Poin Utama:
- Penyalahgunaan Aset: Sejumlah ASN Pemkot Bekasi kedapatan memalsukan plat merah kendaraan dinas menjadi plat hitam/putih untuk kepentingan pribadi.
- Kecaman DPRD: Komisi 3 DPRD Kota Bekasi mendesak eksekutif segera menyisir aset dan memberi sanksi tegas kepada aparatur yang melanggar.
- Ancaman Pidana: Tindakan mengubah warna plat dinas secara mandiri melanggar UU No. 22 Tahun 2009, dengan ancaman pidana kurungan hingga 2 bulan atau denda Rp500.000.
- Tuntutan Pengawasan: Perlu ada ketegasan ekstra agar insiden pemalsuan fasilitas negara tidak menjadi budaya di lingkungan birokrasi Kota Bekasi.
Praktik culas sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bekasi yang menyulap plat merah kendaraan dinas menjadi plat hitam memicu kecaman keras.
Komisi 3 DPRD Kota Bekasi mendesak jajaran eksekutif untuk segera turun menyisir lapangan dan menindak tegas para abdi negara ‘nakal’ tersebut, mengingat tindakan memanipulasi aset negara murni bentuk pelanggaran hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengapa Banyak ASN Kota Bekasi Mengubah Plat Kendaraan Dinas?
Perubahan plat dinas berwarna merah menjadi hitam atau putih umumnya dilakukan oleh oknum ASN agar kendaraan tersebut bebas beroperasi untuk mobilitas pribadi tanpa pantauan publik.
Fenomena ini menjadi sorotan tajam karena aset tersebut dibeli menggunakan uang rakyat, bukan untuk kepentingan individu.
”Jadi plat kendaraan ini adalah sebuah identitas kendaraan, bahwa kendaraan plat merah itu milik Pemerintah, dibiayai oleh Pemerintah, jangan dirubah menjadi milik pribadi,” kata Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Senin (20/04/2026).
Apa Sanksi Hukum Bagi ASN yang Memalsukan Plat Merah?
Mengubah plat nomor kendaraan dinas secara mandiri adalah tindakan ilegal yang menabrak aturan Korlantas Polri dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemkot Bekasi wajib menegakkan regulasi ini agar tidak ada pembiaran terhadap tindak penyalahgunaan wewenang.
Berikut adalah konsekuensi hukum bagi pihak yang memalsukan plat identitas kendaraan:
- Ancaman sanksi pidana kurungan maksimal 2 bulan.
- Denda administratif maksimal hingga Rp500.000.
- Potensi sanksi disiplin kepegawaian berat dari Badan Kepegawaian Daerah.
Politisi asal Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh abai menyikapi pelanggaran aset negara.
“Kita meminta agar Pemerintah Kota Bekasi terhadap ASN-nya yang melakukan hal seperti itu untuk segera ditegur. Ini menjadi suatu tindakan kriminal, jangan sampai nanti hal pidananya menjadi berlaku terhadap pegawai-pegawai kita yang ada di Kota Bekasi,” jelas Arif.
Bagaimana Langkah Pemkot Bekasi Mengatasi Penyalahgunaan Aset Ini?
DPRD menuntut peran aktif jajaran eksekutif, khususnya komitmen dari Wali Kota Bekasi dan dinas terkait, untuk turun langsung memperketat pengawasan aset di lapangan.
Tidak boleh ada ruang kompromi bagi pelanggar aturan yang menggunakan fasilitas negara di luar kepentingan operasional dinas.
”Saya rasa Pemerintah Kota Bekasi ini juga harus tegas dalam persoalan ini, tidak boleh merubah angka dan warna di kendaraan tersebut. Sebab, dipakai untuk pulang kampung saja tidak boleh, apalagi merubah warna bagi plat kendaraan dinas,” cetusnya.
Menjaga aset negara adalah kewajiban mutlak setiap aparat pemerintah, bukan sekadar fasilitas penunjang kenyamanan pribadi.
Sudah saatnya ketegasan ditegakkan tanpa pandang bulu agar uang rakyat yang mewujud dalam fasilitas publik tidak terus disalahgunakan.
Punya pandangan tentang kelakuan oknum ASN yang memakai mobil dinas untuk kepentingan pribadi? Bagikan opini Anda di kolom komentar dan share artikel ini ke media sosial!
[Baca Juga: Ragam Berita Pemerintahan Pemkot Bekasi Lainnya di Sini]
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















