Tim Ridho: Soal Netralitas ASN, Anggota TP5 Wali Kota Bekasi jadi Kuasa Hukum Paslon 01 di MK

- Jurnalis

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Tim Pemenangan Paslon Ridho, Nicodemus Godjang.

Wakil Ketua Tim Pemenangan Paslon Ridho, Nicodemus Godjang.

Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 03 Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono dan Abdul Harris Bobihoe (Ridho), mengkritik Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, terkait indikasi dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bekasi yang dituding tidak netral oleh Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 01, Heri Koswara dan Sholihin.

Kabiro Hukum asal Kemendagri tersebut dituding hanya omong kosong terkait Netralitas ASN, karena ada salah satu dari Tenaga Ahli dalam Tim Percepatan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik (TP5) Wali Kota Bekasi, yakni Muhammad Rullyandi, yang kini menjadi Tim Advokat dari Paslon Urut 01, Heri Koswara dan Sholihin.

“Pj Wali Kota Bekasi jangan bicara netralitas dalam Pilkada Kota Bekasi. Sudah menjadi rahasia umum jika Raden Gani Muhamad, Pj Wali Kota, berpihak ke salah satu paslon saat Pilkada lalu,” ucap Wakil Tim Pemenangan Paslon Ridho, Nicodemus Godjang kepada rakyatbekasi.com melalui keterangannya, Selasa (14/01/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketidaknetralan Pj Wali Kota Bekasi sebagai ASN, kata Nico, semakin dibuktikan dengan adanya Anggota TP5 Pj Wali Kota Bekasi yakni Muhammad Rullyandi, yang hingga kini masih aktif sebagai Anggota TP5, menjadi kuasa hukum Paslon 01.

“Meskipun tidak bisa langsung dijustifikasi bahwa Rullyandi diperintah oleh Pj Wali Kota Bekasi atau tidak untuk menjadi Tim Kuasa 01, tetapi minimal bisa menjadi indikasi ketidaknetralan Pj Wali Kota Bekasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Nicodemus menyoroti Gugatan Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) yang diajukan oleh Paslon 01 ke Mahkamah Konstitusi dalam Sidang Sengketa Pilkada 2024. Ia menjelaskan bahwa ada syarat mendasar, formil, dan materil yang harus dipenuhi.

“Syarat formil adalah siapa pelapornya. Syarat materiil adalah kapan dilaporkan, karena ada aturan pelaporan TSM itu melalui Bawaslu dan paling lama 7 hari kerja dari kejadian TSM itu,” ujarnya.

Nicodemus menambahkan bahwa kriteria TSM harus memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif.

“Terstruktur itu melibatkan aparat sipil penyelenggara dan lainnya. Sistematis ada pembuktian rapat rencana melakukan kecurangan dengan aparat itu. Kemudian masif itu dilakukan lebih dari 50 persen wilayah pemilihan. Kalau di Kota Bekasi berarti harus terpenuhi TSM dilakukan di 7 kecamatan. Tapi sekali lagi kami menghargai upaya setiap warga negara untuk mencari keadilan,” paparnya.

Sebagai informasi, berikut materi gugatan yang diajukan Paslon 01 ke Mahkamah Konstitusi;


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Taktik Bobby Nasution: Sekda Provsu HKBP Hanya Jabat 3 Bulan
Aksi Gubernur Sumut Bobby Nasution Berkantor di Nias Dikritik, Pemborosan APBD?
Siap-Siap! Dapil DPRD Kota Bekasi Berpotensi Berubah di Pemilu Legislatif 2029
Sekjend PKS Lantik DPP Gema Keadilan 2026-2031, Fokus Rebut Suara Pemuda di Pemilu 2029
Sikat Koruptor dan Kawal MBG, Gerindra Kota Bekasi Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo
Usut Korupsi MBG, PDIP Desak BGN Buka Data Keterlibatan Kader
Sah! Gus Nawal Pimpin DPC PPP Kota Bekasi, Targetkan 6 Kursi
Pengamat Sosial: Fenomena Penjilat Politik Lahir dari Ketergantungan Ekonomi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Taktik Bobby Nasution: Sekda Provsu HKBP Hanya Jabat 3 Bulan

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:30 WIB

Aksi Gubernur Sumut Bobby Nasution Berkantor di Nias Dikritik, Pemborosan APBD?

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:53 WIB

Siap-Siap! Dapil DPRD Kota Bekasi Berpotensi Berubah di Pemilu Legislatif 2029

Sabtu, 18 Juli 2026 - 01:09 WIB

Sekjend PKS Lantik DPP Gema Keadilan 2026-2031, Fokus Rebut Suara Pemuda di Pemilu 2029

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:15 WIB

Sikat Koruptor dan Kawal MBG, Gerindra Kota Bekasi Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo

Berita Terbaru

Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Bekasi tengah berjibaku memblokir perambatan api yang melahap area limbah plastik pada insiden kebakaran lapak rongsok di Gang Selon, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Jumat (07/08/2026) dini hari. (Foto: Dok. Istimewa/RakyatBekasi)

Bekasi

Ngeri! Lapak Rongsok Gang Selon Ludes Dilalap Jago Merah

Jumat, 7 Agu 2026 - 11:50 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x