Pasca Temuan 321 Kasus Baru, Dinkes Bekasi Serukan Perang Melawan Stigma HIV

- Jurnalis

Minggu, 14 September 2025 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pita Merah HIV.

Pita Merah HIV.

Masyarakat diimbau proaktif melakukan tes HIV dan tidak mendiskriminasi Orang dengan HIV (ODHIV) untuk mencapai target “3 Zero” pada 2030.

BEKASI – Menindaklanjuti temuan 321 kasus baru HIV hingga Juli 2025, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat untuk memerangi stigma dan diskriminasi terhadap Orang dengan HIV (ODHIV). Dinkes juga mendorong warga untuk proaktif melakukan deteksi dini melalui tes HIV secara berkala.

​Imbauan ini disampaikan sebagai respons atas data yang menunjukkan masih tingginya angka penularan, yang salah satunya disebabkan oleh keengganan memeriksakan diri akibat takut akan pandangan negatif dari lingkungan sekitar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jauhi Penyakitnya, Bukan Orangnya”

​Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Bekasi, Vevie Herawati, menekankan bahwa diskriminasi terhadap ODHIV adalah penghalang utama dalam program penanggulangan HIV.

“Pesan utamanya jelas: Jauhi penyakitnya, bukan orangnya. Masyarakat harus memahami untuk menghindari faktor risiko yang dapat menyebabkan penularan virus HIV, bukan malah mengucilkan penderitanya,” tegas Vevie kepada jurnalis rakyatbekasi.com melalui keterangannya, Minggu (14/09/2025).

​Menurutnya, stigma negatif membuat banyak orang yang berisiko menjadi enggan mengakses layanan kesehatan, sehingga potensi penularan terus meluas tanpa terdeteksi.

Pentingnya Deteksi Dini dan Akses Pengobatan

​Vevie mendorong siapa pun yang merasa pernah melakukan aktivitas berisiko untuk segera memeriksakan status kesehatannya di layanan Konseling dan Tes (KT) HIV yang telah tersedia di Kota Bekasi.

​”Upaya deteksi dini ini sangat penting. Tujuannya agar kita bersama-sama dapat menghilangkan stigma dan diskriminasi. Jika ODHIV merasa diterima, mereka tidak akan enggan mengakses pengobatan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes),” ujarnya.

​Ia menambahkan, dengan pengobatan yang tepat melalui terapi Antiretroviral (ARV) secara rutin, ODHIV dapat hidup sehat dan produktif. Virus di dalam tubuhnya dapat ditekan hingga tidak terdeteksi, sehingga risiko penularan menjadi sangat kecil.

Menuju Target “3 Zero” HIV pada 2030

​Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya mencapai target Nasional “3 Zero Program HIV” pada tahun 2030. Vevie menjelaskan bahwa tujuan ini hanya bisa terwujud dengan peran aktif semua pihak.

​”Target 3 Zero adalah cita-cita kita bersama, yaitu: (1) tidak ada lagi kasus HIV baru, (2) tidak ada lagi kematian akibat AIDS, dan (3) tidak ada lagi stigma dan diskriminasi. Ini membutuhkan kerja sama dari pemerintah hingga lapisan masyarakat terkecil,” sambungnya.

​Untuk mendukung program ini, Dinkes Kota Bekasi secara rutin melaksanakan sosialisasi dan promosi kesehatan mengenai edukasi HIV untuk menekan faktor risiko penularan.

Perluasan Layanan HIV di 28 Fasyankes

​Sebagai langkah konkret untuk mempermudah akses warga, Dinkes Kota Bekasi telah memperluas layanan Perawatan, Dukungan, dan Pengobatan (PDP) HIV.

​”Saat ini telah tersedia 28 fasyankes yang memberikan layanan pengobatan HIV di Kota Bekasi, termasuk puskesmas dan rumah sakit. Perluasan ini krusial agar setiap kasus baru yang ditemukan dapat segera ditangani, sehingga potensi penularan di Kota Bekasi dapat ditekan secara signifikan,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Targetkan Angka Pengangguran Turun di Bawah 7,3 Persen
Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi
Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD
Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon
Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak
Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah
Bapenda Siapkan 20 Jurusita untuk Blokir Rekening Pengusaha Penunggak Pajak di Kota Bekasi
Keren! Investasi di Kota Bekasi Tembus Rp9,4 Triliun di Semester I 2026
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:49 WIB

Pemkot Bekasi Targetkan Angka Pengangguran Turun di Bawah 7,3 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:55 WIB

Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:21 WIB

Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:51 WIB

Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:25 WIB

Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim.

Parlementaria

Tata Kelola Awut-awutan, DPRD Desak Pemkot Bekasi Bangun Pasar Mandiri

Minggu, 26 Jul 2026 - 15:10 WIB

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul, saat memberikan laporan di Gedung DPRD Kota Bekasi. Bapemperda menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyimpangan Seksual dapat disahkan dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan. (Foto: Dok. RakyatBekasi.com)

Parlementaria

Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual Masuk Babak Penentuan

Minggu, 26 Jul 2026 - 14:40 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x