UMK Bekasi 2026: Buruh Usulkan Kenaikan 15%, APINDO Tunggu Aturan Main dari Kemnaker

- Jurnalis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para buruh di Gedung Disnaker Kota Bekasi, saat menuntut kenaikan Upah Minum Kota Bekasi Tahun 2025 lalu. Dengan kenaikan upah minimum saat itu mencapai 6,5 persen.

Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para buruh di Gedung Disnaker Kota Bekasi, saat menuntut kenaikan Upah Minum Kota Bekasi Tahun 2025 lalu. Dengan kenaikan upah minimum saat itu mencapai 6,5 persen.

BEKASI – Perdebatan mengenai penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk Kota Bekasi pada tahun 2026 mulai memanas. Kalangan serikat buruh telah menyuarakan usulan kenaikan signifikan di angka 15 persen, sementara pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memilih sikap menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat.

Dinamika ini menandai dimulainya babak baru perundingan upah tahunan yang krusial bagi ribuan pekerja dan kelangsungan iklim usaha di salah satu kota industri terbesar di Indonesia ini.

Kedua belah pihak kini menantikan formula dan panduan yang akan dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dinamika Awal di Dewan Pengupahan

​Ketua APINDO Kota Bekasi, Farid Elhakamy, mengonfirmasi bahwa pembahasan awal telah dimulai. Menurutnya, Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi telah menggelar rapat sebanyak dua kali.

​”Rapat Depeko memang sudah berjalan. Namun, pembahasannya masih sangat teknis, sebatas penyusunan tata tertib persidangan,” jelas Farid saat dihubungi Jurnalis RakyatBekasi.Com pada Rabu (29/10/2025).

​Ia menegaskan bahwa substansi utama mengenai angka kenaikan upah belum dapat dibahas. Seluruh pihak, termasuk pengusaha, masih menantikan Surat Keputusan (SK) atau Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Menteri Ketenagakerjaan yang akan menjadi landasan hukum dalam perhitungan UMK 2026.

​”Sementara untuk materi inti mengenai upah, kami semua masih menunggu SK Menaker terkait panduan UMK Tahun 2026,” tambahnya.

Respon APINDO Terhadap Tuntutan Buruh

Menanggapi usulan kenaikan upah dari serikat pekerja yang mencapai 10 hingga 15 persen, APINDO menganggapnya sebagai aspirasi yang wajar dalam sebuah proses negosiasi.

Namun, Farid menegaskan bahwa pihaknya tidak akan gegabah dalam mengajukan angka tandingan.

​”Terkait usulan dari rekan-rekan pekerja untuk besaran kenaikan 10 sampai 15 persen, tentu itu sah-sah saja sebagai sebuah aspirasi,” ujar Farid.

Meskipun demikian, ia menekankan posisi APINDO yang akan tetap berpegang pada regulasi yang berlaku.

“Tetapi, APINDO akan menunggu panduannya terlebih dahulu dari Menaker. Apindo baru akan mengajukan usulan resmi setelah SK atau PP dari pemerintah terbit,” pungkasnya.

​Sikap ini diambil untuk memastikan bahwa setiap usulan yang diajukan memiliki dasar hukum yang kuat dan mempertimbangkan kondisi ekonomi secara komprehensif.

Pemerintah Pusat sebagai Penentu Arah

​Sesuai informasi terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan, penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan UMK secara nasional akan diumumkan pada bulan November 2025. Batas waktu penetapan UMK oleh gubernur dijadwalkan paling lambat pada 21 November.

Faktor Penentu Kenaikan Upah

​Formula kenaikan upah minimum biasanya akan mempertimbangkan beberapa variabel utama, antara lain:

  • Inflasi: Tingkat kenaikan harga barang dan jasa.
  • Pertumbuhan Ekonomi: Kondisi perekonomian daerah dan nasional.
  • Indeks Tertentu (α): Variabel penyesuaian yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan rentang nilai yang ditentukan pemerintah.

​Keputusan akhir akan sangat bergantung pada angka-angka dari variabel tersebut yang akan dirilis secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan ditetapkan dalam regulasi Kemnaker.

Hasil dari penetapan UMK Bekasi 2026 akan menjadi cerminan keseimbangan antara upaya peningkatan kesejahteraan pekerja dan penjagaan daya saing industri di Kota Bekasi.

Ikuti terus perkembangan terbaru mengenai penetapan UMK Bekasi 2026 di situs berita kami untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamenhaj Sidak Tenda Jemaah Haji, Spanduk Wali Kota Bekasi Dicopot Paksa!
Bikin Kumuh! Satpol PP Bekasi Tertibkan Lapak Hewan Kurban Liar
4.382 Jemaah Haji Kota Bekasi Tiba di Mekkah, Kemenhaj Ingatkan Cuaca Ekstrem
Jadi Syarat Wajib SPMB 2026, 59 Ribu Warga Serbu Layanan KIA Pemkot Bekasi
GMNI Geruduk BGN Desak Evaluasi Program MBG Kota Bekasi
JPO Stasiun Bekasi Kelar Akhir Juni: Solusi Semrawut Jalan Juanda
Lelang Supercar EDC Cash Kejari Kota Bekasi Tembus Belasan Miliar
Abaikan Warga, Izin Operasional RS Budi Lestari Terancam Ditunda
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:51 WIB

Wamenhaj Sidak Tenda Jemaah Haji, Spanduk Wali Kota Bekasi Dicopot Paksa!

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:18 WIB

Bikin Kumuh! Satpol PP Bekasi Tertibkan Lapak Hewan Kurban Liar

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:07 WIB

4.382 Jemaah Haji Kota Bekasi Tiba di Mekkah, Kemenhaj Ingatkan Cuaca Ekstrem

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:00 WIB

GMNI Geruduk BGN Desak Evaluasi Program MBG Kota Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:16 WIB

JPO Stasiun Bekasi Kelar Akhir Juni: Solusi Semrawut Jalan Juanda

Berita Terbaru

Sejumlah pengendara sepeda motor dan petugas tampak menunggu Kereta Rel Listrik (KRL) melintas di salah satu perlintasan sebidang di Kota Bekasi. Mengantisipasi kemacetan imbas proyek DDT Bekasi-Cikarang pada 2027, DPRD mendesak Pemkot Bekasi segera memetakan lokasi perlintasan rawan dan menyiapkan jalur alternatif. (Foto: RakyatBekasi.Com).

Parlementaria

Proyek DDT 2027: DPRD Desak Pemkot Bekasi Petakan Perlintasan Sebidang

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:56 WIB

Suasana jalur perlintasan rel kereta api di wilayah stasiun kawasan Bekasi dilihat dari area peron pejalan kaki. Pembangunan lanjutan Double-Double Track (DDT) rute Bekasi-Cikarang yang ditargetkan bergulir pada 2027 dipastikan akan berimbas pada perlintasan sebidang dan berpotensi membebani APBD untuk pembebasan lahan. (Foto: Jurnalis RakyatBekasi.Com)

Parlementaria

​Proyek DDT Bekasi-Cikarang, DPRD Ingatkan Pemkot Soal APBD

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:16 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x