Poin Utama:
- Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mendesak adanya pembatasan jam operasional dan volume armada truk sampah DKI Jakarta menuju TPST Bantargebang.
- Usulan ini merespons kemacetan parah akibat antrean truk yang mengular hingga 8 kilometer pasca-insiden longsor di area pembuangan.
- Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta tengah membahas kelanjutan Perjanjian Kerja Sama (PKS) TPST Bantargebang yang akan kedaluwarsa pada 26 September 2026.
- Pemkot Bekasi mendorong optimalisasi fasilitas pengolahan sampah modern (RDF dan ITF) di Rorotan dan Sunter sebagai solusi alternatif.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, secara resmi mengusulkan pembatasan jam operasional armada truk pengangkut sampah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melintas menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Langkah tegas ini diambil Pemkot Bekasi guna mengurai antrean panjang kendaraan yang sempat melumpuhkan lalu lintas hingga 8 kilometer akibat insiden longsor di area pembuangan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengapa Truk Sampah DKI Jakarta Macet Panjang di Bekasi?
Antrean panjang truk sampah Pemprov DKI Jakarta di wilayah Kota Bekasi utamanya dipicu oleh insiden longsor di area pembuangan TPST Bantargebang beberapa waktu lalu.
Kondisi darurat ini menyebabkan kelumpuhan sirkulasi armada, sehingga ratusan kendaraan berat tertahan dan mengular panjang di sejumlah jalan arteri Kota Bekasi.
”Jadi memang harus ada pembatasan pada saat diatur jam kedatangannya dan tentu juga mungkin volumenya. Makanya, sebenarnya sudah kita bicarakan, oleh Gubernur DKI Jakarta. Tapi, mungkin teknisnya belum terbagi secara merata,” kata Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat ditemui di Stadion Patriot Chandrabhaga selepas pelaksanaan Pelepasan Mudik Lebaran Gratis Pemkot Bekasi, Minggu (15/03/2026).
Menumpuknya kendaraan pengangkut limbah ibu kota ini jelas membahayakan keselamatan para pengguna jalan raya.
Oleh karena itu, skenario manajemen waktu kedatangan armada menjadi hal yang wajib segera disepakati agar pergerakan truk tidak terjadi secara serentak.
Apa Solusi Pemkot Bekasi Atasi Dampak Lingkungan Antrean Truk?
Macetnya truk sampah tidak hanya memicu masalah lalu lintas, tetapi juga memunculkan ancaman kesehatan lingkungan yang serius bagi warga sekitar jalur perlintasan.
Warga mengeluhkan tumpahan air lindi yang licin dan berbau menyengat, serta jatuhnya belatung dari bak truk ke badan jalan.
Merespons keresahan warga tersebut, Tri Adhianto memastikan bahwa jajaran Pemkot Bekasi langsung turun ke lapangan untuk melakukan pembersihan dan penertiban.
”Nah makanya masyarakat bergejolak. Pemerintah juga pada saat itu kita langsung melakukan upaya-upaya. Dan Alhamdulillah hari ini relatif sudah tidak ada lagi antrean,” terangnya.
Kapan Perjanjian Kontrak TPST Bantargebang Berakhir?
Terkait regulasi jangka panjang, nasib pembuangan sampah Ibu Kota sangat bergantung pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi.
Masa berlaku kontrak pemanfaatan lahan TPST Bantargebang dijadwalkan akan segera berakhir pada tahun ini, tepatnya pada 26 September 2026 mendatang.
Guna membahas kelanjutan dan evaluasi kerja sama tersebut, Wali Kota Bekasi telah menyambangi Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota Jakarta pada Rabu (11/03/2026) lalu.
Namun, dari hasil pertemuan tersebut, kedua belah pihak diakui belum menemukan skenario penanganan dan kesepakatan final yang konkret terkait nasib TPST Bantargebang ke depannya.
Bagaimana Nasib Pengolahan Sampah DKI Jakarta ke Depannya?
Untuk mengurangi beban dan ketergantungan yang terlampau tinggi pada TPST Bantargebang, Tri Adhianto mendesak Pemprov DKI Jakarta agar memaksimalkan fasilitas pengolahan sampah modern yang mereka miliki secara mandiri.
Pemanfaatan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di kawasan Rorotan dan Sunter dinilai bisa menjadi jawaban atas krisis ruang pembuangan.
Pemkot Bekasi berharap proyek Intermediate Treatment Facility (ITF) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Jakarta dapat beroperasi lebih masif. Dengan demikian, volume limbah dapat langsung direduksi dan diubah menjadi energi listrik.
”Karena mungkin bagaimana mengoptimalkan Rorotan dan Sunter misalnya (RDF). Jadi kita coba berpikir alternatif sampai kemudian terjadi penyelesaian, terkait bagaimana penanganan persoalan sampah Bantargebang bisa diselesaikan,” pungkas Tri Adhianto.
Sinergi dan komunikasi yang transparan antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta dinilai sangat krusial demi menjaga kenyamanan warga, keselamatan lalu lintas, serta kelestarian lingkungan di sekitar jalur lintasan.
Bagaimana pendapat Anda mengenai usulan pembatasan jam operasional truk sampah DKI Jakarta ini? Silakan bagikan tanggapan Anda di kolom komentar di bawah, dan terus pantau RakyatBekasi.com untuk mendapatkan pembaruan informasi terkini seputar kebijakan layanan publik di Kota Bekasi!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















