Tegas! Plh Wali Kota Bekasi Larang Sekolah Tahan Ijazah

- Jurnalis

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infografis larangan sekolah tahan ijazah siswa. (Nano Banana Pro2)

Infografis larangan sekolah tahan ijazah siswa. (Nano Banana Pro2)

Poin Utama:

  • Pemkot Bekasi melarang keras penahanan ijazah oleh pihak sekolah akibat tunggakan iuran perpisahan kelulusan.
  • ​Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, menginstruksikan acara pelepasan siswa digelar sederhana di lingkungan sekolah masing-masing.
  • ​Ijazah ditegaskan sebagai hak mutlak siswa yang tidak boleh dikaitkan atau disandera karena pungutan non-akademik.

​Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, melontarkan peringatan keras kepada seluruh kepala sekolah dan satuan pendidikan di wilayahnya.

Pihaknya dengan tegas melarang praktik penahanan ijazah siswa dengan dalih belum melunasi iuran perpisahan atau pelepasan kelulusan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah cepat ini diambil Pemkot Bekasi guna merespons keluhan para wali murid yang marak terjadi di tengah masa kelulusan dan kenaikan kelas tahun ajaran ini.

​Mengapa Sekolah di Kota Bekasi Dilarang Menahan Ijazah Siswa?

​Penahanan ijazah dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak dasar peserta didik dalam dunia pendidikan.

Ijazah merupakan hak mutlak yang wajib diterima oleh siswa setelah menuntaskan seluruh proses akademik di sekolah.

​Oleh karena itu, dokumen rekam jejak akademik ini dilarang keras dijadikan alat tekanan atau sandera oleh pihak instansi pendidikan.

Khususnya, apabila hal tersebut hanya dikaitkan dengan tunggakan pembayaran kewajiban kegiatan non-akademik.

​”Saat ini kita sedang memasuki masa kelulusan siswa dan juga kenaikan kelas. Untuk itu kami menyampaikan kepada setiap satuan pendidikan agar tidak membebani orang tua siswa dalam pelaksanaan kegiatan pelepasan kelulusan,” kata Abdul Harris Bobihoe kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Minggu (14/06/2026).

​Apa Aturan Pemkot Bekasi Terkait Acara Perpisahan Sekolah?

​Menyikapi polemik biaya kelulusan yang kerap mencekik finansial orang tua siswa, Pemkot Bekasi mengeluarkan panduan khusus.

Seluruh perayaan pelepasan dan perpisahan siswa diinstruksikan untuk digelar secara khidmat, sederhana, serta tidak memberatkan secara ekonomi.

​Plh Wali Kota Bekasi menyarankan agar pihak penyelenggara acara memaksimalkan fasilitas yang ada.

Hal ini dinilai sangat efektif untuk memangkas pengeluaran bernominal besar, seperti biaya sewa gedung atau paket perjalanan ke luar kota.

​”Kegiatan pelepasan atau perpisahan sekolah agar dilaksanakan secara khidmat dan sederhana di lingkungan sekolah masing-masing,” tambah Harris.

​Bagaimana Sikap Plh Wali Kota Terhadap Sekolah yang Membandel?

​Pemerintah daerah dipastikan tidak akan memberikan ruang toleransi bagi instansi pendidikan yang masih nekat menjadikan ijazah sebagai agunan pelunasan iuran perpisahan. Penegasan ini dikemukakan sebagai bentuk perlindungan administratif bagi setiap warga negara.

​”Kami tegaskan tidak boleh ada penahanan ijazah siswa oleh pihak sekolah dengan alasan belum membayar iuran untuk acara perpisahan,” tegasnya.

​Guna mencegah lahirnya polemik di tengah masyarakat, Pemkot Bekasi mendesak setiap satuan pendidikan untuk:

  • Membangun komunikasi dua arah: Mengedepankan musyawarah secara transparan dengan pihak komite sekolah dan para wali murid.
  • Pemetaan kemampuan finansial: Memastikan besaran iuran kegiatan perayaan benar-benar disesuaikan dengan kemampuan ekonomi lintas orang tua siswa.
  • Fokus pada esensi kelulusan: Menjauhkan institusi pendidikan dari potensi praktik pungutan komersialisasi yang berkedok iuran acara.

​Sikap proaktif Pemerintah Kota Bekasi ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi para orang tua murid serta mengembalikan esensi pendidikan yang bersih dari praktik memberatkan. Kebijakan ini sekaligus menjadi rambu peringatan yang jelas bagi seluruh pengelola institusi pendidikan di Kota Bekasi.

​Bagaimana tanggapan Anda mengenai kebijakan larangan penahanan ijazah ini? Jangan ragu untuk membagikan pendapat Anda di kolom komentar dan terus share artikel ini agar informasi penting ini dapat sampai ke telinga wali murid lainnya! Untuk membaca berita dan analisa kebijakan publik terkini, kunjungi terus rakyatbekasi.com.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siapa Pilihan Wali Kota Bekasi untuk 3 Kursi Eselon II?
Hasil Uji Lab Keluar: Kali Bekasi Sah Tercemar Berat dari Hulu Bogor
Rapor Merah CKG: 3.334 Warga Kota Bekasi Tercatat Perokok Aktif
AkustikMU: Strategi Dakwah Kultural Muhammadiyah Kota Bekasi
Miris! Baru Saja Ditata Pemkot Bekasi, Taman Tarum Bhagasasi jadi Sasaran Vandalisme
Warisan Ridwan Kamil Mulai Ditata Ulang, Taman Tarum Bhagasasi Kini Dipercantik
Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan di SDN 4 Perwira Bekasi Utara Dikecam
Nasib 300 Pedagang Relokasi: Disperkimtan Kebut Rencana Awning Rooftop Pasar Baru Bekasi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:01 WIB

Siapa Pilihan Wali Kota Bekasi untuk 3 Kursi Eselon II?

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:30 WIB

Rapor Merah CKG: 3.334 Warga Kota Bekasi Tercatat Perokok Aktif

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:57 WIB

AkustikMU: Strategi Dakwah Kultural Muhammadiyah Kota Bekasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:51 WIB

Miris! Baru Saja Ditata Pemkot Bekasi, Taman Tarum Bhagasasi jadi Sasaran Vandalisme

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:05 WIB

Warisan Ridwan Kamil Mulai Ditata Ulang, Taman Tarum Bhagasasi Kini Dipercantik

Berita Terbaru

Yuk kunjungi Booth MyPertamina di Hall 6 Booth 6B ICE BSD City untuk merasakan langsung ekosistem energi digital masa depan.

Ekstra

Inovasi Energi Pertamina Patra Niaga Pukau GIIAS 2026

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:49 WIB

Tangkapan layar Surat Undangan Resmi Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas yang ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, untuk agenda pelantikan pada Kamis (30/07/2026) di Aula H. Nonon Sonthanie, Gedung Pemkot Bekasi.

Bekasi

Siapa Pilihan Wali Kota Bekasi untuk 3 Kursi Eselon II?

Rabu, 29 Jul 2026 - 19:01 WIB

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) sekaligus Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi, Misbahudin, saat memaparkan temuan BPK terkait indikasi kebocoran PAD dan tata kelola aset daerah dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (23/07/2026). (Foto: RakyatBekasi.Com)

Parlementaria

Raih WTP BPK, Pemkot Bekasi Malah Catat 20 Temuan Kebocoran PAD!

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:20 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x