Poin Utama:
- Plh. Wali Kota Bekasi menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.6/2668/BKPSDM.PKA pada Senin (8/6/2026).
- ASN di lingkungan Pemkot Bekasi dilarang menggunakan seragam dan fasilitas negara untuk konten pribadi maupun endorsement.
- Aparatur sipil negara diharamkan asyik bermain media sosial pada jam operasional pelayanan publik.
- Kepala Perangkat Daerah diinstruksikan untuk mengawasi dan menindak tegas pegawai yang melanggar etika digital.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi mengeluarkan aturan tegas yang membatasi ruang gerak Aparatur Sipil Negara (ASN) di dunia maya.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6/2668/BKPSDM.PKA yang terbit pada Senin (8/6/2026), abdi negara dilarang menggunakan seragam dan fasilitas kantor untuk kepentingan konten pribadi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan ini diambil guna menjaga profesionalisme aparatur pemerintah daerah. Selain itu, aturan ini bertujuan mencegah kebiasaan ASN yang asyik bermain media sosial di saat jam kerja pelayanan publik tengah berlangsung.
Mengapa Pemkot Bekasi Melarang ASN Membuat Konten Memakai Seragam Dinas?
Kebijakan ini diterapkan semata-mata untuk menjaga muruah, netralitas, serta citra aparatur negara di ruang publik digital.
Penggunaan atribut kedinasan, fasilitas kantor, hingga logo instansi dinilai sangat tidak etis jika disalahgunakan untuk hiburan pribadi apalagi untuk kepentingan komersial seperti endorsement.
”Aturan ini ditetapkan untuk menjaga martabat, integritas, dan profesionalisme ASN kita. Abdi negara harus bisa menggunakan media sosial secara bijak, bertanggung jawab, dan menjadi teladan bagi masyarakat, bukan justru merusak citra pemerintah,” kata Plh Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Selasa (09/06/2026).
Apa Saja Aturan Ketat Bermedia Sosial Bagi ASN Pemkot Bekasi?
Selain larangan penyalahgunaan seragam, Pemkot Bekasi menetapkan batasan yang sangat jelas terkait disiplin waktu dan etika bermedia sosial.
Berikut adalah poin penting larangan bagi para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi:
- Fokus Pelayanan: Dilarang keras melakukan aktivitas media sosial pada jam kerja yang mengganggu pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
- Atribut Negara: Haram menggunakan pakaian dinas, fasilitas kantor, dan simbol daerah untuk kepentingan yang tidak berkaitan dengan tugas pokok.
- Konten Negatif: Pegawai dilarang menyebarkan, membagikan, atau membuat unggahan yang memuat unsur ujaran kebencian, pornografi, perjudian, kekerasan, hoaks, hingga provokasi SARA.
Bagaimana Sanksi Bagi ASN Bekasi yang Melanggar Aturan Media Sosial?
Pemkot Bekasi tidak main-main dalam menegakkan disiplin tata tertib digital ini. Plh. Wali Kota Bekasi telah memberikan instruksi mutlak kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk bertindak sebagai pengawas langsung bagi para bawahannya di unit kerja masing-masing.
”Kepala Perangkat Daerah harus bertanggung jawab penuh mengawasi stafnya di unit kerja. Apabila ditemukan adanya pelanggaran etika bermedsos, wajib segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Bang Harris sapaan karibnya.
Terbitnya surat edaran ini diharapkan mampu mengembalikan fokus para pegawai Pemkot Bekasi untuk memberikan pelayanan publik yang maksimal dan berintegritas tinggi kepada seluruh warga.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai aturan ketat larangan ngonten bagi ASN ini? Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar dan bagikan artikel ini agar masyarakat Bekasi turut mengawasi kinerja aparatur di lingkungannya. Jangan lupa baca terus informasi terbaru dan berita eksklusif seputar kebijakan Pemkot Bekasi lainnya hanya di RakyatBekasi.Com.







