
Bekasi | Minggu, 20 Juli 2025 - 14:13 WIB
Kelanjutan mega proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Bekasi kini memasuki babak penentuan. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan bahwa proyek strategis…

Bekasi | Jumat, 18 Juli 2025 - 09:03 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi di bawah kepemimpinan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memastikan mega Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) akan…

Bekasi | Sabtu, 14 Juni 2025 - 00:53 WIB
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa konsep administrasi kelanjutan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Bantargebang akan diselesaikan pada…

Bekasi | Rabu, 23 April 2025 - 09:44 WIB
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kembali membahas kelanjutan mega proyek Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang berlokasi di Bantargebang, Kota…

Bekasi | Selasa, 18 Februari 2025 - 11:28 WIB
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018, Kota Bekasi ditetapkan sebagai daerah percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah…

Bekasi | Senin, 17 Februari 2025 - 12:08 WIB
Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, memberikan pesan kepada Kepala Daerah Terpilih, Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe, yang akan menjabat sebagai…

Bekasi | Senin, 9 September 2024 - 12:21 WIB
Timbunan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, saat ini diperkirakan sekira 600 ribu ton lebih. Volume sampah yang terus meningkat,…

Bekasi | Senin, 9 September 2024 - 10:24 WIB
Pemerintah Kota Bekasi mengumumkan tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan kepada perusahaan konsorsium EEI-MHE-HDI-EXE asal Tiongkok ke PTUN Bandung terkait proyek Pengelolaan…

Bekasi | Jumat, 6 September 2024 - 15:18 WIB
Perusahaan asal Tiongkok yang tergabung dalam Konsorsium EEI-MHE-HDI-XHE yang merupakan Pemenang lelang Proyek Pengelolaan Energi Sampah Listrik (PSEL) di Bantargebang senilai Rp1.2 Trilyun yang…

Bekasi | Rabu, 10 Juli 2024 - 08:57 WIB
Sedangkan Prabawa berpendapat, klausa pembatalan PLTSa tidak mengacu pada Permendagri Nomor 22 Tahun 2020, melainkan dengan menggunakan pengaturan lainnya.