Pasca putusan Mahkamah Konstitusi, Wakil Wali Kota Bekasi terpilih Abdul Harris Bobihoe menyapa warga dan pedagang UMKM di wilayah pasar proyek, Kamis (06/02/2025).
Suasana penuh kekeluargaan nampak tatkala Bang Harris sapaan akrabnya, menyantap sarapan pagi nasi uduk legend bersama warga
Warga terlihat antusias dan mengucapkan selamat kepada Abdul Harris Bobihoe yang sudah menjadi Wakil Wali Kota Bekasi terpilih.
ADVERTISEMENT
![ads](https://i0.wp.com/rakyatbekasi.com/wp-content/uploads/2024/12/wp-17350343025008605356134230615136.jpg?ssl=1)
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah sudah plong, mari sama-sama kita bangun Kota Bekasi agar lebih sejahtera dan semakin keren,” ucap Bang Harris.
Untuk diketahui, Paslon nomor urut 01 Heri Koswara dan Sholihin (RiSoL) menggugat hasil Pilkada Kota Bekasi ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 222/PHPU.WAKO-XXII/2025
Namun saat sidang dismissal, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah paslon calon Wali Kota dan calon wakil wali Kota nomor urut 01, Heri Koswara- Sholihin (RiSoL).
“Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Nomor Urut Heri Koswara dan Sholihin tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo derngan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang pembacaan putusan nomor, Rabu (05/02/2025).