BPKAD Gandeng Satpol PP Bakal Tertibkan Kendaraan Dinas dengan Plat Ganda

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deretan mobil dinas berwarna hitam yang terparkir di kawasan Gedung Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Deretan mobil dinas berwarna hitam yang terparkir di kawasan Gedung Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Poin Utama:

  • ​Sejumlah oknum ASN Pemkot Bekasi kedapatan menyamarkan aset negara dengan mengubah plat merah mobil dinas menjadi plat pribadi (hitam/putih).
  • ​BPKAD Kota Bekasi resmi menggandeng Satpol PP untuk menindak tegas dan menertibkan aparatur yang menyalahgunakan fasilitas negara.
  • ​Langkah bersih-bersih ini merupakan realisasi dari instruksi langsung Wali Kota Bekasi guna membenahi kedisiplinan pegawai pemerintah daerah.
  • ​Pelaku terancam sanksi disiplin, hingga ancaman pidana kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000 sesuai UU No. 22 Tahun 2009.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai mengambil langkah tegas menyikapi kelakuan ‘bandel’ sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan menyulap plat mobil dinas dari merah menjadi plat pribadi.

Praktik ilegal demi gaya-gayaan menggunakan fasilitas negara ini langsung direspons oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi bersama Satpol PP melalui inspeksi dan penertiban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah tajam ini diharapkan mampu mengembalikan kedisiplinan aparatur sipil di lingkungan pemerintahan sesuai aturan hukum yang berlaku.

​Mengapa Banyak ASN Pemkot Bekasi Ubah Plat Mobil Dinas?

​Fenomena pengubahan plat nomor kendaraan operasional ini disinyalir sebagai modus oknum untuk menyamarkan penggunaan fasilitas negara demi kepentingan di luar kedinasan.

Kepala BPKAD Kota Bekasi, Yudianto, menegaskan bahwa Pemerintah Daerah saat ini sedang fokus menata ulang dan menertibkan aset daerah agar tidak disalahgunakan oleh para aparatur di lingkungan Pemkot Bekasi.

​”Utamanya melakukan penertiban kepada mereka yang menggunakan penggunaan plat double, yang platnya harusnya merah kemudian dijadikan hitam atau pribadi,” kata Kepala BPKAD Kota Bekasi, Yudianto, kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Gedung Pemkot Bekasi, Senin (20/04/2026).

​Apa Sanksi Bagi ASN yang Menyalahgunakan Fasilitas Negara?

​Terkait eksekusi sanksi, kata dia, BPKAD telah berkoordinasi secara intensif dengan Satpol PP Kota Bekasi selaku pihak penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk langsung menindak pelanggaran di lapangan.

Praktik menyulap plat merah secara mandiri ini merupakan tindakan ilegal yang secara terang-terangan melanggar aturan Korlantas Polri serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

​”Penindakan tersebut merupakan langkah penegakan dari peraturan daerah yang kita koordinasikan dengan Satpol-PP. Biar bagaimanapun kita harus mendisiplinkan dari hal-hal yang kecil, bagaimana untuk meningkatkan kemajuan Kota Bekasi untuk kemajuan ke depan,” kata Yudianto.

​Pelanggar yang menyalahgunakan aset negara tidak hanya dihadapkan pada sanksi disiplin internal, namun juga berpotensi menerima sanksi pidana, antara lain:

  • ​Sanksi pidana kurungan penjara maksimal 2 bulan.
  • ​Denda tilang maksimal sebesar Rp500.000.

​Bagaimana Arahan Wali Kota Bekasi Terkait Indisipliner Ini?

​Langkah bersih-bersih aset ini sejalan dan tegak lurus dengan instruksi Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, yang menyoroti krisis disiplin di kalangan pegawai pemerintahan.

Penertiban ini diwajibkan untuk dimulai dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, sebagai contoh bagi jajaran staf di bawahnya.

​”Untuk melihat disiplin aparatur di tingkat bawahnya. Oleh karena itu BPKAD terkait dengan penertiban di tingkat bawahnya kita koordinasi dengan Satpol-PP. Hari ini yang ada kurang lebih berapa yang harus dilakukan eksekusi,” kata Yudianto.

Praktik nakal mengubah identitas plat dinas ini membuktikan masih lemahnya integritas sebagian oknum dalam menjaga amanah fasilitas yang dibeli menggunakan uang rakyat.

Penertiban berkelanjutan dan sanksi yang tidak tebang pilih diharapkan menjadi efek jera agar kendaraan operasional dikembalikan murni pada fungsi pelayanan publik.

​Bagaimana pendapat Anda mengenai kelakuan oknum ASN Pemkot Bekasi ini? Sampaikan opini kritis Anda di kolom komentar dan bagikan artikel ini agar pengawasan masyarakat terhadap fasilitas publik semakin ketat! Pantau terus informasi pemerintahan lokal terbaru hanya di RakyatBekasi.Com.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejam! Baru Sembuh Stroke, Pekerja Lanskap PT Airkon Pratama Di-PHK Sepihak
Tahap Administrasi Hampir Rampung, Proyek PSEL Bekasi Siap Ground Breaking
Dana Hibah Rp100 Juta per RW di Bekasi Belum Dicairkan!
Proyek Raksasa Ducting Fiber Optic Bekasi Resmi Dipegang Satu Perusahaan, Ini Faktanya
Dana Mandek! Ambisi Juara Umum Porprov 2026 Cuma Halusinasi?
Makan Gaji Buta! Puluhan ASN Pemkot Bekasi Terciduk Nongkrong
DBMSDA Kota Bekasi Lanjutkan Galian Optik, Moratorium Diabaikan?
Dana Hibah Rp100 Juta per RW di Bekasi Cair Lagi, Cek Syaratnya!

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 12:44 WIB

Kejam! Baru Sembuh Stroke, Pekerja Lanskap PT Airkon Pratama Di-PHK Sepihak

Senin, 20 April 2026 - 12:29 WIB

BPKAD Gandeng Satpol PP Bakal Tertibkan Kendaraan Dinas dengan Plat Ganda

Senin, 20 April 2026 - 11:50 WIB

Tahap Administrasi Hampir Rampung, Proyek PSEL Bekasi Siap Ground Breaking

Senin, 20 April 2026 - 10:36 WIB

Dana Hibah Rp100 Juta per RW di Bekasi Belum Dicairkan!

Senin, 20 April 2026 - 09:58 WIB

Proyek Raksasa Ducting Fiber Optic Bekasi Resmi Dipegang Satu Perusahaan, Ini Faktanya

Berita Terbaru

Ilustrasi.

Bekasi

Dana Hibah Rp100 Juta per RW di Bekasi Belum Dicairkan!

Senin, 20 Apr 2026 - 10:36 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca