Tegas! Pemkot Bekasi Larang ASN Ngonten di Jam Kerja Pakai Atribut Dinas

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ASN ngonten berseragam dinas. (Nano Banana Pro2)

Ilustrasi ASN ngonten berseragam dinas. (Nano Banana Pro2)

Poin Utama:

  • ​Plh. Wali Kota Bekasi menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.6/2668/BKPSDM.PKA pada Senin (8/6/2026).
  • ​ASN di lingkungan Pemkot Bekasi dilarang menggunakan seragam dan fasilitas negara untuk konten pribadi maupun endorsement.
  • ​Aparatur sipil negara diharamkan asyik bermain media sosial pada jam operasional pelayanan publik.
  • ​Kepala Perangkat Daerah diinstruksikan untuk mengawasi dan menindak tegas pegawai yang melanggar etika digital.

​Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi mengeluarkan aturan tegas yang membatasi ruang gerak Aparatur Sipil Negara (ASN) di dunia maya.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6/2668/BKPSDM.PKA yang terbit pada Senin (8/6/2026), abdi negara dilarang menggunakan seragam dan fasilitas kantor untuk kepentingan konten pribadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kebijakan ini diambil guna menjaga profesionalisme aparatur pemerintah daerah. Selain itu, aturan ini bertujuan mencegah kebiasaan ASN yang asyik bermain media sosial di saat jam kerja pelayanan publik tengah berlangsung.

​Mengapa Pemkot Bekasi Melarang ASN Membuat Konten Memakai Seragam Dinas?

​Kebijakan ini diterapkan semata-mata untuk menjaga muruah, netralitas, serta citra aparatur negara di ruang publik digital.

Penggunaan atribut kedinasan, fasilitas kantor, hingga logo instansi dinilai sangat tidak etis jika disalahgunakan untuk hiburan pribadi apalagi untuk kepentingan komersial seperti endorsement.

​”Aturan ini ditetapkan untuk menjaga martabat, integritas, dan profesionalisme ASN kita. Abdi negara harus bisa menggunakan media sosial secara bijak, bertanggung jawab, dan menjadi teladan bagi masyarakat, bukan justru merusak citra pemerintah,” kata Plh Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Selasa (09/06/2026).

​Apa Saja Aturan Ketat Bermedia Sosial Bagi ASN Pemkot Bekasi?

​Selain larangan penyalahgunaan seragam, Pemkot Bekasi menetapkan batasan yang sangat jelas terkait disiplin waktu dan etika bermedia sosial.

Berikut adalah poin penting larangan bagi para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi:

  • Fokus Pelayanan: Dilarang keras melakukan aktivitas media sosial pada jam kerja yang mengganggu pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
  • Atribut Negara: Haram menggunakan pakaian dinas, fasilitas kantor, dan simbol daerah untuk kepentingan yang tidak berkaitan dengan tugas pokok.
  • Konten Negatif: Pegawai dilarang menyebarkan, membagikan, atau membuat unggahan yang memuat unsur ujaran kebencian, pornografi, perjudian, kekerasan, hoaks, hingga provokasi SARA.

​Bagaimana Sanksi Bagi ASN Bekasi yang Melanggar Aturan Media Sosial?

​Pemkot Bekasi tidak main-main dalam menegakkan disiplin tata tertib digital ini. Plh. Wali Kota Bekasi telah memberikan instruksi mutlak kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk bertindak sebagai pengawas langsung bagi para bawahannya di unit kerja masing-masing.

​”Kepala Perangkat Daerah harus bertanggung jawab penuh mengawasi stafnya di unit kerja. Apabila ditemukan adanya pelanggaran etika bermedsos, wajib segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Bang Harris sapaan karibnya.

​Terbitnya surat edaran ini diharapkan mampu mengembalikan fokus para pegawai Pemkot Bekasi untuk memberikan pelayanan publik yang maksimal dan berintegritas tinggi kepada seluruh warga.

​Bagaimana tanggapan Anda mengenai aturan ketat larangan ngonten bagi ASN ini? Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar dan bagikan artikel ini agar masyarakat Bekasi turut mengawasi kinerja aparatur di lingkungannya. Jangan lupa baca terus informasi terbaru dan berita eksklusif seputar kebijakan Pemkot Bekasi lainnya hanya di RakyatBekasi.Com.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PSEL Sumurbatu Masuk Tahap Realisasi, Ground Breaking Dijadwalkan 8 Juli 2026
Ancaman Kemarau Ekstrem, Pemkot Bekasi Petakan Titik Kritis Rawan Kekeringan
Gaji PPPK Diambil Alih Pusat, APBD Kota Bekasi Bernapas Lega
Aplikasi Pendekar Bhagasasi Resmi Rilis, Permudah Pelanggan Cek Pemakaian Air
Calon Kepala Puskesmas di Kota Bekasi Wajib Miliki STR dan Sertifikasi Izin Praktik
Wacana CFD Alun-Alun Hasibuan Mandek, Dishub Belum Beri Restu
Miris! Senggol Motor di Mustikajaya, Ibu Diludahi dan Balita Dipukul
Vespa Rp50 Juta Raib di Parkiran Circle-K, Korban Kecewa Kinerja Polrestro Bekasi Kota
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:08 WIB

PSEL Sumurbatu Masuk Tahap Realisasi, Ground Breaking Dijadwalkan 8 Juli 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:08 WIB

Tegas! Pemkot Bekasi Larang ASN Ngonten di Jam Kerja Pakai Atribut Dinas

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:24 WIB

Ancaman Kemarau Ekstrem, Pemkot Bekasi Petakan Titik Kritis Rawan Kekeringan

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:10 WIB

Gaji PPPK Diambil Alih Pusat, APBD Kota Bekasi Bernapas Lega

Senin, 8 Juni 2026 - 22:32 WIB

Aplikasi Pendekar Bhagasasi Resmi Rilis, Permudah Pelanggan Cek Pemakaian Air

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x