Komisi II DPR Dukung Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD, Dede Yusuf: Efisiensi Anggaran Berlaku untuk Semua Pejabat

- Jurnalis

Rabu, 10 September 2025 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf.

BEKASI – Wacana evaluasi tunjangan perumahan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di seluruh Indonesia yang diinstruksikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mendapat sinyal positif dari parlemen pusat.

Komisi II DPR RI menyatakan dukungannya terhadap langkah tersebut sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran negara.

Dukungan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf. Menurutnya, peninjauan kembali terhadap berbagai fasilitas pejabat negara, termasuk tunjangan perumahan, merupakan langkah yang relevan di tengah kebutuhan efisiensi saat ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Buat saya, apa pun yang diberikan negara kita harus siap, mau ditarik pun juga kita harus siap,” ujar Dede Yusuf saat ditemui jurnalis rakyatbekasi.com di Hotel Horison Ultima Bekasi, Rabu (10/09/2025).

Prinsip Keadilan dan Efisiensi Menyeluruh

Lebih lanjut, politisi dari Fraksi Demokrat ini menekankan bahwa evaluasi tidak boleh hanya menyasar para anggota legislatif di daerah.

Ia berpendapat, jika tujuannya adalah efisiensi, maka kebijakan tersebut harus diterapkan secara adil dan menyeluruh ke semua pejabat negara, baik di tingkat eksekutif maupun legislatif.

​”Harus kita pahami, segala sesuatu yang sifatnya efisiensi harus dilakukan saat ini, dan itu bukan hanya untuk DPR atau DPRD,” tegasnya.

Dede Yusuf menjelaskan bahwa fasilitas dan tunjangan untuk pejabat negara, mulai dari menteri, gubernur, bupati/wali kota, hingga anggota dewan, semuanya diatur dalam undang-undang.

Oleh karena itu, jika pemerintah hendak melakukan evaluasi, landasan hukumnya harus kuat dan pelaksanaannya harus konsisten.

​”Berarti menteri, pejabat-pejabat negara lainnya, termasuk juga gubernur, bupati, semua itu (tunjangannya) ada, dan itu ada di dalam undang-undang. Jadi kalau konteksnya kita melakukan efisiensi, saya sepakat, harus dilakukan secara komprehensif,” pungkasnya.

​Langkah evaluasi oleh Mendagri ini diperkirakan akan memengaruhi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota di masa mendatang.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Kadispora Kota Bekasi Dituntut 2 Tahun Penjara
Wali Kota Bekasi Serahkan SPPT PBB-P2 2026, Genjot PAD untuk Layanan Kesehatan
Perumda Tirta Bhagasasi Pasok Ribuan Liter Air ke Korban Banjir Bekasi
Bermizon Pria BerGolok Pengancam Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Akhirnya Minta Maaf
Diancam Pria BerGolok, Wali Kota Bekasi Pastikan Dirinya Tak Tempuh Jalur Hukum
Wali Kota Tri Adhianto Maafkan Pelaku Pengancaman di Bekasi Utara
Usai Diancam Golok, Wali Kota Bekasi Pastikan Negara Tidak Kalah Lawan Pelanggar Aturan
Pria BerGolok Ancam Rombongan Wali Kota Bekasi Saat Penertiban Pedagang di Teluk Pucung

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 19:42 WIB

Eks Kadispora Kota Bekasi Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 9 Februari 2026 - 17:39 WIB

Wali Kota Bekasi Serahkan SPPT PBB-P2 2026, Genjot PAD untuk Layanan Kesehatan

Senin, 9 Februari 2026 - 14:44 WIB

Perumda Tirta Bhagasasi Pasok Ribuan Liter Air ke Korban Banjir Bekasi

Senin, 9 Februari 2026 - 11:40 WIB

Bermizon Pria BerGolok Pengancam Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Akhirnya Minta Maaf

Senin, 9 Februari 2026 - 10:16 WIB

Wali Kota Tri Adhianto Maafkan Pelaku Pengancaman di Bekasi Utara

Berita Terbaru

Suasana persidangan pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga Dispora Kota Bekasi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (09/02/2026).

Bekasi

Eks Kadispora Kota Bekasi Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 9 Feb 2026 - 19:42 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca