BEKASI – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bekasi secara resmi merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2026. Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko), disepakati usulan kenaikan sebesar 5,31 persen.
Rekomendasi ini menjadi kabar penting bagi pekerja dan pelaku industri, mengingat Kota Bekasi selama ini dikenal sebagai wilayah dengan standar upah tertinggi di Jawa Barat.
Rincian Besaran Kenaikan UMK Kota Bekasi 2026
Ketua APINDO Kota Bekasi, Farid Elhakamy, mengonfirmasi bahwa persentase kenaikan tersebut merupakan hasil rumusan yang matang. Jika dikonversikan ke dalam nominal rupiah, kenaikan ini cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Persentase kenaikan upah minimum yang direkomendasikan oleh APINDO Kota Bekasi berada di angka 5,31 persen,” ujar Farid dalam keterangan resminya, Minggu (21/12/2025).
Secara rinci, Farid menjelaskan nominal kenaikan dan total upah yang diusulkan:
- Nominal Kenaikan: Rp 302.178,98
- Total Usulan UMK 2026: Rp 5.992.931,98
Sebagai perbandingan, UMK Kota Bekasi pada tahun sebelumnya berada di angka Rp 5.690.752, yang menempatkan wilayah ini di posisi puncak daftar upah minimum tertinggi di Provinsi Jawa Barat.
Tahapan Penetapan Upah Minimum
Farid menjelaskan bahwa angka tersebut saat ini statusnya masih berupa rekomendasi. Dokumen usulan tersebut kini tengah diserahkan kepada Wali Kota Bekasi untuk diproses lebih lanjut sebelum diteruskan ke tingkat provinsi.
”Rekomendasi diserahkan ke Wali Kota Bekasi agar selanjutnya dibuatkan surat rekomendasi ke Gubernur Jawa Barat,” jelas Farid.
Nantinya, Gubernur Jawa Barat akan membahas kembali usulan tersebut bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat sebelum menetapkan Surat Keputusan (SK) final mengenai besaran UMK di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat.
Respons Pelaku Usaha dan Solusi Bipartit
Meski angka 5,31 persen telah disepakati sebagai rekomendasi final dari APINDO, Farid tidak menampik adanya dinamika di lapangan. Sebagian pelaku usaha merasa keberatan dengan beban kenaikan operasional tersebut di tengah situasi ekonomi yang menantang.
”Ada juga yang sedikit pesimis, tapi kami sarankan agar membahasnya secara Bipartit,” tutur Farid.
Ia menekankan pentingnya dialog terbuka antara pengusaha dan pekerja. Mekanisme bipartit memungkinkan perusahaan dan serikat pekerja mencapai kesepakatan internal yang saling menguntungkan.
”Kalau Bipartit bisa sepakat untuk menerima upah di bawah kenaikan tersebut (bagi perusahaan yang tidak mampu), berarti selesai dan tidak ada masalah,” tambahnya.
Penyesuaian Regulasi Pemerintah Pusat
Sebelum angka ini muncul, APINDO Kota Bekasi telah melakukan serangkaian kajian untuk menyesuaikan diri dengan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan terbaru.
Pada pertengahan pekan lalu, tepatnya Rabu (17/12/2025), Farid sempat menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu indikator makroekonomi dari pemerintah pusat. Hal ini menyusul pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengenai kajian mendalam PP Pengupahan serta formula baru yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk tahun 2026.
”Proyeksi kenaikan awalnya berkisar pada besaran angka alfa yang ditetapkan pemerintah, yakni antara 4 sampai 6 persen,” ungkap Farid saat itu.
Kini, dengan adanya kepastian angka rekomendasi sebesar 5,31 persen, proses perundingan di tingkat kota dianggap telah rampung. Semua pihak kini menunggu penetapan resmi dari Gubernur Jawa Barat yang biasanya diumumkan menjelang akhir tahun.
Ingin mendapatkan update terbaru seputar UMK 2026 dan berita ekonomi Bekasi lainnya? Jangan lupa bagikan artikel ini dan pantau terus perkembangan informasinya.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















