Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025.
SKB tersebut memuat aturan terkait operasional kendaraan angkutan barang dan diterbitkan pada tanggal 20 Januari 2025. Pengaturan ini dilakukan untuk mengantisipasi kondisi lalu lintas selama libur panjang Isra Mi’raj dan Imlek yang jatuh pada tanggal 27-29 Januari 2025.
Pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan adanya SKB ini, perjalanan selama libur panjang Isra Mikraj dan Imlek nanti akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta ketertiban bersama. Salah satunya adalah aturan kendaraan angkutan barang,” kata Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, dalam keterangan resminya, Senin (20/01/2025).
SKB dengan Nomor: KP – DRJD 304 Tahun 2025, HK.201/2/5/ DJPL/2025, 6/1/2025/Korlantas, 01/PKS/Db/2025 tersebut diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Rachman Arif Dienaputra.
“Kita sudah biasa melakukan pengaturan ini sama seperti sebelumnya saat periode Natal dan Tahun Baru. Hal ini dilakukan agar meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah,” ujar Yani.
Pengecualian Aturan Pembatasan Angkutan Barang
Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi adalah yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM)/bahan bakar gas (BBG), Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), barang ekspor/impor dari/ke pelabuhan laut, hantaran uang, penanganan bencana, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.
Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.
Surat muatan harus berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang, dan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Selain itu, kendaraan angkutan barang ekspor/impor harus dilengkapi dengan stiker yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Jadwal dan Rute Pembatasan Angkutan Barang
Berikut jadwal pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol:
- Jumat, 24 Januari 2025 pukul 00.00 WIB sampai Sabtu, 25 Januari 2025 pukul 24.00 WIB;
- Rabu, 29 Januari 2025 pukul 00.00 – 24.00 WIB.
Ruas jalan tol yang dibatasi adalah:
- Jakarta Outer Ring Road (JORR);
- Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi;
- Jakarta – Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
- Krapyak – Jatingaleh (Semarang);
- Jatingaleh – Srondol (Semarang);
- Jatingaleh – Muktiharjo (Semarang); dan
- Semarang – Solo.
“Perbedaan dari sebelumnya adalah, pada libur panjang kali ini, tidak ada pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan nontol. Sehingga hal tersebut dapat dimanfaatkan juga oleh para pelaku usaha di sektor terkait,” kata Yani.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan pengaturan lalu lintas selama libur panjang Isra Mikraj dan Imlek dapat berjalan lancar, aman, dan nyaman untuk semua pihak.