Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa konsep administrasi kelanjutan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Bantargebang akan diselesaikan pada Juli 2025. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bekasi pada Kamis (12/06/2025).
“Hari ini kita mulai lagi. Doakan mudah-mudahan bulan depan konsep administrasi selesai. Feasibility study sedang kita perbaiki dan akan kita lelangkan. Mudah-mudahan PLTSa Bantargebang bisa segera dilanjutkan,” ujar Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, dikutip RakyatBekasi.com, Sabtu (14/06/2025).
PLTSa Bantargebang: Solusi Sampah dan Energi Terbarukan
Pemerintah Kota Bekasi terus berupaya menangani 1.800 ton sampah per hari yang dihasilkan di wilayahnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu solusi yang diusulkan adalah teknologi insinerator, yang memungkinkan sampah diolah menjadi tenaga listrik.
“Kalau kita tidak menggunakan teknologi, bagaimana sampah bisa diolah hingga tahap akhir? Teknologi ini harus kita yakini mampu menyelesaikan persoalan sampah,” tambahnya.
Proses Lelang dan Nilai Investasi Rp 1,5 Triliun
Saat ini, Pemerintah Kota Bekasi tengah mempersiapkan lelang tender untuk proyek PLTSa Bantargebang, dengan nilai investasi yang diproyeksikan mencapai Rp 1,5 triliun.
Tri Adhianto menegaskan bahwa proyek ini merupakan amanat undang-undang dalam pengelolaan sampah secara modern.
“PLTSa kita lagi persiapan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan lakukan lelang. Ini sudah menjadi amanat undang-undang bahwa pengelolaan sampah harus menggunakan metode yang efisien, salah satunya dengan insinerator,” jelasnya.
Pembelajaran dari Kota Lain dan Tantangan Hukum
Tri Adhianto mengakui bahwa beberapa kota besar seperti DKI Jakarta dan Surabaya telah memiliki PLTSa, tetapi belum mampu menyelesaikan persoalan sampah secara menyeluruh.
Namun, ia optimistis bahwa Kota Bekasi dapat memulai langkah konkret dalam pengelolaan sampah berbasis teknologi.
“Di beberapa tempat seperti DKI dan Surabaya, tentu belum bisa menyelesaikan 100% persoalan yang ada. Tapi lebih baik kita mulai agar bisa menyelesaikan masalah ini dengan baik,” katanya.
Sebelumnya, proyek PLTSa Bantargebang sempat menghadapi tantangan hukum, termasuk pembatalan kontrak kerja sama dengan konsorsium pemenang tender asal Tiongkok. Konsorsium tersebut sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, tetapi gugatan mereka ditolak.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







































