Kepala Badan Pemenangan Pemilu (BP Pemilu) DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, yang juga Ketua Tim Pemenangan Internal PDI Perjuangan Kota Bekasi, Nicodemus Godjang, menyesali sikap dari saksi pasangan calon (paslon) 01 yang menolak penghitungan suara di Kecamatan Rawalumbu dengan alasan yang tidak berdasar.
Saksi paslon 01 menolak dilakukan rekapitulasi karena laporannya terkait dugaan pelanggaran saat kampanye tidak digubris oleh Bawaslu.
“Kok, dikaitkan dengan proses rekapitulasi di PPK? Itu adalah dua hal yang berbeda. Dugaan kami jelas, mereka hanya menunda karena tahu hasil di Kecamatan Rawalumbu mereka kalah. Ini adalah cara-cara yang tidak fair dan mengarah pada menghambat proses di tingkat kecamatan,” ujar Nico.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nico menambahkan bahwa pada hari Sabtu (30/11/2024) di dua kecamatan, yakni Medansatria dan Mustikajaya, PDI Perjuangan kalah tipis.
Namun, mereka menerima hasil tersebut dan tidak berusaha menunda proses rekapitulasi.
“Kami terima karena memang sesuai dengan hasil realcount BSPN PDI Perjuangan. Kami tidak menghambat. Kalau ada kejanggalan, ya, kami protes karena itu adalah hak. Tapi tidak menghambat proses. Ya, fair play dong. Masa hal yang tidak ada hubungannya dipersoalkan dan mau menunda proses rekap lagi,” sindirnya.
Nico pun meminta agar semua pihak menghormati proses rekapitulasi. “Kalau dalam proses rekap ada yang janggal, ya, silakan diprotes. Bukan menolak dengan alasan laporan ke Bawaslu tidak ditindaklanjuti. Sekali lagi, itu tidak ada hubungan dengan proses rekap. Ya, mungkin karena mereka tahu di Rawalumbu itu mereka kalah, jadi nyari kesalahan,” tuturnya.
Nico menekankan bahwa integritas dan transparansi dalam proses rekapitulasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.
“Kami berharap semua pihak dapat menghormati proses ini dan tidak menghambatnya dengan alasan yang tidak berdasar. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan jujur dan adil,” tutupnya.