Pemerintah Kota Bekasi menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penerapan kebijakan pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK, yang diterbitkan pada 23 Mei 2025.
Dalam aturan tersebut, pelajar di Jawa Barat dilarang melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Namun, terdapat beberapa pengecualian, seperti jika siswa mengikuti kegiatan resmi sekolah, aktivitas keagamaan yang diketahui orang tua, atau sedang bersama orang tua/wali dalam kondisi darurat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari program Panca Waluya Jawa Barat Istimewa, yang bertujuan membentuk generasi muda dengan karakter Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kebijakan ini dengan menerbitkan aturan turunan yang sesuai dengan kondisi daerah.
“Penerapannya sudah kita buatkan turunannya terkait SE. Tidak hanya jam malam, ada hampir 15 arahan Pak Gubernur yang diberikan kepada Kota/Kabupaten,” ujar Tri Adhianto saat ditemui di Bekasi Selatan, pada Rabu (28/05/2025).
Selain aturan jam malam, Pemerintah Kota Bekasi juga telah menerbitkan Surat Edaran terkait larangan siswa menggunakan atau membawa motor ke sekolah.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan siswa serta mengurangi kemacetan di sekitar sekolah.
“Kemudian banyak hal dari 15 arahan itu yang saya kira sudah dikerjakan,” tuturnya.
Tri Adhianto menegaskan bahwa penerapan aturan ini tetap mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi Kota Bekasi.
“Tentu ada pengaturan khusus. Tetapi, ada beberapa hal yang perlu kita lakukan penetrasi terkait dengan situasi kondisi yang ada di Kota Bekasi. Karena kota itu juga harus hidup, semakin hidup kota ini juga akan semakin banyak kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ini secara bertahap, dengan melibatkan sekolah, orang tua, dan aparat keamanan.