ini.

Menurutnya, gagasan tersebut merupakan langkah mundur demokrasi yang didasari oleh niat jahat kelompok elit tertentu untuk melanggengkan kekuasaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Mengapa Pilkada Lewat DPRD Dinilai Inkonstitusional?

​Sutrisno menegaskan bahwa wacana mengembalikan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ke tangan DPRD bertentangan dengan semangat reformasi dan konstitusi hasil amandemen. Ia merujuk pada tafsir hukum yang telah diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi.

​”Elit Partai Politik (Parpol) yang ingin kembali ke orde baru (Orba) harus membaca Pasal 18 ayat 4 UUD 45 hasil amandemen yang menegaskan, bahwa Kepala Daerah dipilih secara demokratis,” kata Sutrisno Pangaribuan kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangan tertulisnya, Kamis (08/01/2026).

​Ia menjelaskan, frasa “dipilih secara demokratis” dalam pasal tersebut memiliki makna tunggal, yaitu dipilih secara langsung oleh rakyat. Hal ini diperkuat oleh Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2025 yang menegaskan bahwa Pilkada masuk dalam rezim Pemilu, bukan sekadar rezim Pemerintah Daerah.

​”Maka, kata ‘Pemilu’ dalam pasal 22E ayat 1 UUD 45 itu termasuk di dalamnya adalah Pilkada. Artinya wajib dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” tambahnya.

​Apa Bahaya Politik Jika Hak Pilih Rakyat Dicabut?

​PDI Perjuangan menyoroti bahwa upaya mengembalikan Pilkada ke DPRD adalah bentuk ketakutan koalisi besar terhadap kekuatan rakyat. Sutrisno menilai ada skenario sistematis untuk memutus partisipasi publik dalam demokrasi.

​PDI Perjuangan Sumatera Utara merinci beberapa poin krusial penolakan tersebut, antara lain:

  • Demokrasi Rakyat: Rakyat adalah subjek demokrasi, bukan elit parpol.
  • Politik Uang di Hulu: Pemerasan terhadap calon kepala daerah justru dimulai dari partai politik, sehingga hanya pemilik modal besar yang bisa maju.
  • Kualitas Kandidat: Politik uang terjadi karena calon yang ditetapkan parpol seringkali tidak memiliki kapasitas mumpuni, sehingga mengandalkan “isi tas”.

​”Bahwa kehendak mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD adalah niat jahat dari kelompok yang ingin melanggengkan kekuasaan,” tegas Sutrisno.

​Apakah Ada Agenda Tersembunyi untuk Pemilu 2029?

​Lebih jauh, Sutrisno mencium aroma kepentingan jangka panjang terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.

Ia menduga ide koalisi permanen yang didengungkan sejumlah elit bertujuan agar kepala daerah yang terpilih via DPRD nantinya bekerja untuk kemenangan penguasa saat ini.

​”Ada keinginan koalisi besar mempertahankan kepemimpinan nasional dengan cara memberikan angin segar kepada kepala daerah hasil Pilkada tahun 2024 akan terpilih kembali di Pilkada berikut lewat DPRD,” jelasnya.

​Menurutnya, hal ini adalah modifikasi dari ide perpanjangan masa jabatan yang sempat ramai sebelumnya.

Ia pun menyebut ide penyerahan Pilkada ke DPRD sebagai ide yang menyesatkan dan membunuh demokrasi.

​”Maka ide Pilkada diserahkan kepada DPRD adalah ide sesat, didasari niat jahat, dan membunuh demokrasi,” pungkasnya.

​Pernyataan keras ini menjadi peringatan bagi publik untuk terus mengawal jalannya demokrasi agar kedaulatan tetap berada di tangan rakyat, bukan diserahkan kembali kepada kesepakatan elit di gedung dewan.

Bagaimana pendapat Anda? Setuju Pilkada tetap langsung atau kembali dipilih DPRD? Sampaikan aspirasi Anda di kolom komentar!


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD
Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Dinilai Suburkan Oligarki dan Matikan Jalur Independen di Bekasi
Bawaslu Kota Bekasi Desak Parpol Perbarui Data Sipol dan Kantor Sekretariat
ICW Ingatkan Bahaya Pilkada Lewat DPRD: Celah Politik Transaksional Kembali Terbuka
Targetkan 8 Kursi DPRD di Pemilu 2029, PAN Kota Bekasi Siapkan Strategi Matang Pasca Musda
Musda VI PAN Kota Bekasi Tetapkan 7 Formatur, 5 Anggota DPRD Masuk Bursa Ketua
Sengketa Pemilihan RW 025 Kayuringin Jaya: Warga Tolak Hasil, Endus Keterlibatan Parpol
Sah! Ono Surono Kembali Pimpin DPD PDI Perjuangan Jabar Periode 2025-2030

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:08 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:31 WIB

Sutrisno Pangaribuan Kecam Wacana Pilkada Kembali ke DPRD, Sebut Niat Jahat Elite Politik

Minggu, 4 Januari 2026 - 16:33 WIB

Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Dinilai Suburkan Oligarki dan Matikan Jalur Independen di Bekasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:04 WIB

Bawaslu Kota Bekasi Desak Parpol Perbarui Data Sipol dan Kantor Sekretariat

Rabu, 31 Desember 2025 - 18:26 WIB

ICW Ingatkan Bahaya Pilkada Lewat DPRD: Celah Politik Transaksional Kembali Terbuka

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca