Tim Ridho: Soal Netralitas ASN, Anggota TP5 Wali Kota Bekasi jadi Kuasa Hukum Paslon 01 di MK

- Jurnalis

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Tim Pemenangan Paslon Ridho, Nicodemus Godjang.

Wakil Ketua Tim Pemenangan Paslon Ridho, Nicodemus Godjang.

Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 03 Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono dan Abdul Harris Bobihoe (Ridho), mengkritik Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, terkait indikasi dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bekasi yang dituding tidak netral oleh Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 01, Heri Koswara dan Sholihin.

Kabiro Hukum asal Kemendagri tersebut dituding hanya omong kosong terkait Netralitas ASN, karena ada salah satu dari Tenaga Ahli dalam Tim Percepatan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik (TP5) Wali Kota Bekasi, yakni Muhammad Rullyandi, yang kini menjadi Tim Advokat dari Paslon Urut 01, Heri Koswara dan Sholihin.

“Pj Wali Kota Bekasi jangan bicara netralitas dalam Pilkada Kota Bekasi. Sudah menjadi rahasia umum jika Raden Gani Muhamad, Pj Wali Kota, berpihak ke salah satu paslon saat Pilkada lalu,” ucap Wakil Tim Pemenangan Paslon Ridho, Nicodemus Godjang kepada rakyatbekasi.com melalui keterangannya, Selasa (14/01/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketidaknetralan Pj Wali Kota Bekasi sebagai ASN, kata Nico, semakin dibuktikan dengan adanya Anggota TP5 Pj Wali Kota Bekasi yakni Muhammad Rullyandi, yang hingga kini masih aktif sebagai Anggota TP5, menjadi kuasa hukum Paslon 01.

“Meskipun tidak bisa langsung dijustifikasi bahwa Rullyandi diperintah oleh Pj Wali Kota Bekasi atau tidak untuk menjadi Tim Kuasa 01, tetapi minimal bisa menjadi indikasi ketidaknetralan Pj Wali Kota Bekasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Nicodemus menyoroti Gugatan Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) yang diajukan oleh Paslon 01 ke Mahkamah Konstitusi dalam Sidang Sengketa Pilkada 2024. Ia menjelaskan bahwa ada syarat mendasar, formil, dan materil yang harus dipenuhi.

“Syarat formil adalah siapa pelapornya. Syarat materiil adalah kapan dilaporkan, karena ada aturan pelaporan TSM itu melalui Bawaslu dan paling lama 7 hari kerja dari kejadian TSM itu,” ujarnya.

Nicodemus menambahkan bahwa kriteria TSM harus memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif.

“Terstruktur itu melibatkan aparat sipil penyelenggara dan lainnya. Sistematis ada pembuktian rapat rencana melakukan kecurangan dengan aparat itu. Kemudian masif itu dilakukan lebih dari 50 persen wilayah pemilihan. Kalau di Kota Bekasi berarti harus terpenuhi TSM dilakukan di 7 kecamatan. Tapi sekali lagi kami menghargai upaya setiap warga negara untuk mencari keadilan,” paparnya.

Sebagai informasi, berikut materi gugatan yang diajukan Paslon 01 ke Mahkamah Konstitusi;

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa Didorong untuk Terus Merawat Demokrasi Pasca Pemilu dan Pilkada 2024
Tak Jadi Bertemu Raden Gani, Tri Adhianto Percayai Tim Transisi dari Internal Pemkot Bekasi
Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe Bakal Dilantik Presiden Prabowo 20 Februari 2025
KPU Kota Bekasi Serahkan Surat Pengusulan Calon Kepala Daerah Terpilih ke Pimpinan DPRD
DPRD Kota Bekasi Jadwalkan Rapat Paripurna Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Hasil Pilkada 2024
Momentum Langka: Tiga Paslon Pilkada 2024 Hadir dalam Penetapan Wali Kota Bekasi Terpilih
Tri Adhianto: Ini Adalah Kemenangan Semua Masyarakat Kota Bekasi
Uu-Nurul Ajak seluruh Elemen Masyarakat dan Stakeholder Bersatu Dukung Penuh Kepemimpinan Tri Adhianto dan Harris Bobihoe

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 10:10 WIB

Mahasiswa Didorong untuk Terus Merawat Demokrasi Pasca Pemilu dan Pilkada 2024

Rabu, 12 Februari 2025 - 11:23 WIB

Tak Jadi Bertemu Raden Gani, Tri Adhianto Percayai Tim Transisi dari Internal Pemkot Bekasi

Sabtu, 8 Februari 2025 - 10:45 WIB

Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe Bakal Dilantik Presiden Prabowo 20 Februari 2025

Sabtu, 8 Februari 2025 - 10:30 WIB

KPU Kota Bekasi Serahkan Surat Pengusulan Calon Kepala Daerah Terpilih ke Pimpinan DPRD

Sabtu, 8 Februari 2025 - 10:00 WIB

DPRD Kota Bekasi Jadwalkan Rapat Paripurna Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Hasil Pilkada 2024

Berita Terbaru

error: Content is protected !!