BEKASI – Wacana mengenai evaluasi tunjangan perumahan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mulai mengemuka. Menanggapi hal ini, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi saat ini berada dalam posisi menunggu arahan dan regulasi turunan dari pemerintah pusat.
Tri Adhianto menyatakan, Pemkot Bekasi tidak akan mengambil langkah prematur dan akan patuh pada payung hukum yang nantinya akan diterbitkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebagai landasan kebijakan nasional.
Menanti Payung Hukum Nasional
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Tri Adhianto, setiap kebijakan yang menyangkut fasilitas dan tunjangan bagi pejabat daerah harus selaras dengan peraturan yang lebih tinggi untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
“Prinsipnya, kami sampaikan bahwa kebijakan ini akan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang baru,” ujar Tri Adhianto saat dikonfirmasi pada Senin (15/09/2025). “Tentu kita lihat, karena ini ada payung hukum yang melingkupi.”
Sikap menunggu ini diambil karena regulasi di tingkat nasional terkait jenis-jenis tunjangan bagi legislator daerah juga belum mencapai titik final.
”Sementara ini kita tunggu. DPR RI sendiri kan belum final, tunjangan apa saja yang dihilangkan atau yang diperbolehkan. Setelah itu final, baru dari atas turun ke bawah,” sambungnya.
Prinsip Kepatuhan dan Keselarasan Kebijakan
Wali Kota menjelaskan bahwa kebijakan terkait tunjangan DPRD bukanlah isu yang bersifat lokal semata, melainkan akan berlaku secara serentak di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, keselarasan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota/kabupaten menjadi kunci utama.
”Kita menunggu. Pasti ini berlakunya tidak hanya untuk Kota Bekasi, pasti berlakunya secara Nasional,” tegasnya.
Sikap Pemkot Bekasi ini mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam tata kelola pemerintahan, di mana setiap kewenangan yang dijalankan oleh pemerintah daerah harus memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas dari pemerintah pusat.
Implikasi pada Keuangan Daerah
Meskipun menunggu aturan pusat, Tri Adhianto juga menyinggung bahwa implementasi kebijakan tunjangan pada akhirnya akan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah. Hal ini merujuk pada praktik yang selama ini berjalan.
”Walaupun, kalau kemarin kan ketentuannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.
Artinya, jika nantinya regulasi dari pusat memberikan fleksibilitas, maka besaran tunjangan rumah dinas bagi anggota DPRD Kota Bekasi akan dikaji kembali berdasarkan kekuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.
Menurut Anda, perlukah tunjangan rumah dinas bagi anggota DPRD dievaluasi kembali? Sampaikan pandangan Anda di kolom komentar.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.