BPKAD Gandeng Satpol PP Bakal Tertibkan Kendaraan Dinas dengan Plat Ganda

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deretan mobil dinas berwarna hitam yang terparkir di kawasan Gedung Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Deretan mobil dinas berwarna hitam yang terparkir di kawasan Gedung Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Poin Utama:

  • ​Sejumlah oknum ASN Pemkot Bekasi kedapatan menyamarkan aset negara dengan mengubah plat merah mobil dinas menjadi plat pribadi (hitam/putih).
  • ​BPKAD Kota Bekasi resmi menggandeng Satpol PP untuk menindak tegas dan menertibkan aparatur yang menyalahgunakan fasilitas negara.
  • ​Langkah bersih-bersih ini merupakan realisasi dari instruksi langsung Wali Kota Bekasi guna membenahi kedisiplinan pegawai pemerintah daerah.
  • ​Pelaku terancam sanksi disiplin, hingga ancaman pidana kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000 sesuai UU No. 22 Tahun 2009.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai mengambil langkah tegas menyikapi kelakuan ‘bandel’ sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan menyulap plat mobil dinas dari merah menjadi plat pribadi.

Praktik ilegal demi gaya-gayaan menggunakan fasilitas negara ini langsung direspons oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi bersama Satpol PP melalui inspeksi dan penertiban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah tajam ini diharapkan mampu mengembalikan kedisiplinan aparatur sipil di lingkungan pemerintahan sesuai aturan hukum yang berlaku.

​Mengapa Banyak ASN Pemkot Bekasi Ubah Plat Mobil Dinas?

​Fenomena pengubahan plat nomor kendaraan operasional ini disinyalir sebagai modus oknum untuk menyamarkan penggunaan fasilitas negara demi kepentingan di luar kedinasan.

Kepala BPKAD Kota Bekasi, Yudianto, menegaskan bahwa Pemerintah Daerah saat ini sedang fokus menata ulang dan menertibkan aset daerah agar tidak disalahgunakan oleh para aparatur di lingkungan Pemkot Bekasi.

​”Utamanya melakukan penertiban kepada mereka yang menggunakan penggunaan plat double, yang platnya harusnya merah kemudian dijadikan hitam atau pribadi,” kata Kepala BPKAD Kota Bekasi, Yudianto, kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Gedung Pemkot Bekasi, Senin (20/04/2026).

​Apa Sanksi Bagi ASN yang Menyalahgunakan Fasilitas Negara?

​Terkait eksekusi sanksi, kata dia, BPKAD telah berkoordinasi secara intensif dengan Satpol PP Kota Bekasi selaku pihak penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk langsung menindak pelanggaran di lapangan.

Praktik menyulap plat merah secara mandiri ini merupakan tindakan ilegal yang secara terang-terangan melanggar aturan Korlantas Polri serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

​”Penindakan tersebut merupakan langkah penegakan dari peraturan daerah yang kita koordinasikan dengan Satpol-PP. Biar bagaimanapun kita harus mendisiplinkan dari hal-hal yang kecil, bagaimana untuk meningkatkan kemajuan Kota Bekasi untuk kemajuan ke depan,” kata Yudianto.

​Pelanggar yang menyalahgunakan aset negara tidak hanya dihadapkan pada sanksi disiplin internal, namun juga berpotensi menerima sanksi pidana, antara lain:

  • ​Sanksi pidana kurungan penjara maksimal 2 bulan.
  • ​Denda tilang maksimal sebesar Rp500.000.

​Bagaimana Arahan Wali Kota Bekasi Terkait Indisipliner Ini?

​Langkah bersih-bersih aset ini sejalan dan tegak lurus dengan instruksi Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, yang menyoroti krisis disiplin di kalangan pegawai pemerintahan.

Penertiban ini diwajibkan untuk dimulai dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, sebagai contoh bagi jajaran staf di bawahnya.

​”Untuk melihat disiplin aparatur di tingkat bawahnya. Oleh karena itu BPKAD terkait dengan penertiban di tingkat bawahnya kita koordinasi dengan Satpol-PP. Hari ini yang ada kurang lebih berapa yang harus dilakukan eksekusi,” kata Yudianto.

Praktik nakal mengubah identitas plat dinas ini membuktikan masih lemahnya integritas sebagian oknum dalam menjaga amanah fasilitas yang dibeli menggunakan uang rakyat.

Penertiban berkelanjutan dan sanksi yang tidak tebang pilih diharapkan menjadi efek jera agar kendaraan operasional dikembalikan murni pada fungsi pelayanan publik.

​Bagaimana pendapat Anda mengenai kelakuan oknum ASN Pemkot Bekasi ini? Sampaikan opini kritis Anda di kolom komentar dan bagikan artikel ini agar pengawasan masyarakat terhadap fasilitas publik semakin ketat! Pantau terus informasi pemerintahan lokal terbaru hanya di RakyatBekasi.Com.

Visited 362 times, 2 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Pedestrian Rp7,6 Miliar Jalan Sudirman Lanjut Usai Insiden Pipa PGN Bocor
Kemenhaj Kota Bekasi Pantau Kesehatan Jemaah Haji Selama 20 Hari Pasca Kepulangan
Pekan Depan, 25 Petugas Dishub Kota Bekasi Digembleng Kemenhub
Tragedi Maut Tewaskan Pedagang di Bekasi, Sopir Mobil MBG Resmi Tersangka
Kenaikan Gaji Semu? RSUD Jatisampurna Diduga Akali Iuran BPJS Kesehatan
Daya Beli Lesu, Libur Panjang Gagal Ramaikan Mall di Bekasi
Dolar Tembus Rp18 Ribu, Pengusaha di Kota Bekasi Mulai Lakukan PHK
Dolar AS Hari ini Tembus Rp18 Ribu, Pengusaha Kota Bekasi Tercekik
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:38 WIB

Proyek Pedestrian Rp7,6 Miliar Jalan Sudirman Lanjut Usai Insiden Pipa PGN Bocor

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:13 WIB

Kemenhaj Kota Bekasi Pantau Kesehatan Jemaah Haji Selama 20 Hari Pasca Kepulangan

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:46 WIB

Pekan Depan, 25 Petugas Dishub Kota Bekasi Digembleng Kemenhub

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:21 WIB

Kenaikan Gaji Semu? RSUD Jatisampurna Diduga Akali Iuran BPJS Kesehatan

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:59 WIB

Daya Beli Lesu, Libur Panjang Gagal Ramaikan Mall di Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x