“Bawaslu Kota Bekasi sedang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait Bacaleg yang diduga melakukan pelanggaran pemilu dengan kaidah peraturan yang ada,” ucap Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia kepada rakyatbekasi.com, Jumat (13/10/2023).
“Apabila terdapat unsur tersebut, maka itu dikategorikan sebagai kampanye. Sebab saat ini juga sudah banyak laporan yang masuk ke Bawaslu, walau saat ini masih dalam masa sosialisasi,” ungkap alumni GmnI Fisip Universitas Diponegoro ini.Sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang-undang, kata Vidya, secara kelembagaan Bawaslu bersifat kolektif kolegial dengan keputusan pleno yang dibahas bersama lima komisioner sebagai hierarki tertinggi. Lebih lanjut Vidya tak lupa mengajak masyarakat untuk menjadi pemilih yang cerdas, serta turut berpartisipatif melakukan pengawasan dalam Pemilu 2024. “Bawaslu Kota Bekasi tidak henti memberikan edukasi terhadap warga tentang pengawasan pemilu partisipatif untuk pemilu serentak 2024. Sebab itu, saya mewakili para komisoner untuk mengajak masyarakat Kota Bekasi cerdas dalam memilih dan ikut berperan dalam pengawasan pemilu nanti,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.














